spt badan

Bagaimana Jadinya Jika Lapor SPT Badan Terlambat?

Bandung, BBF – Kamu punya usaha berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan? Kalau iya, kamu pasti tahu dong kalau SPT Tahunan Badan itu wajib dilaporin setiap tahun. Nah, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya adalah 30 April 2025.

Tapi gimana kalau ternyata kamu nggak bisa lapor tepat waktu? Misalnya karena laporan keuangan belum siap, data masih berantakan, atau ada kesibukan mendadak?

Tenang… Yuk, kita bahas bareng kenapa penting banget lapor tepat waktu, dan kalaupun terlambat, apa yang sebaiknya kamu lakukan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi ?

Kenapa Harus Lapor SPT Badan Tepat Waktu?

Pelaporan SPT Badan tepat waktu bukan cuma soal memenuhi kewajiban, tapi ada beberapa alasan penting yang harus kamu pertimbangkan:

1. Biar Nggak Kena Denda

Kalau kamu telat lapor, siap-siap kena denda Rp 1 juta sesuai dengan Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sayang banget kan? Uang segitu bisa buat gaji karyawan atau nambah stok barang.

2. Biar Nggak Dapat Himbauan Pajak

SPT yang telat bisa bikin kamu dapat surat cinta alias himbauan dari DJP. Biasanya sih bentuknya pengingat, tapi kalau diabaikan bisa berlanjut ke hal yang lebih serius.

3. Biar Nggak Masuk Radar Pemeriksaan Pajak

Telat lapor bisa jadi salah satu alasan kamu dianggap “kurang patuh”. Akibatnya, DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak.
Proses ini nggak cuma makan waktu, tapi juga bisa bikin kamu stress karena harus bongkar-bongkar data dan dokumen lama.

Baca Juga: Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Tapi Gimana Kalau Terpaksa Telat?

Nah, ini yang sering jadi pertanyaan. Kalau ternyata nggak memungkinkan untuk lapor tepat waktu, apa yang harus dilakukan? Jawabannya: tetap lapor meskipun terlambat!

Kenapa? Karena dalam sistem perpajakan Indonesia, ada prinsip yang disebut 3M, yaitu:

  1. Mencatat atau Membukukan

  2. Menyetor pajak

  3. Melapor SPT

Kalau kamu tetap melaporkan SPT walaupun lewat dari batas waktu, berarti kamu tetap menjalankan kewajiban dasar perpajakan, yaitu Mencatat/Membukukan, Menyetor, dan Melapor (3M), sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Pentingnya Lapor SPT Badan Tepat Waktu
Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *