Bandung, BBF – Menjelang pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak karyawan mulai mencari cara unduh BPA1 di Coretax. Wajar saja, karena Bukti Potong A1 (BPA1) menjadi dokumen penting yang jadi dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kabar baiknya, selama BPA1 sudah diterbitkan oleh pemberi kerja, wajib pajak bisa mengunduh dokumen tersebut secara online langsung dari akun Coretax masing-masing, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Bukti Potong A1 sendiri merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan terkait pensiun secara berkala dan diterbitkan pada masa pajak terakhir.
Daftar isi
ToggleCara Unduh BPA1 di Coretax
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, cara unduh BPA1 sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan langsung dari akun Coretax wajib pajak.
Langkah awalnya, login ke akun Coretax Anda. Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya. Pada halaman ini, Anda bisa memilih opsi Hasilkan Dokumen untuk memunculkan dokumen yang tersedia.
Jika BPA1 sudah diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja), dokumen tersebut akan muncul di daftar. Jangan lupa menekan tombol Refresh pada Table Grid agar sistem menampilkan dokumen terbaru yang masuk.
Setelah BPA1 berhasil diunduh, wajib pajak sudah bisa menggunakan data di dalamnya sebagai dasar pengisian SPT Tahunan melalui Coretax.
Menggunakan BPA1 untuk Lapor SPT Tahunan
Setelah memahami cara unduh BPA1, tahap berikutnya adalah memanfaatkan dokumen tersebut saat pelaporan SPT Tahunan. Secara garis besar, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax terdiri dari empat tahap utama.
Pertama, pembuatan konsep SPT melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada tahap ini, wajib pajak menentukan periode pajak dan model SPT yang digunakan.
Kedua, pengisian Induk SPT. Pada bagian ini, sistem akan menampilkan formulir utama yang sebagian besar kolomnya sudah terisi otomatis. Wajib pajak karyawan cukup memilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan.
Ketiga, pengisian lampiran SPT. Untuk wajib pajak karyawan, umumnya hanya perlu mengisi Lampiran L-1 yang memuat data harta, utang, penghasilan neto dari pekerjaan, serta daftar bukti potong yang salah satunya berasal dari BPA1.
Keempat, penyampaian SPT. Setelah seluruh data diisi dengan benar, wajib pajak tinggal menandatangani SPT menggunakan kode otorisasi DJP, lalu mengirimkannya melalui Coretax hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dengan mengikuti cara unduh BPA1 dan alur pelaporan yang tepat, proses lapor SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan minim kendala. Kuncinya, pastikan BPA1 sudah diterbitkan oleh pemberi kerja dan data di dalamnya sesuai dengan penghasilan yang Anda terima sepanjang tahun pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










