Bandung, BBF – Banyak wajib pajak kaget waktu lihat SPT Tahunan hasilnya kurang bayar. Angkanya muncul di bagian Angsuran PPh Pasal 29, dan nominalnya kadang nggak kecil. Pertanyaannya: kalau belum siap bayar penuh, apa bisa dicicil? Jawabannya, bisa.
Sekarang wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 lewat Coretax. Tapi tentu ada syarat dan konsekuensinya.
Daftar isi
ToggleCara Ajukan PPh Pasal 29 Lewat Coretax
Pengajuannya sudah tersedia di sistem Coretax. Jalurnya sebagai berikut:
Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak → pilih Layanan Administrasi → klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Di sana, pilih:
Kode jenis pelayanan: AS.21
Kategori sub-layanan: AS.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29
Setelah itu, isi permohonan sesuai kondisi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Sistem akan menerbitkan bukti penerimaan, lalu DJP melakukan penelitian. Keputusan biasanya diberikan maksimal 3 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan. Hasilnya bisa disetujui atau ditolak.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Nggak semua orang otomatis bisa mencicil. Ada dua kondisi utama yang diakui:
Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas.
Wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
Jadi ini bukan soal “nggak mau bayar”, tapi benar-benar soal kondisi yang membuat pembayaran penuh di awal jadi berat. Permohonan Angsuran PPh Pasal 29 juga harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan sebelum SPT tersebut disampaikan. Jadi jangan tunggu lewat jatuh tempo.
Kalau Disetujui, Apa Konsekuensinya?
Banyak yang berpikir kalau sudah disetujui berarti bebas bunga. Nah, ini yang perlu dipahami.
Permohonan Angsuran PPh Pasal 29 yang disetujui tetap dikenai sanksi bunga. Bunganya dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran angsuran atau pelunasan.
Bunga dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar, dan akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP) di setiap periode angsuran. Artinya, ini bukan diskon pajak. Ini fasilitas waktu bayar dengan tambahan bunga administratif.
Berapa Lama Bisa Diangsur?
Kalau disetujui, angsuran bisa diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.
Besaran angsuran biasanya ditetapkan sama besar setiap bulan. Jadi misalnya pajak kurang bayar Rp60 juta dan disetujui 6 bulan, maka setiap bulan dibayar Rp10 juta ditambah bunga yang dihitung sesuai ketentuan.
Kapan Sebaiknya Mengajukan?
Kalau dari awal sudah tahu bahwa hasil SPT menunjukkan kurang bayar besar dan arus kas lagi ketat, lebih baik ajukan segera sebelum batas pelaporan. Jangan menunggu sampai jatuh tempo terlewati, karena kalau sudah lewat dan belum bayar, statusnya berubah menjadi tunggakan biasa dengan potensi sanksi tambahan.
Memanfaatkan fasilitas Angsuran PPh Pasal 29 itu sah dan legal, selama memang memenuhi syarat. Yang penting, pengajuan dilakukan tepat waktu dan datanya benar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










