Dapat rumah harga miring? tanya dulu! sudah termasuk pajak atau belum
Sekarang ini memiliki rumah yang layak huni memang menjadi tantangan tersendiri. Diluar
harga properti yang semakin melambung, ketersediaan lahan untuk bangunan juga menjadi
pokok permasalahan yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Kabar baiknya, disaat kondisi sedemikian menyulitkan, mulai bermunculan agen properti yang
menawarkan rumah dengan harga yang cukup menggiurkan. Mulai dari rumah tipe 21 yang difokuskan untuk
keluarga kecil, hingga rumah yang tergolong mewah.
Namun perlu diingat, dibalik ”utopia” tersebut, seringkali angan-angan memiliki rumah
nyaman dengan harga terjangkau, malah menjadi ”boomerang” dikemudian hari. Kasus yang
paling banyak dijumpai ialah permasalahan di bidang pajak rumah itu sendiri.
Ada kalanya harga rumah yang ditawarkan agen properti belum termasuk pajak-pajak yang
mesti ditangung oleh pembeli rumah. Maka dari itu, berikut pajak – pajak yang harus
ditanggung pembeli rumah diantaranya :
Rumah atau properti sejenisnya merupakan objek PPN. Tarif PPN yang dibebankan bagi pro
perti ialah 10%. Adapun bagi properti yang tergolong kategori “rumah mewah”, tarifnya
menjadi 20%.
Tidak hanya saat membeli rumah, PBB merupakan kewajiban yang muncul ketika memiliki
Hak atas Tanah dan bangunan yang didirikannya. PBB dibayar setiap 1 tahun pajak. Tarif
PBB sendiri berbeda-beda tergantung lokasi dimana tanah atau bangunan berada. Namun
Umumnya tarif PBB ialah Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai
Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
- BPHTB
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam surat
perjanjian jual beli rumah, komponen pajak ini juga sudah harus tertera. Dalam hal ini,
baik penjual maupun pembeli rumah sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak
terkait transaksi rumah. Tarifnya bisa mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi oleh
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Istilah lain di masyarakat BPHTB ialah
Ongkos balik nama.








