Apa Saja Syarat Lapor SPT Masa PPN? Sebelum lapor lengkapi dulu persyaratan yang ada di bawah ini ya, berikut syaratnya :
Syarat Umum Pelaporan SPT Masa PPN
Secara umum syarat untuk melaporkan SPT Masa PPN, WP atau PKP harus memiliki:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Sertifikat Elektronik
- Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak
- Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa sejak mulai berlakunya aplikasi e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur, tidak lagi bisa menggunakan e-SPT atau e-Filing.Bagi pengguna e-Faktur 3.0
Cient Desktop DJP, penyampaian SPT Masa PPN harus berpindah platform ke e-Faktur Web Based DJP di
web-efaktur.go.id.
Sebagai seorang pengusaha yang sudah menjadi Pengusha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.Setelah dirilisnya e-faktur 3.0 pada 1 Oktober 2020, maka terhitung sejak Masa Pajak September 2020, perlaporan SPT Masa PPN harus menggunakan e-faktur
web based.Meskipun seperti itu, PKP masih bisa lapor dan pembetulan SPT Masa PPN di e-SPT atau e-Filing, namun untuk masa pajak sebelum diberlakukannya e-Faktur 3.0, yakni Masa Pajak Agustus 2020 dan sebelumnya.Sedangkan agar bisa menggunakan fitur e-Faktur 3.0 ini, PKP yang menggunakan e-Faktur
Client Desktop harus memperbaruinya dengan mengunduh dan memasang
patch update aplikasi e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer.Setelah aplikasi e-Faktur
Client Desktop terupdate dengan e-Faktur 3.0, PKP bisa menikmati berbagai kemudahan pembuatan Faktur Pajak dan penyampaian SPT Masa PPN dengan fitur
prepopulated.Jadi, pelaporan SPT Masa PPN harus melalui aplikasi e-Faktur, maka persiapan penting yang harus dilakukan WP adalah tersedianya sistem e-Faktur 3.0 dalam perangkat komputernya khusus bagi pengguna e-Faktu
Client Desktop DJP.e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik.Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu
input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.Melalui e-Faktur versi 3.0, maka pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT, namun harus melalui e-Faktur.
Source