Bandung, BBF – Membuat faktur pajak 05 besaran tertentu yang sesuai dengan ketentuan perpajakan sangatlah penting. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat faktur pajak kode 05 menggunakan aplikasi Coretax.

Login ke Akun Coretax Langkah pertama adalah masuk ke akun DJP Online Anda di situs resmi Coretax. Masukkan username dan password yang telah terdaftar.

Akses Menu Faktur Pajak Setelah login, cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” yang ada di dashboard utama, pilih pajak keluaran.

Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” untuk memulai proses pembuatan faktur pajak.

Isi Informasi Dasar Faktur:
- Nomor Faktur: Akan terisi otomatis oleh sistem
- Kode Transaksi: Pilih kode transaksi 05
- Tanggal Faktur: Tentukan tanggal faktur sesuai dengan tanggal transaksi
- Jenis Faktur: Pilih “Normal”.
- Masa Pajak: Akan otomatis terisi berdasarkan tanggal faktur
- Referensi: Masukkan nomor dokumen yang berkaitan dengan transaksi, seperti nomor invoice.

Tambah Detail Transaksi: Klik “Tambah Transaksi” untuk memasukkan detail barang atau jasa.
- Jenis Barang/Jasa: Pilih sesuai dengan transaksi, apakah barang atau jasa.
- Nama Barang/Jasa: Masukkan deskripsi yang jelas tentang barang atau jasa yang dijual.
- Satuan: Pilih satuan yang sesuai, seperti unit atau set
- Harga Satuan dan Kuantitas: Isi harga per unit dan jumlah barang/jasa yang dijual
Terapkan PPN Besaran Tertentu: Centang “PPN Besaran Tertentu” dan masukkan besaran PPN yang sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual/penggantian). Nilai PPN diisi (edit) sesuai hasil penghitungan besaran tertentu:
Pada faktur besaran tertentu (05) yang di edit adalah nilai PPN nya.

Simpan dan Unggah Faktur: Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft faktur. Selanjutnya, klik “Upload faktur” untuk mengunggah faktur ke sistem Coretax DJP dan menyelesaikan proses penerbitan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan DJP atau mengunjungi situs resmi DJP untuk informasi lebih lengkap.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!











Wajib pajak harus selalu melaporkan spt tahunan dengan tepat waktu untuk menghindari sanksi