Apa Itu Duty Free Shop Atau Toko Bebas Bea?

Apa itu Duty Free shop atau Toko Bebas Bea?

Mengutip dari laman ddtc.co.id merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015), duty free shop

(toko bebas bea) merupakan sebuah toko yang biasa terletak di bandara atau pelabuhan laut.

Pada toko ini penumpang yang akan meninggalkan suatu negara bisa memberli barang yang

bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lain.

 

Pembebasan itu diberikan karena pembelian ditujukan untuk ekspor. Pada beberapa negara, wisatawan

yang masuk memperoleh sejumlah batasan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari

toko bebas bea sebelum masuk ke kawasan pabean negara tempat bandara tersebut.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017 jo Pasal 1 angka 6 Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-1/BC/2018,

TBB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asli impor atau barang asal daerah pabean

untuk dijual kepada orang tertentu.

 

TBB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berasa di abwah pengawasan DJBC. Maka dilakukanlah

pemeriksaan pabean pada TBB yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan

itu dilakukan secara efektif berdasarkan manajemen risiko.

 

Penguaha TBB sendiri merupakan badan hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, untuk mendapatkan

penetapan izin sebagai pengusaha, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.

 

TBB dan pemberian izin itu ditetapkan Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan.

Penetapan dan izin tersebut berlaku sampai dengan izin usaha/bukti kepemilikan/penguasaan lokasi sudah tidak berlaku atau

izin sebagai pengusaha TBB dicabut.

 

Ada 6 lokasi yang dapat menjadi tempat TBB.

  1. terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean.
  2. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
  3. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
  4. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
  5. terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.
  6. dalam kota.

 

Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai/konsumsi dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli.

Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah

orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.

 

Sedangkan Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota maka konsumennya adalah anggota korps diplomatik yang bertugas

di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja

pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan turis asing yang akan

keluar dari daerah pabean.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

2 Comments

  1. god Afternoon
    hello i’m ogie from west java indonesian
    we have an Cosmetic Product its more than 4 year our company foccuss in eyelash factory with brand Haeunbeuaty. i think lotte duty free is everybody know with the commitment to cusstomer and its a very big store and famous store in the world, we want to join with lotte duty free in the all airport store in the world.
    could you help our company to contact a Persont in charge or merchindeser ?
    and what kind of procedure to join with your company..
    thank’s u so much
    best regard

    Ogie Nugraha Adhiwijaya
    General Manager CV. Haueun Beauty

    • hello Mr. Ogie, thanks for your kindness. For information and please kindly chat us on whatsapp : 082128333701
      Thank you

      Best Regards,
      Irfan
      Marketing Officer BBF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *