Dapat rumah harga miring? tanya dulu! sudah termasuk pajak atau belum

Dapat rumah harga miring? tanya dulu! sudah termasuk pajak atau belum

Sekarang ini memiliki rumah yang layak huni memang menjadi tantangan tersendiri. Diluar

harga properti yang semakin melambung, ketersediaan lahan untuk bangunan juga menjadi

pokok permasalahan yang belum terpecahkan hingga saat ini.

 

Kabar baiknya, disaat kondisi sedemikian menyulitkan, mulai bermunculan agen properti yang

menawarkan rumah dengan harga yang cukup menggiurkan. Mulai dari rumah tipe 21 yang difokuskan untuk

keluarga kecil, hingga rumah yang tergolong mewah.

 

Namun perlu diingat, dibalik ”utopia” tersebut, seringkali angan-angan memiliki rumah

nyaman dengan harga terjangkau, malah menjadi ”boomerang” dikemudian hari. Kasus yang

paling banyak dijumpai ialah permasalahan di bidang pajak rumah itu sendiri.

 

Ada kalanya harga rumah yang ditawarkan agen properti belum termasuk pajak-pajak yang

mesti ditangung oleh pembeli rumah. Maka dari itu, berikut pajak – pajak yang harus

ditanggung pembeli rumah diantaranya :

  1. PPN dan PPnBM

Rumah atau properti sejenisnya merupakan objek PPN. Tarif PPN yang dibebankan bagi pro

perti ialah 10%. Adapun bagi properti yang tergolong kategori “rumah mewah”, tarifnya

menjadi 20%.

 

  1. PBB

Tidak hanya saat membeli rumah, PBB merupakan kewajiban yang muncul ketika memiliki

Hak atas Tanah dan bangunan yang didirikannya. PBB dibayar setiap 1 tahun pajak. Tarif

PBB sendiri berbeda-beda tergantung lokasi dimana tanah atau bangunan berada. Namun

Umumnya tarif PBB ialah Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai

Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

 

  1. BPHTB

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam surat

perjanjian jual beli rumah, komponen pajak ini juga sudah harus tertera. Dalam hal ini,

baik penjual maupun pembeli rumah sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

terkait transaksi rumah. Tarifnya bisa mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi oleh

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Istilah lain di masyarakat BPHTB ialah

Ongkos balik nama.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *