Balas Surat Imbauan DJP? Bisa Lewat Coretax!

Balas Surat Imbauan DJP? Bisa Lewat Coretax!

Bandung, BBF – Kalau kamu baru saja menerima surat dari kantor pajak, jangan panik dulu. Balas Surat Imbauan DJP itu hal yang wajar dan justru jadi kesempatan buat kamu menjelaskan posisi pajakmu sebelum masuk tahap lanjutan. Yang penting, tahu cara meresponsnya dengan benar dan tepat waktu.

DJP memang punya kewenangan mengirim surat imbauan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pajak. Tapi di sisi lain, kamu sebagai wajib pajak juga punya hak penuh untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas isi surat tersebut.

PMK 111/2025 secara tegas menyebutkan bahwa wajib pajak boleh menyampaikan jawaban atau klarifikasi atas kewajiban pajak yang disebutkan dalam surat imbauan. Jadi, surat ini bukan vonis, tapi ajakan klarifikasi.

Balas Surat Imbauan DJP Sesuai Aturannya

Sebelum kamu buru-buru membalas, ada beberapa hal teknis yang perlu kamu pahami. Cara menyampaikan tanggapan ternyata tidak cuma satu, dan kamu bisa menyesuaikan dengan kondisi.

Kalau akun Coretax kamu sudah aktif, penjelasan bisa disampaikan langsung lewat akun wajib pajak. Biasanya surat imbauan juga sudah muncul di sana, lengkap dengan jalur responnya. Ini jadi cara paling praktis karena semua terekam sistem.

Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan penjelasan tertulis lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP yang menerbitkan surat imbauan. Pastikan ada bukti pengiriman supaya aman secara administrasi.

Kalau DJP melakukan kunjungan atau mengundang kamu datang, penjelasan juga bisa disampaikan secara langsung. Bahkan, PMK terbaru sudah membuka opsi daring lewat video conference, jadi nggak selalu harus datang ke kantor pajak.

Batas Waktu Membalas

Satu hal yang paling krusial: soal waktu. Kamu punya waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan tanggapan. Hitungannya diambil dari peristiwa yang paling dulu terjadi.

Bisa dari tanggal surat diterbitkan di Coretax, tanggal email dikirim, tanggal bukti kirim via pos atau kurir, sampai tanggal surat disampaikan langsung ke kamu atau keluarga dewasa di rumah. Jadi jangan nunggu lama, karena telat bisa bikin posisi kamu jadi kurang menguntungkan.

Menariknya, PMK 111/2025 juga membolehkan kamu menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Artinya, kalau ada data tambahan, kamu masih bisa melengkapi.

Setelah kamu mengirim tanggapan, DJP akan melakukan penelitian terlebih dulu. Dari situ, DJP bisa mengundang kamu untuk pembahasan, melakukan kunjungan, atau melanjutkan ke langkah pengawasan lain sesuai aturan pajak yang berlaku.

Intinya, Balas Surat Imbauan DJP itu bukan sesuatu yang harus ditakuti. Selama kamu kooperatif, jelas, dan tepat waktu, surat imbauan justru bisa jadi pintu aman supaya urusan pajak kamu nggak berkembang ke mana-mana.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *