Utang Pajak Di Atas Rp100 Juta, Kamu Bisa di Blokir DJP

Utang Pajak Di Atas Rp100 Juta, Kamu Bisa di Blokir DJP

Bandung, BBF – Kalau Utang Pajak kamu sudah di atas Rp100 juta, statusnya inkrah, dan tidak juga dilunasi, DJP bisa merekomendasikan pemblokiran layanan publik. Ini bukan ancaman kosong, tapi sudah diatur resmi dan mulai berlaku akhir 2025. Jadi, menunda bayar pajak sekarang risikonya makin nyata.

Aturan ini tertuang dalam PER-27/PJ/2025, yang memberi kewenangan lebih luas kepada DJP untuk menekan wajib pajak yang bandel.

Syarat DJP Memblokir Wajib Pajak karena Utang Pajak

DJP tidak asal melakukan pemblokiran. Ada kriteria yang harus terpenuhi sebelum langkah ini diambil.

Pertama, wajib pajak memiliki Utang Pajak minimal Rp100 juta yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, utang tersebut sudah final dan tidak lagi dalam proses sengketa.

Kedua, DJP sudah melakukan upaya penagihan aktif, termasuk menerbitkan surat paksa kepada penanggung pajak. Kalau dua syarat ini terpenuhi dan tetap tidak ada pelunasan, DJP bisa melangkah ke pembatasan atau pemblokiran layanan publik.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Jenis Pemblokiran yang Bisa Dilakukan DJP

Dalam aturan tersebut, ada tiga jenis pembatasan atau pemblokiran layanan publik yang bisa direkomendasikan DJP.

Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Ini bisa berdampak langsung ke operasional perusahaan, terutama yang bergantung pada legalitas administrasi.

Kedua, pemblokiran akses kepabeanan. Bagi pelaku usaha ekspor-impor, langkah ini bisa menghentikan kegiatan bisnis secara total.

Ketiga, pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya. Khusus poin ini, tujuannya untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan. Menariknya, untuk pemblokiran jenis ini, syarat utang minimal Rp100 juta dan status inkrah tidak wajib dipenuhi.

Aturan Berlaku dan Dampaknya

Seluruh ketentuan terkait Utang Pajak dan pemblokiran layanan publik ini berlaku mulai 31 Desember 2025. Sejak aturan baru ini berlaku, ketentuan lama dalam PER-24/PJ/2017 resmi dicabut dan tidak digunakan lagi.

Artinya, ke depan DJP punya landasan hukum yang lebih kuat dan mekanisme yang lebih tegas dalam menagih pajak yang tidak kunjung dibayar.

Intinya, Utang Pajak sekarang bukan cuma soal denda dan bunga. Kalau jumlahnya besar dan dibiarkan, risikonya bisa sampai akses usaha dan layanan publik kamu diblokir. Buat pengusaha atau individu dengan tunggakan pajak, langkah paling aman adalah segera cek posisi utang dan cari solusi sebelum DJP mengambil tindakan lanjutan. Lebih baik beres sekarang, daripada bisnis ikut tersendat nanti.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *