Cetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN Lewat e-faktur

Cetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN Lewat e-faktur, caranya gimana? Oke sebelum membahas hal tersebut, ada beberapa informasi yang akan disampaikan dulu nih.Kepada para pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai 1 Oktober 2020, wajib menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0.
Baca juga: Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli, Boleh? 
E-faktur terbaru ini memiliki tambahan empat fitur baru, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.Seiring dengan dimulainya era e-faktur 3.0, PKP pun juga mulai mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan e-faktur tersebut. Tak heran, topik e-faktur 3.0 bahkan sempat menjadi trending topik dalam beberapa pekan terakhir ini.Melansir dari laman ddtc.co.id, bagaimana cara mencetak bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN lewat e-faktur versi 3.0? karena mencetak bukti penerimaan ini sangat penting untuk mengetahui e-filling SPT kamu sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Baca juga: Skema Baru Sanksi Pasal 19 UU KUP 
Silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, bila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Kemudian, silakan pilih SPT Masa yang ingin Anda cetak bukti penerimaannya. Untuk mencetak bukti penerimaan, klik Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada pada kanan layar.Setelah itu, Anda akan melihat data perincian BPE Anda, mulai dari nama wajib pajak, nomor NPWP, tahun pajak, masa pajak, status SPT, nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Untuk mencetak, silakan klik Cetak PDF. Selesai.
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *