DJP Siapkan Fitur QRIS untuk Perkuat Coretax

DJP Siapkan Fitur QRIS untuk Perkuat Coretax

Bandung, BBF – Dukungan terhadap modernisasi perpajakan terus diperkuat, di mana DJP siapkan fitur QRIS sebagai bagian dari pengembangan sistem terbaru. Langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sekaligus memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi wajib pajak di era digital.

Ditjen Pajak (DJP) akan membangun surrounding system coretax guna mendukung kinerja Coretax Administration System. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Menurut DJP, pembangunan sistem pendukung ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengoptimalkan pengalaman pengguna. Artinya, transformasi digital perpajakan tidak hanya berhenti pada sistem inti, tetapi juga menyentuh berbagai aspek layanan yang langsung dirasakan oleh wajib pajak.

DJP Siapkan Fitur QRIS untuk Tingkatkan Kemudahan Pembayaran Pajak

Salah satu fokus utama dalam pengembangan ini adalah menghadirkan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada metode pembayaran konvensional atau proses yang cenderung kompleks.

Melalui QRIS, pembayaran pajak diharapkan menjadi:

  • Lebih cepat
  • Lebih fleksibel
  • Minim hambatan teknis

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan tren digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia yang semakin luas digunakan oleh masyarakat.

Transformasi Layanan Digital DJP Semakin Komprehensif

Tidak hanya berhenti pada fitur QRIS, DJP juga menyiapkan sejumlah pembaruan lain dalam surrounding system coretax, antara lain:

  • Penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas
  • Pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA)
  • Optimalisasi layanan contact center agar lebih responsif dan modern
  • Pengembangan dashboard statistik pajak untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data

Langkah ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya fokus pada sistem, tetapi juga pada kualitas interaksi dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.

Coretax Jadi Fondasi Baru Sistem Pajak Indonesia

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan untuk menggantikan sistem lama, SIDJP. Pengembangan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Coretax sendiri telah diimplementasikan sejak Januari 2025 dan sepenuhnya diserahterimakan kepada DJP setelah masa post implementation support berakhir pada 15 Desember 2025.

Dengan berakhirnya masa tersebut, DJP kini memiliki fleksibilitas penuh untuk melakukan pengembangan, perbaikan bug, hingga penambahan fitur seperti QRIS. Hal ini membuka peluang besar bagi peningkatan kualitas layanan perpajakan ke depan.

FAQ

1. Apa itu fitur QRIS dalam pembayaran pajak?
Fitur QRIS adalah metode pembayaran pajak menggunakan kode QR standar nasional yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat melalui berbagai aplikasi pembayaran digital.

2. Kapan fitur QRIS pajak mulai tersedia?
Saat ini masih dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari surrounding system coretax sesuai rencana strategis DJP 2025–2029.

3. Apa manfaat utama QRIS untuk wajib pajak?
Manfaatnya meliputi kemudahan transaksi, proses lebih cepat, serta fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran.

4. Apakah QRIS akan menggantikan metode pembayaran lama?
Tidak sepenuhnya. QRIS hadir sebagai alternatif tambahan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada wajib pajak.

5. Apa kaitan QRIS dengan Coretax?
QRIS menjadi bagian dari sistem pendukung (surrounding system) yang dirancang untuk mengoptimalkan kinerja Coretax dan meningkatkan pengalaman pengguna.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *