Beberapa Jenis Dokumen Yang Tidak Kena Bea Meterai

Bandung – BBF, Beberapa Jenis Dokumen Yang Tidak Kena Bea Meterai, dokumen apa saja ya? Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang sifatnya perdata dan dokumen untuk digunakan dipengadilan.

Secara lengkapnya, Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.

Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang. Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu.

Jenis Bea Materai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.

Subjek Bea Materai

Adapun subjek bea materai yaitu :

  1. Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
  2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misal kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
  3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea materai.

Objek Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk :

  1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) :
  • yang menyebutkan penerimaan uang;
  • yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  • yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 3.000
  • lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 6.000
  1. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 3.000
  • lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 6.000
  • Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan.
  1. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
  • Surat-surat biasa dan surat kerumah-tanggaan;
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
  • Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Materai, namun kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian.

Bukan Objek Bea Meterai

Sebagai Bendahara, dokumen yang tidak mengenakan bea meterai adalah:

  1. dokumen berupa :
    • surat penyimpanan barang;
    • konosemen;
    • surat angkutan penumpang dan barang;
    • keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka a, angka b, dan angka c;
    • bukti untuk pengiriman dan penerimaan
    • barang;
    • surat pengiriman barang untuk dijual atas
    • tanggungan pengirim;
    • surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka a sampai huruf f.
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  4. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
  8. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
  9. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *