Bandung – BBF,Apa perbedaan SPDN dan SPLN? Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) mempunyai perbedaan pada pemenuhan kewajiban pajaknya. Apa saja perbedaannya ? berikut perbedaannya.
Daftar isi
ToggleSubjek Pajak Dalam Negeri
- Ruang lingkup penghasilan yang dapat dikenakan pajak SPDN: Penghasilan yg diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia (World Wide Income)
- Dasar Pengenaan Pajak SPDN: Dikenakan pph berdasarkan penghasilan netto (Penghasilan Kena Pajak) dengan tariff umum.
- Tarif Pajak SPDN: a.Tarif Umum PPh (pasal 17) yaitu :
- Tarif tunggal 28%
- WP Badan. 5%, 15%, 25%, dan 30% WP OP Dikenakan Tarif PPh. Final (Pasal 4 ayat 2).
- Kewajiban memiliki NPWP SPDN: wajib
- Kewajiban Penyampaian SPT SPDN: Wajib menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan SPDN: Merupakan angsuran dari PPh yang terutang pada akhir tahun, kecuali yang Final
- Subjek Pajak Orang Pribadi SPDN: Dapat pengurangan beban PTKP
- Keberatan dan Banding SPDN: Mempunyai Hak
- Pembukuan dan Pencatatan SPDN: Diwajibkan menyelenggarakan
effetto collaterale generico del viagra – Biomimetics Connect kamagra gel acquista il viagra super active nel regno unito
Subjek Pajak Luar Negeri
- Ruang lingkup penghasilan yang dapat dikenakan pajak
SPLN: Penghasilan yang berasal dari Indonesia saja (asal sumber penghasilan di Indonesia) - Dasar Pengenaan Pajak SPLN: Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan
- Tarif Pajak SPLN: Tarif Sepadan PPh (Pasal 26) atau sesuai dengan tax treaty yaitu: dikenakan tariff khusus Pasal 16 atau sesuai dengan tariff menurut P3B (Tax-Treaty)
- Kewajiban memiliki NPWP SPLN : Tidak wajib
- Kewajiban Penyampaian SPT SPLN: Tidak wajib menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan SPLN: Merupakan pembayaran yang Final kecuali yang berubah status
- Subjek pajak orang pribadi SPLN: Tidak dapat pengurang
- Keberatan dan Banding SPLN: Tidak mempunyai hak
- Pembukuan dan Pencatatan SPLN: Tidak terdapat kewajiban
Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia.
Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi. Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri.
Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini.
Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut adalah BUMN/BUMD.
Sementara itu, warisan yang belum terbagi dinyatakan sebagai subjek pajak dalam negeri karena menggantikan satu kesatuan dari pewaris, mendapat perlindungan hukum Indonesia dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!








