Bandung, BBF – Inilah realita yang dihadapi ribuan pengusaha kena pajak di Indonesia hari ini. Restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN adalah fasilitas berharga — tapi status PKP risiko rendah bisa dicabut kapan saja apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi 8 ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Artinya, fasilitas yang hari ini dinikmati, esok bisa hilang begitu saja. Memahami aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif — ini adalah soal kelangsungan arus kas perusahaan.
Apa Itu PKP Risiko Rendah dan Mengapa Statusnya Bisa Dicabut?
Pemerintah memberikan kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak — atau yang lebih dikenal sebagai restitusi dipercepat — atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Fasilitas ini jauh lebih menguntungkan dibanding mekanisme restitusi biasa yang membutuhkan pemeriksaan pajak terlebih dahulu.
Namun, Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026 secara tegas mengatur:
“Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dilakukan dalam hal pengusaha kena pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).”
Dengan kata lain, status PKP risiko rendah bisa dicabut bukan hanya karena pelanggaran aktif — tetapi juga karena perubahan kondisi bisnis yang membuat wajib pajak tidak lagi masuk dalam 8 kategori yang diakui.
8 Kategori PKP yang Berhak Atas Status Risiko Rendah
Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026 mendefinisikan 8 jenis PKP yang berhak mendapatkan status berisiko rendah sekaligus menikmati restitusi dipercepat. Berikut penjelasannya:
1. Perusahaan Tbk (Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) PKP yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Transparansi laporan keuangan publik menjadi dasar penilaian risiko rendah.
2. BUMN dan BUMD Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis memenuhi kriteria karena struktur kepemilikan dan akuntabilitas publiknya.
3. Mitra Utama Kepabeanan PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai ketentuan PMK terkait — menandakan rekam jejak kepatuhan di bidang kepabeanan yang sudah terverifikasi.
4. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) PKP pemegang sertifikat AEO sesuai ketentuan PMK yang mengatur AEO. Sertifikasi ini menunjukkan standar keamanan dan kepatuhan rantai pasokan internasional.
5. Pabrikan atau Produsen PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi — selain yang sudah masuk dalam kategori pertama hingga keempat. Ini mencakup pelaku industri manufaktur yang beroperasi dari fasilitas produksi nyata.
6. Pedagang Besar Farmasi Wajib memiliki dua dokumen: sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai peraturan perundang-undangan. Keduanya harus dipenuhi secara bersamaan.
7. Distributor Alat Kesehatan Wajib memiliki sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Sama seperti farmasi — dua syarat, bukan salah satu.
8. Anak Perusahaan BUMN Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%, dan tercantum pada laporan keuangan konsolidasian BUMN induk sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Syarat Gugur?
Di sinilah titik kritis yang sering luput dari perhatian manajemen pajak perusahaan. Ketentuan PMK 28/2026 tidak mensyaratkan pelanggaran aktif atau temuan audit untuk mencabut status PKP risiko rendah. Cukup dengan kondisi bisnis yang berubah — misalnya:
- Sertifikat CDOB atau CDAKB habis masa berlakunya dan belum diperpanjang
- Izin AEO dicabut oleh otoritas kepabeanan
- Kepemilikan saham BUMN induk turun di bawah 50% akibat restrukturisasi
- Perusahaan delisting dari bursa efek Indonesia
Salah satu kondisi di atas terjadi, dan status PKP risiko rendah bisa dicabut secara otomatis oleh Ditjen Pajak (DJP) setelah dilakukan penelitian.
Bagaimana Cara Mendapatkan dan Mempertahankan Status PKP Risiko Rendah?
Secara teknis, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Setelah permohonan diteliti dan dikabulkan, DJP akan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai PKP berisiko rendah.
Keputusan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh DJP hingga dilakukan pencabutan. Tidak ada masa berlaku tetap seperti SKPKB — statusnya berlaku terus selama ketentuan terpenuhi.
Artinya: tanggung jawab pemantauan ada di pundak wajib pajak. DJP tidak selalu mengirimkan notifikasi peringatan sebelum melakukan pencabutan.
Langkah praktis yang disarankan:
- Buat daftar inventaris dokumen perizinan yang menjadi dasar status risiko rendah
- Pantau tanggal kedaluwarsa setiap sertifikat (CDOB, CDAKB, AEO, dll.)
- Lakukan pengecekan berkala terhadap struktur kepemilikan saham
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ada perubahan signifikan dalam struktur bisnis
FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa perbedaan restitusi biasa dan restitusi dipercepat bagi PKP risiko rendah? Restitusi biasa mensyaratkan pemeriksaan pajak terlebih dahulu oleh DJP yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Restitusi dipercepat untuk PKP berisiko rendah tidak melalui pemeriksaan — DJP langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sehingga prosesnya jauh lebih cepat.
2. Apakah PKP harus mendaftar ulang setiap tahun untuk mempertahankan status risiko rendah? Tidak. Keputusan penetapan PKP berisiko rendah berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut — bukan per tahun. Namun, wajib pajak tetap harus memastikan seluruh syarat dalam PMK 28/2026 terpenuhi secara berkelanjutan.
3. Jika status PKP risiko rendah dicabut, apakah bisa dipulihkan kembali? Ya. Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah kepada DJP apabila sudah memenuhi kembali seluruh ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026.
4. Apakah seluruh 8 kategori PKP berisiko rendah otomatis mendapat restitusi dipercepat, atau harus mengajukan per masa pajak? Status PKP berisiko rendah ditetapkan melalui satu permohonan. Setelah status tersebut aktif, fasilitas restitusi dipercepat berlaku untuk setiap masa pajak selama status tersebut belum dicabut. Tetap diperlukan SPT Masa PPN dengan klaim lebih bayar untuk memicu proses pengembalian.
5. Apa risiko terbesar yang sering diabaikan perusahaan terkait pencabutan status ini? Risiko terbesar adalah tidak memantau kedaluwarsa dokumen perizinan teknis seperti CDOB, CDAKB, atau sertifikat AEO. Banyak perusahaan baru menyadari statusnya dicabut setelah mengajukan restitusi dan tidak mendapat respons dipercepat. Audit internal atas dokumen perizinan secara berkala adalah pencegahan paling efektif.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










