Bandung, BBF – Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax DJP tidak bisa menggunakan tanggal lama. Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sedang melakukan pembetulan atas faktur pajak yang salah isi atau salah tulis.
Masih banyak wajib pajak yang mengalami error saat membuat faktur pengganti karena memasukkan tanggal yang sama dengan faktur lama.
Padahal, sistem Coretax secara otomatis akan menolak apabila tanggal faktur pengganti lebih awal dari tanggal saat faktur tersebut dibuat di sistem.
Biasanya muncul notifikasi seperti: “The Invoice Date must be greater than or equal to …”
Pesan ini menandakan bahwa tanggal yang diinput tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan faktur pengganti.
Daftar isi
ToggleBuat Faktur Pajak Pengganti Harus Pakai Tanggal Saat Dibuat
Ketika Buat Faktur Pajak Pengganti, tanggal faktur wajib menggunakan tanggal saat faktur pengganti dibuat di Coretax, bukan tanggal faktur awal yang diganti.
Sebagai contoh:
Jika faktur pajak normal dibuat pada Oktober 2025, lalu dilakukan penggantian pada 1 April 2026, maka tanggal faktur pengganti harus menggunakan 1 April 2026.
Namun, yang perlu dipahami, masa pajaknya tetap mengikuti faktur awal, yaitu masa pajak Oktober 2025.
Ini yang sering membuat PKP keliru. Tanggal faktur dan masa pajak adalah dua hal yang berbeda. Tanggal mengikuti waktu pembuatan pengganti. Sedangkan masa pelaporan tetap mengacu pada faktur yang diganti.
Sesuai Aturan PER-11/PJ/2025
Ketentuan Buat Faktur Pajak Pengganti juga telah diatur dalam PER-11/PJ/2025 Pasal 48.
PKP diperbolehkan membuat faktur pengganti apabila terdapat kesalahan dalam:
- pengisian data
- penulisan informasi
- nominal transaksi
- keterangan faktur
Namun, penggantian ini tidak berlaku untuk kesalahan identitas pembeli BKP atau penerima JKP pada kondisi tertentu.
Selain itu, faktur pengganti harus tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN yang sama dengan faktur yang diganti.
Karena itu, sebelum submit, pastikan kembali tanggal yang digunakan agar tidak muncul error sistem.
Pada akhirnya, memahami perbedaan antara tanggal faktur dan masa pajak menjadi kunci agar proses penggantian berjalan lancar.
FAQ
1. Apakah faktur pengganti boleh pakai tanggal lama?
Tidak, harus menggunakan tanggal saat dibuat di Coretax.
2. Masa pajaknya ikut tanggal baru?
Tidak, tetap mengikuti masa pajak faktur awal.
3. Kenapa muncul error invoice date?
Karena tanggal yang diinput lebih awal dari tanggal pembuatan faktur pengganti.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










