Bandung, BBF –Kalau kamu menerima gaji dari dua kantor atau lebih, wajar kalau muncul pertanyaan soal Cara Hitung Biaya Jabatan. Apakah biayanya digabung? Dibatasi satu kali saja? Atau bisa dihitung di masing-masing pemberi kerja?
Tenang, aturannya sudah jelas dan justru cukup ramah untuk pegawai. Yuk, kita bahas pelan-pelan dari yang paling dekat dengan kondisi sehari-hari.
Biaya jabatan sendiri adalah pengurang penghasilan bruto yang boleh digunakan pegawai tetap sebelum pajak dihitung. Artinya, makin tepat kamu memahami Cara Hitung Biaya Jabatan, makin akurat juga perhitungan PPh 21-mu.
Daftar isi
ToggleCara Hitung Biaya Jabatan untuk Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Dalam praktiknya, tidak sedikit pegawai tetap yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Bisa karena kerja utama plus kerja sampingan, atau pindah kerja di tengah tahun pajak.
Nah, berdasarkan PMK 168/2023, jika pegawai tetap menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka Cara Hitung Biaya Jabatan dilakukan di masing-masing pemberi kerja, bukan digabung jadi satu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023 yang menyebutkan bahwa biaya jabatan tetap dihitung per pemberi kerja selama statusnya adalah pegawai tetap.
Artinya, setiap kantor tetap boleh menghitung biaya jabatan atas gaji yang mereka bayarkan ke kamu.
Besaran Biaya Jabatan yang Perlu Kamu Tahu
Supaya tidak salah hitung, penting juga memahami batasannya. Dalam ketentuan yang sama, Cara Hitung Biaya Jabatan ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto
Maksimal Rp6 juta dalam satu tahun
Atau maksimal Rp500.000 per bulan di masing-masing pemberi kerja
Jadi, meskipun kamu punya dua sumber gaji, masing-masing kantor tetap menerapkan batas bulanan tersebut secara terpisah. Namun, secara total tahunan, tetap ada batas maksimum yang perlu diperhatikan saat pelaporan SPT Tahunan.
Selain biaya jabatan, ada pengurang lain yang juga diperbolehkan, seperti iuran pensiun, iuran jaminan hari tua, serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja resmi.
Kalau Salah Satu Pemberi Kerja Tidak Memotong Pajak
Dalam kondisi tertentu, kamu bisa saja menerima penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak. Misalnya, pekerjaan profesional atau kontrak tertentu.
Dalam kasus ini, Cara Hitung Biaya Jabatan tidak langsung dilakukan oleh pemberi kerja, melainkan kamu sendiri yang mengurangkannya saat menyusun SPT Tahunan. Biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri tetap bisa diperhitungkan, selama sesuai ketentuan.
Karena itu, penting untuk menyimpan data penghasilan dan potongan secara rapi, supaya penghitungan pajak tahunan tetap akurat dan tidak merugikan kamu.
Cara Hitung yang benar. Intinya:
Biaya jabatan dihitung di masing-masing pemberi kerja
Besarnya 5% dari penghasilan bruto dengan batas tertentu
Jika tidak dipotong pemberi kerja, bisa dihitung sendiri di SPT Tahunan
Dengan memahami aturan ini sejak awal, kamu bisa lebih tenang dan terhindar dari salah hitung pajak di akhir tahun.
Jangan Remehkan Biaya Jabatan
Biaya jabatan memang terlihat kecil, tapi efeknya besar dalam perhitungan pajak tahunan. Banyak masalah pajak bukan karena niat menghindar, tapi karena salah paham aturan sejak awal.
Kalau kamu:
Punya lebih dari satu sumber gaji
Pernah pindah kerja
Atau baru mulai serius urus pajak sendiri
Pastikan kamu benar-benar paham cara hitung dengan benar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










