PPh Final UMKM Harus Disetor Tiap Bulan, Ya
Dalam PMK No.99/2018, pajak penghasilan yang terutang berdasarkan PP 23/2018 bisa dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak. Untuk penyetoran sendiri wajib dilakukan setiap bulan. Baca Juga: Kejar Setoran DJP Lakukan Pengawasan Penyetoran Secara Sendiri…





