PPh 21 Desember Pakai Tarif Pasal 17, Bukan TER

PPh 21 Desember Pakai Tarif Pasal 17, Bukan TER

Bandung, BBF – Menjelang akhir tahun, banyak HR dan bagian keuangan kembali bertanya soal PPh 21 Desember. Masih pakai tarif efektif rata-rata (TER) seperti bulan-bulan sebelumnya, atau ada perlakuan khusus? Jawabannya tegas: PPh 21 Desember tidak dihitung pakai TER, melainkan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Hal ini penting banget dipahami supaya tidak salah potong, tidak kurang setor, dan tidak ribet di akhir tahun. Apalagi, masa pajak Desember adalah masa pajak terakhir dalam satu tahun.

Kenapa PPh 21 Desember Tidak Pakai TER?

Pada bulan Januari sampai November, pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap memang menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Tujuannya supaya pemotongan pajak terasa lebih ringan dan merata setiap bulan.

Namun, PPh 21 Desember punya fungsi yang berbeda. Di bulan inilah dilakukan rekonsiliasi pajak setahun penuh. Artinya, pajak yang benar-benar terutang selama satu tahun dihitung ulang secara final.

Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, pemberi kerja wajib menghitung PPh Pasal 21 setahun penuh dengan langkah berikut:

  1. Menghitung total penghasilan bruto pegawai selama 1 tahun.

  2. Mengurangi dengan biaya jabatan dan PTKP.

  3. Mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif Pasal 17.

  4. Mengurangkan hasilnya dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari–November.

Hasil akhirnya inilah yang menentukan apakah masih ada pajak kurang potong atau justru lebih potong di PPh 21 Desember.

Cara Hitung PPh 21 Desember di Akhir Tahun

Secara sederhana, mekanisme penghitungan PPh 21 Desember bisa dirangkum seperti ini:

PPh 21 Desember =
PPh terutang 1 tahun – PPh yang sudah dipotong Januari–November

Ketentuan ini ditegaskan dalam Lampiran PMK 168/2023 yang menyebutkan bahwa besarnya PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan selisih pajak tahunan dengan pajak yang sudah dipotong sebelumnya.

Kalau hasilnya masih kurang, maka pemberi kerja wajib:

  • Memotong tambahan pajak di bulan Desember

  • Menyetorkan kekurangannya ke kas negara

Sebaliknya, kalau ternyata pemotongan Januari–November lebih besar dari pajak setahun yang seharusnya terutang, maka:

  • Terjadi kelebihan potong

  • Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pegawai

Selain soal hitung pajak, PPh 21 Desember juga berbeda dari sisi administrasi. Bukti potong yang digunakan bukan BPMP, melainkan Formulir BPA1.

Formulir BPA1 merupakan bukti potong tahunan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala. Bukti potong ini wajib diberikan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir, sesuai dengan PER-11/PJ/2025.

Kesalahan yang sering terjadi di lapangan:

  • Masih menerbitkan BPMP di bulan Desember

  • Tidak mengembalikan kelebihan potong ke pegawai

  • Salah hitung karena masih pakai TER

Padahal, semua kesalahan ini bisa berdampak ke laporan SPT Tahunan pegawai maupun risiko koreksi saat pemeriksaan.

Desember Itu Penentu Akhir

Intinya, PPh 21 Desember adalah momen penyesuaian akhir tahun. TER hanya bersifat sementara untuk mempermudah pemotongan bulanan, bukan tarif final.

Dengan menggunakan tarif Pasal 17:

  • Pajak dihitung lebih akurat

  • Hak dan kewajiban pegawai tetap terjaga

  • Risiko salah potong dan sengketa pajak bisa dihindari

Buat kamu yang mengelola payroll, Desember bukan cuma soal gaji dan THR, tapi juga soal memastikan pajak setahun benar-benar “beres”.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1522

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *