UMKM Jangan Akali Pajak Dengan Pecah Usaha? Kenapa?!

UMKM Jangan Akali Pajak Dengan Pecah Usaha? Kenapa?!

Bandung, BBF – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan pelaku UMKM jangan akali pajak dengan cara memecah usaha. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, menyusul temuan bahwa ada pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang sengaja memecah bisnisnya agar tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

Padahal, skema ini dirancang untuk membantu UMKM yang sedang merintis dan berkembang, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak adil oleh usaha besar.

UMKM Jangan Akali Pajak: Skema PPh Final Bukan untuk Diakali

Skema PPh final 0,5% adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM. Dengan tarif rendah dan kemudahan pencatatan, UMKM diberi ruang untuk tumbuh tanpa beban administrasi yang berat. Namun, ketika usaha sudah berkembang dan omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pelaku usaha wajib beralih ke skema perpajakan umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

Dirjen Pajak menegaskan, “Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%.” Praktik pecah usaha ini bukan hanya melanggar semangat keadilan, tapi juga bisa berujung pada sanksi jika terbukti sebagai penghindaran pajak.

Kenapa Pecah Usaha Itu Bermasalah?

Modus pecah usaha dilakukan dengan membentuk beberapa entitas bisnis kecil, padahal secara operasional dan kepemilikan masih satu kesatuan. Tujuannya jelas: agar masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar dan bisa menikmati tarif PPh final. Ini bisa dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan kepatuhan.

DJP dan Kemenkeu sedang mendalami praktik ini karena berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketimpangan antar pelaku usaha. UMKM yang jujur dan taat pajak bisa merasa dirugikan jika ada kompetitor yang mengakali sistem demi keuntungan pribadi.

Dampaknya Bukan Cuma Soal Pajak

Mengakali pajak dengan pecah usaha bisa berdampak lebih luas:

  • Risiko pemeriksaan pajak: Jika DJP menemukan indikasi pecah usaha, pelaku bisa dikenai pemeriksaan dan koreksi pajak.
  • Sanksi administrasi dan pidana: Jika terbukti ada niat menghindari pajak, pelaku bisa dikenai denda atau bahkan pidana sesuai UU KUP.
  • Reputasi bisnis: Praktik ini bisa merusak citra usaha di mata mitra, investor, dan publik.

Naik Kelas dengan Bangga

Daripada mengakali sistem, pelaku UMKM sebaiknya melihat omzet di atas Rp4,8 miliar sebagai pencapaian. Artinya, usaha sudah berkembang dan siap masuk ke skema perpajakan umum. Dengan pembukuan yang baik dan pemahaman pajak yang benar, pelaku usaha bisa tetap efisien dan patuh.

Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif dan fasilitas bagi usaha menengah dan besar, seperti pengurangan tarif PPh Badan, insentif investasi, dan kemudahan restitusi. Jadi, tidak perlu takut naik kelas.

UMKM jangan akali pajak dengan pecah usaha. Skema PPh final 0,5% adalah fasilitas untuk membantu usaha kecil tumbuh, bukan celah untuk dimanfaatkan secara tidak adil. Jika usaha Anda sudah berkembang, banggalah untuk naik kelas dan patuh pada skema pajak yang berlaku. Kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga cerminan integritas dan keberlanjutan bisnis.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *