Paradoks kekayaan alam dan kemiskinan di Papua

Paradoks kekayaan alam dan kemiskinan di Papua

Bandung, BBF – Realitas pahit itulah yang menjelaskan mengapa angka kemiskinan di Papua tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, meskipun provinsi ini menyimpan cadangan emas dan tembaga raksasa di Tambang Grasberg. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025, Papua Pegunungan mencatat persentase penduduk miskin 30,03%, Papua Tengah 28,90%, Papua Barat 20,66%, Papua Selatan 19,71%, Papua induk 19,16%, dan Papua Barat Daya 17,95%—semuanya jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 8,47%.

Pada saat yang sama, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetor Rp79 triliun ke kas negara sepanjang 2024 saja, dan total manfaat langsung sejak 1992 hingga 2023 telah menembus USD29,3 miliar (setara Rp470 triliun). Pertanyaannya jujur dan mengganggu: ke mana semua uang itu pergi, dan mengapa rakyat Papua—pemilik sah tanah adat itu—justru menjadi yang termiskin di republik ini? Artikel ini akan membedah paradoks tersebut dari sudut perpajakan, dana otonomi khusus, dan kutukan sumber daya alam. Kompas + 2

Anatomi Kemiskinan di Papua: Ketika Lima Provinsi Termiskin Semuanya Bernama Papua

Data BPS tidak berbohong. Dari sepuluh provinsi termiskin di Indonesia per Maret 2025, lima posisi teratas seluruhnya diduduki provinsi-provinsi di Tanah Papua. Bahkan, di Kabupaten Lanny Jaya (38,73%), Yahukimo (37,64%), dan Nduga (37,18%), lebih dari sepertiga warganya hidup di bawah garis kemiskinan—angka yang biasanya hanya kita temui di negara-negara sub-Sahara Afrika.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menegaskan jurang ini. BPS mencatat IPM Papua Pegunungan 2024 hanya 54,43—satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih masuk kategori “rendah”—dibandingkan DKI Jakarta yang mencapai 84,15 atau IPM nasional 75,02. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengakui, rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Papua Pegunungan hanya 4,21 tahun, artinya mayoritas tidak pernah lulus SD. Pengeluaran riil per kapita mereka hanya Rp5,71 juta per tahun, kurang dari setengah rata-rata nasional Rp12,341 juta.

Bukan Sekadar Statistik, Tapi Wajah Manusia

Angka-angka ini bukan abstraksi. Mereka adalah anak-anak di Distrik Agandugume, Puncak, yang sempat dilaporkan meninggal akibat krisis kelaparan dan campak pada 2023. Mereka adalah para mama Papua yang berjualan pinang di trotoar Jayapura sambil menggendong bayi. Mereka adalah pemuda Highland yang tidak punya pilihan ekonomi kecuali bergabung dengan kelompok bersenjata atau menjadi pekerja kasar di kota.

Pemerintah memang melaporkan tren penurunan agregat. Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menyebut kemiskinan Papua (induk) turun dari 27,6% (2014) menjadi 21% (2023). Namun, akademisi Universitas Papua Dr. Agus Sumule mengingatkan bahwa pemekaran provinsi (Daerah Otonomi Baru/DOB) justru memperburuk situasi: “Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi jauh lebih miskin sesudah menjadi DOB.” Tren BPS membenarkan kekhawatiran ini: Papua Pegunungan justru naik dari 29,66% (September 2024) menjadi 30,03% pada Maret 2025—satu-satunya provinsi yang tingkat kemiskinannya bergerak melawan arus nasional.

Gunung Emas Bernama Grasberg: Kekayaan yang Tak Terbayangkan

Untuk memahami betapa besarnya paradoks ini, mari bicara angka. Tambang Grasberg, yang dioperasikan PTFI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, adalah salah satu kompleks tambang terbesar di planet ini. Menurut pemeringkatan MINING.COM (April 2025), pada 2024 Grasberg menempati posisi tambang tembaga kedua terbesar di dunia (produksi 816.466 ton, hanya di bawah Escondida di Chile yang memproduksi 1,28 juta ton), sekaligus tambang emas ketiga terbesar di dunia (produksi 1.861.000 ons, di bawah Nevada Gold Mines AS dan Muruntau Uzbekistan).

Berapa Uang yang Dihasilkan?

Pada 2024 saja, sesuai 4Q24 Conference Call Presentation Freeport-McMoRan (23 Januari 2025), Freeport mencatatkan penjualan 1,8 juta ons emas dan 1,8 miliar pound tembaga dengan harga realisasi US$2.418/ons emas dan US$4,21/pound tembaga. Dalam sembilan bulan pertama 2024, penjualan emas Freeport saja mencapai 45,84 ton senilai Rp54,3 triliun—belum termasuk tembaga dan perak. Hampir 100% ekspor seluruh Provinsi Papua berasal dari Pelabuhan Amamapare milik Freeport. Kajian LPEM-UI 2018 mencatat kontribusi PTFI setara 1,64% dari APBN, 33% PDRB Provinsi Papua, dan 79,27% PDRB Kabupaten Mimika.

Sementara itu, FCX 2024 Form 10-K menyebutkan: “Grasberg minerals district…expected to produce over 6 billion pounds of copper and 6 million ounces of gold between 2028 and the end of 2041”, dengan rata-rata produksi tahunan tiga tambang block cave bawah tanah mencapai sekitar 1,6 miliar pound tembaga dan 1,6 juta ons emas per tahun. Cadangan tersisa di akhir 2023 versi Freeport-McMoRan: 23,9 juta ons emas dan 29 miliar pound tembaga, dengan potensi tambahan 58 juta ons emas dan 48 miliar pound tembaga dari area eksplorasi.

Sahamnya Sudah 51% Milik Indonesia, Lalu Kenapa?

Sejak divestasi 27 September 2018, 51,23% saham PTFI dimiliki Indonesia melalui MIND ID/Inalum (naik dari sebelumnya 9,36%), sementara Freeport-McMoRan menyisakan 48,76%. Indonesia membayar USD3,85 miliar (sekitar Rp55,8 triliun saat itu) untuk akuisisi—pinjaman yang dikonfirmasi Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso telah dilunasi lebih awal dari jadwal pada akhir 2024. Pemerintah seharusnya menjadi pemain dominan.

Namun, di sinilah letak janggalnya: pada 2024, laba bersih PTFI mencapai Rp67 triliun, tetapi bagian pemerintah pusat dan daerah dari pembagian laba bersih hanya Rp7,73 triliun (Rp3,1 triliun pusat + Rp4,63 triliun daerah)—kurang dari 12%. Pakar Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menyebut hal ini sebagai persoalan serius: “Kalau benar Indonesia yang menggenggam saham 51 persen di Freeport, hanya dapat bagian keuntungan Rp7 triliun saja, itu manipulasi. Sudah sangat keterlaluan merugikan Indonesia.”

Perpajakan Freeport: Antara Klaim Triliunan dan Realita Pajak Tetap

Bagian inilah yang paling jarang dibahas publik, padahal paling menentukan nasib rakyat Papua.

Skema Pajak “Nailed Down” yang Menguntungkan Freeport

Sejak peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan PTFI fasilitas perpajakan tetap (nailed down) hingga 2041: PPh Badan 25% dan tarif royalti dengan formula tertentu. Artinya, jika pemerintah menaikkan tarif pajak umum kapanpun di masa depan, Freeport tetap kebal. Skema ini, menurut sejumlah pengamat fiskal, secara struktural mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa lebih besar di masa harga komoditas tinggi seperti 2024.

Lebih jauh, sejak Kontrak Karya II (1991), royalti Freeport dihitung dari penjualan bersih—bukan penjualan kotor—setelah dikurangi biaya peleburan (smelting), pengolahan (refining), dan biaya lain. Pada Kontrak Karya I (1967), royalti emas dan perak hanya 1% dari harga jual; tembaga 1,5–3,5%. Meskipun setelah peralihan ke IUPK royalti dinaikkan, banyak ekonom menilai struktur ini masih jauh dari adil untuk daerah penghasil.

Risiko Transfer Pricing yang Membayangi

Sebagai anak usaha dari perusahaan multinasional Freeport-McMoRan yang berbasis di Phoenix, Arizona, PTFI secara teoritis rentan terhadap praktik transfer pricing—pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah. Pasal 33A ayat (4) UU PPh memang mewajibkan kepatuhan pada Arm’s Length Principle, namun audit independen atas transaksi afiliasi PTFI dengan grup Freeport-McMoRan tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Papua—pihak yang paling berkepentingan atas integritas penerimaan ini.

Total Setoran Sejak 1992: Besar, Tapi Berapa yang Kembali ke Papua?

Menurut data resmi PTFI, periode 1992–2023 setoran kumulatif ke Indonesia mencapai USD29,3 miliar (sekitar Rp470 triliun): pajak dan pungutan lain USD22,97 miliar, royalti USD3,66 miliar, dividen USD2,69 miliar. Pada 2024, total kontribusi mencapai Rp79 triliun, dengan Rp11,5 triliun langsung ke pemerintah daerah Papua Tengah dan Kabupaten Mimika. Angka ini terdengar fantastis—tapi mari letakkan dalam konteks: jumlah itu untuk satu provinsi penghasil tambang terbesar di Indonesia, sementara 28,90% warganya hidup di bawah garis kemiskinan. Distribusi manfaat finansial langsung 1992–2023 tercatat 63% untuk Indonesia dan 37% untuk Freeport-McMoRan—dan bahkan dari 63% itu, hanya fraksi kecil yang benar-benar sampai ke kampung-kampung adat Papua.

Dana Otsus Rp200 Triliun: Mengalir ke Mana?

Inilah kanal fiskal utama yang seharusnya mengangkat rakyat Papua: Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur UU No. 21/2001 dan diperpanjang lewat UU No. 2/2021.

Kucuran yang Tak Pernah Sedikit

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, total Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Papua periode 2002–2021 saja mencapai Rp99,58 triliun. Wamenkeu Suahasil Nazara dalam rapat DPD RI 25 Februari 2020 menyebut total dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp126,99 triliun. Dalam pernyataan resmi KPK 19 Desember 2025, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menegaskan bahwa total kucuran Dana Otsus Papua sejak 2002 telah menembus Rp200 triliun. Untuk 2025, pagu Dana Otsus dan DTI tersebar di enam provinsi—Provinsi Papua induk mendapat sekitar Rp899 miliar setelah efisiensi, Papua Barat Rp1,56 triliun, dan provinsi lain dengan alokasi serupa. Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 menjanjikan kenaikan menjadi Rp12,69 triliun pada 202

Kebocoran yang Berulang dan Diam-Diam Dibiarkan

Pertanyaan kuncinya: ke mana uang sebesar itu mengalir? Audit investigatif BPK atas Dana Otsus periode 2002–2010 menemukan indikasi penyimpangan Rp4,2 triliun dengan kerugian negara Rp319,7 miliar. Modusnya antara lain mendepositokan dana yang seharusnya untuk pendidikan dan kesehatan, lalu digelapkan.

Pada 2020, Wamenkeu Suahasil mengungkap temuan terbaru: Rp1,85 triliun Dana Otsus diparkir dalam deposito, Rp556 miliar pengeluaran tidak didukung dokumen memadai, dan Rp29 miliar diduga merupakan kegiatan fiktif. KPK pada 19 Desember 2025 menemukan tiga pola kebocoran Dana Otsus: penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, dan penyimpangan data penerima Orang Asli Papua (OAP).

Kasus Lukas Enembe: Puncak Gunung Es

Kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi simbol pahit. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Desember 2023 memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp47,83 miliar. Yang lebih mencengangkan, pada 11 Juni 2025 KPK menetapkan tersangka baru, Dius Enumbi (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua), yang bersama-sama Lukas Enembe diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun terkait pengelolaan keuangan era Enembe.

Resource Curse: Mengapa Kekayaan Justru Memiskinkan?

Fenomena yang dialami Papua bukan hal baru dalam ilmu ekonomi. Para ekonom menyebutnya resource curse (kutukan sumber daya alam) atau Dutch Disease—istilah yang lahir dari pengalaman Belanda pada 1960-an, ketika penemuan gas alam Groningen justru menghancurkan daya saing manufaktur Belanda.

Pelajaran dari Nigeria dan Venezuela

Nigeria memiliki cadangan minyak terbesar di Afrika tetapi tingkat kemiskinan tetap tinggi dan korupsi merajalela. Venezuela, dengan cadangan minyak terbesar dunia, justru runtuh ke krisis kemanusiaan dengan inflasi astronomis. Pola yang sama berulang: ketergantungan ekstrem pada sumber daya ekstraktif + tata kelola lemah + korupsi = pemiskinan struktural. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof. Achmad Tjachja Nugraha (Mei 2025) memperingatkan: “Ketika tata kelola lemah, sumber daya alam justru rentan menjadi sumber ketimpangan ekonomi, konflik kepentingan hingga memperkuat oligarki.”

Riset INDEF-Greenpeace: Papua Memenuhi Semua Indikator

Laporan resmi berjudul “Otonomi Khusus dan Kutukan Sumber Daya Alam Papua” yang diluncurkan Greenpeace Indonesia bersama INDEF pada 19 Desember 2022 menyimpulkan bahwa Tanah Papua memenuhi seluruh indikator resource curse. Dokumen tersebut menyatakan verbatim: “Kontribusi sektor berbasis sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan bahkan mencapai 43 persen untuk Provinsi Papua dan 27 persen untuk Papua Barat.” Direktur Riset INDEF Berly Martawardaya menyimpulkan: “Dana Otsus di Papua belum berhasil menjadi big push. Dia hanya meningkatkan APBD, hanya meningkatkan PDRB perkapita yang signifikan secara statistik”—tanpa menyentuh fundamental kesejahteraan rakyat.

Distribusi Fiskal yang Tidak Adil

UU No. 33/2004 dan UU HKPD No. 1/2022 mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara: 80% untuk daerah penghasil (16% provinsi, 32% kabupaten penghasil, dan sisanya untuk pemerataan). Di atas kertas, ini terdengar adil. Namun, bagian “daerah penghasil” sering kali hanya berhenti di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah—tidak menyebar merata ke pegunungan Papua atau kampung-kampung adat yang sebenarnya ikut menanggung beban eksternalitas lingkungan. Akibatnya, di tengah ledakan ekspor tembaga 2024, Papua Pegunungan yang berjarak hanya beberapa ratus kilometer dari Grasberg justru tenggelam lebih dalam ke jurang kemiskinan di Papua. DPR

Pemekaran, Kebijakan Baru, dan Pertanyaan Yang Tersisa

Sejak 2022, Indonesia memekarkan Papua menjadi enam provinsi melalui UU No. 14/2022 (Papua Selatan), UU No. 15/2022 (Papua Tengah), UU No. 16/2022 (Papua Pegunungan), dan UU No. 29/2022 (Papua Barat Daya). Pemerintah berargumen pemekaran akan mempercepat layanan dan kesejahteraan.

Tetapi data berbicara lain. Anggota DPR Papua Laurenzus Kadepa secara terbuka mengkritik: “DOB ini sudah hampir berumur setahun, akan tapi dampak positifnya seperti apa? Saya bingung. Menurut saya dampak positifnya belum ada. Justru banyak polemik.” Pemekaran bahkan berisiko membuka pintu lebih lebar bagi migrasi non-Papua, sementara Orang Asli Papua di Papua Barat tinggal 48,7% dari populasi (Data BPS 2020).

Tanpa reformasi tata kelola, akuntabilitas yang ditegakkan, dan keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan fiskal, kucuran uang tambahan hanya akan menjadi bahan bakar baru bagi mesin korupsi yang sama. Posisi penulis jelas: persoalan kemiskinan di Papua bukan masalah kekurangan uang—Rp200 triliun Otsus dan Rp470 triliun setoran Freeport sejak 1992 adalah bukti—melainkan masalah arsitektur fiskal, transparansi pajak korporasi multinasional, dan keberpihakan politik.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

1. Mengapa Papua tetap miskin padahal punya tambang emas terbesar di Asia Tenggara? Karena penerimaan negara dari Freeport (Rp79 triliun pada 2024) sebagian besar mengalir ke APBN pusat; hanya Rp11,5 triliun (sekitar 14%) yang langsung ke daerah Papua Tengah. Ditambah skema pajak nailed down yang menguntungkan Freeport hingga 2041, kebocoran Dana Otsus (audit BPK menemukan Rp4,2 triliun penyimpangan), dan tata kelola lemah. Inilah resource curse: kekayaan justru jadi kutukan.

2. Berapa total pajak dan royalti Freeport ke negara sejak 1992? Menurut data resmi PTFI, periode 1992–2023 totalnya USD29,3 miliar atau sekitar Rp470 triliun, terdiri dari pajak dan pungutan lain USD22,97 miliar, royalti USD3,66 miliar, dan dividen USD2,69 miliar. Pada 2024 saja PTFI menyetor Rp79 triliun (pajak, royalti, dividen, dan pungutan lain).

3. Berapa total Dana Otsus yang sudah dikucurkan ke Papua? KPK pada Desember 2025 menyatakan kucuran Dana Otsus Papua sejak 2002 telah mencapai Rp200 triliun. Namun BPK menemukan indikasi penyimpangan Rp4,2 triliun hanya pada periode 2002–2010, dan KPK pada 2025 menemukan tiga pola kebocoran berulang—termasuk kasus Lukas Enembe yang divonis 10 tahun penjara.

4. Apa itu resource curse dan kenapa Papua mengalaminya? Resource curse adalah teori ekonomi yang menjelaskan mengapa daerah/negara kaya SDA justru tumbuh lebih lambat dan mengalami pemiskinan struktural. Penyebabnya: ketergantungan ekstrem pada ekstraktif, tata kelola lemah, korupsi, dan distribusi fiskal tidak adil. Laporan INDEF-Greenpeace “Otonomi Khusus dan Kutukan Sumber Daya Alam Papua” (Desember 2022) menyimpulkan Papua memenuhi semua indikator: 43% PDRB Papua berasal dari sektor SDA, sementara kemiskinan tetap tertinggi.

5. Apakah pemekaran provinsi membantu mengatasi kemiskinan di Papua? Data BPS justru menunjukkan sebaliknya. Papua Pegunungan dan Papua Tengah—dua DOB hasil pemekaran—menjadi provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia (30,03% dan 28,90% per Maret 2025). Akademisi Universitas Papua Dr. Agus Sumule menyatakan pemekaran tanpa kajian ilmiah yang memadai justru memperburuk kondisi Orang Asli Papua.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *