Insentif pajak mampu memberikan dampak positif Bagi Pelaku Usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya.
Sri Mulyani mengatakan dampaknya langsung tercemin dari data perpajakan yang disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak. Salah satunya terasa dari sisi perbaikan kontraksi omzet dan utilitas tenaga kerja di perusahaan.
Baca artikel : Beberapa Jenis Dokumen Yang Tidak Kena Bea Materai
Hingga 4 Novemver 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha sudah mencapai sekitar Rp 38,13 triliun.
Hal ini setara dengan 31,6% dari Rp 120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan tersebut yang paling terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 yang tercatat senilai Rp 13,73 triliun atau sekitar 14.085 perusahaan.
Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Jika diperinci, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.
Baca artikel : Dapat email himbauan dari kantor pajak ? begini cara mengatasinya
Kemudian, insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.
Menurut Sri Mulyani, insentif tersebut kebanyakan diminati oleh 4 sektor usaha utama:
- Sektor perdagangan = 99.007 perusahaan (46,82%)
- Sektor industri pengolahan atau manufaktur = 40.905 (19,34%)
- Sektor usaha konstruksi dan real estat = 14.653 (14,653%)
- Sektor jasa perusahaan = 13.454 (6,34%)
Sri Mulyani berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak signifikan pada dunia usaha, yakni berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun penyerapan tenaga kerjanya.
INSENTIF mempunyai efek menurunkan penerimaan penerimaan pajak, sekaligus akan menambah utang pemerintah. Namun, jaminan kesehatan dan ekonomi masyarakat jauh lebih penting. Insentif ini akan membantu cash flow wajib pajak yang tertekan karena terdampa krisis.
Di samping itu, pemerintah terus berusaha mencari terobosan baru yang mendukung tercapainya penerimaan pajak tahun selanjutnya. Sumber penerimaan negara saat ini lebih rendah dibandingkan dengan anggaran pembiayaan belanja negara (APBN).
Ditambah lagi pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk menghadapi pandemi. Kemenkeu harus memperhatikan risiko terjadinya penurunan tax ratio pada tahun berikutnya dalam melakukan relaksasi perpajakan agar penerimaan pajak dapat berkelanjutan.








