Bandung, BBF – Cashback sering dianggap “aman” dan bebas pajak. Padahal, di era Coretax sekarang, Cashback Kena PPh bisa saja muncul otomatis di draf SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sudah menegaskan bahwa tidak semua cashback diperlakukan sama. Ada yang memang wajib dipotong pajak dan dilaporkan, tapi ada juga yang murni potongan harga dan tidak jadi urusan pajak sama sekali.
Lewat sistem prepopulated SPT, DJP menjelaskan bahwa data cashback bisa muncul otomatis kalau memang ada pemotongan pajak dan bukti potong dari pihak pemberi cashback, seperti marketplace atau penyelenggara platform digital. Jadi kalau tiba-tiba kamu lihat ada “penghasilan lain” di SPT, bisa jadi itu berasal dari cashback jenis tertentu.
Daftar isi
ToggleCashback Kena PPh Menurut DJP
DJP membagi cashback ke dalam beberapa kategori. Yang perlu kamu pahami, Cashback Kena PPh itu bukan cashback biasa yang kamu dapat saat belanja online. Ada kriteria tertentu yang bikin cashback berubah status jadi objek pajak.
Pertama, cashback yang sifatnya penghargaan. Artinya, cashback ini diberikan ke pihak tertentu dengan syarat tertentu, bukan ke semua pembeli. Biasanya bentuknya reward karena performa, target transaksi, atau program khusus. Karena punya nilai ekonomis dan menambah kemampuan finansial penerimanya, jenis cashback ini diperlakukan sebagai penghasilan dan bisa dikenakan PPh Pasal 21.
Kedua, cashback yang berasal dari komisi program affiliate. Kalau kamu ikut program affiliate marketplace, lalu dapat cashback atau komisi dari aktivitas promosi, maka penghasilan tersebut dianggap sebagai komisi. Nah, komisi ini jelas masuk objek pajak dan wajib dipotong PPh oleh penyelenggara marketplace.
Cashback yang Tidak Kena PPh
Di sisi lain, DJP juga menegaskan bahwa tidak semua cashback harus bikin panik. Cashback yang berupa potongan harga langsung, yang umum diberikan ke semua pembeli sebagai strategi marketing, bukan objek pajak. Contohnya cashback belanja Rp20.000 karena promo tanggal kembar atau diskon loyalitas tanpa syarat khusus.
Cashback jenis ini tidak menambah penghasilan secara ekonomis, tapi hanya menurunkan harga beli. Karena itu, cashback tersebut tidak dipotong PPh dan tidak akan muncul di SPT Tahunan.
Kenapa Bisa Muncul di SPT Tahunan?
Cashback hanya akan ter-prepopulated di SPT kalau ada dua hal: cashback tersebut merupakan objek pajak, dan pihak pemberi cashback menerbitkan bukti potong PPh. Kalau salah satu tidak terpenuhi, data itu tidak akan muncul otomatis.
Artinya, kalau kamu melihat data cashback di SPT, jangan langsung panik. Cek dulu asalnya, apakah itu reward, komisi affiliate, atau sekadar potongan harga biasa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










