Profit Shifting Jadi Ancaman Baru Penerimaan Negara?

Profit Shifting Jadi Ancaman Baru Penerimaan Negara?

Bandung, BBF – Inilah ironi besar di balik kekayaan komoditas Indonesia: negara pengekspor batu bara terbesar di dunia, produsen CPO nomor satu, namun penerimaan pajaknya terus tergerus oleh praktik profit shifting yang melibatkan manipulasi harga transfer lintas batas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sendiri mengakui bahwa upaya memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas deteksi, hingga memperkuat pemidanaan atas manipulasi transfer pricing belum berhasil menekan praktik ini. Kini pemerintah memilih jalan yang lebih radikal: ekspor semua komoditas SDA strategis diwajibkan melalui satu pintu BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Mengapa Profit Shifting di Sektor Komoditas Begitu Sulit Diberantas?

Profit shifting adalah strategi yang digunakan perusahaan umumnya grup multinasional untuk memindahkan keuntungan dari yurisdiksi pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah. Di sektor komoditas, modus paling umum adalah kombinasi underinvoicing dan transfer pricing: harga jual ekspor dikecilkan kepada afiliasi di luar negeri, sehingga laba kena pajak di Indonesia menyusut drastis, sementara keuntungan sesungguhnya “muncul” di negara lain yang tarif pajaknya jauh lebih rendah.

Yang membuat praktik ini sulit diberantas bukan karena kurangnya regulasi Indonesia sudah punya aturan transfer pricing, Advance Pricing Agreement (APA), hingga ketentuan Country-by-Country Report (CbCR). Masalahnya ada di verifikasi harga. Ketika eksportir menetapkan harga kontrak dengan buyernya sendiri di luar negeri, siapa yang bisa membuktikan bahwa harga itu tidak wajar? DJP harus bersaing dengan armada konsultan pajak dan pengacara korporasi kelas dunia dengan anggaran yang tidak sebanding.

Profit Shifting Lewat DSI: Solusi Radikal atau Taruhan Besar?

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan ambisi yang gamblang: “Zero underinvoicing, zero transfer pricing.” DSI dirancang sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis — minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloys sehingga seluruh kontrak, transaksi, hingga penerimaan devisa ekspor mengalir melalui entitas yang 100% di bawah pengawasan negara.

Secara teori, mekanisme ini memotong akar masalah profit shifting di hulu: jika tidak ada transaksi langsung antara eksportir swasta dan afiliasi luar negerinya, maka celah manipulasi harga pun tertutup. DSI yang bernegosiasi dengan buyer, DSI yang menerima devisa, dan DSI yang membayar pajak atas nama eksportir.

Implementasinya dilakukan dua tahap:

Tahap Transisi (1 Juni – 31 Desember 2026) Perusahaan masih bertransaksi langsung dengan buyer. DSI sudah mendapat akses sistem kepabeanan CEISA, namun pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan. Kewajiban perizinan, bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, dan perpajakan tetap dilakukan perusahaan atas nama DSI sebagai eksportir. Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan.

Tahap Penuh (mulai 1 Januari 2027) DSI bertindak sebagai eksportir penuh kontrak, transaksi, hingga penerimaan devisa sepenuhnya di tangan DSI. Seluruh kewajiban perpajakan dan pungutan ekspor pun berpindah ke Danantara sebagai BUMN ekspor.

Ancaman Nyata Profit Shifting terhadap Penerimaan Negara

Skala masalah ini bukan spekulasi. Di tingkat global, OECD memperkirakan praktik profit shifting menggerus pendapatan pajak global sebesar USD100–240 miliar per tahun — setara 4–10% dari total penerimaan pajak korporasi dunia. Indonesia, sebagai ekonomi berkembang dengan ketergantungan tinggi pada ekspor komoditas, menanggung porsi yang tidak kecil dari angka itu.

Di dalam negeri, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menggunakan diksi yang jarang terdengar dari seorang pejabat pajak: “Kalau mau mengubah sebuah PR besar, ya harus berani ambil keputusan yang radikal.” Pernyataan ini bukan retorika kosong ini adalah pengakuan resmi bahwa pendekatan konvensional (audit, pemeriksaan, pemidanaan) sudah sampai batasnya.

DJP menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ekspor satu pintu ini. Sinergi antara DJP dan DSI diharapkan menciptakan ekosistem data ekspor yang terintegrasi: harga kontrak, volume, dan devisa yang masuk bisa diverifikasi secara real-time, bukan berbulan-bulan setelah faktur pajak diterbitkan.

Risiko dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Gagasan ekspor satu pintu bukan tanpa risiko. Beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab dalam implementasi:

  • Efisiensi pasar: apakah pembeli internasional bersedia bertransaksi dengan BUMN yang baru terbentuk, atau justru beralih ke pemasok negara lain?
  • Kapasitas DSI: membangun kapabilitas negosiasi, logistik, dan manajemen risiko komoditas skala ekspor nasional dalam waktu kurang dari satu tahun adalah tantangan yang luar biasa.
  • Transfer pricing internal: jika DSI membeli dari eksportir lokal lalu menjual ke buyer asing, siapa yang menentukan harga beli DSI dari perusahaan? Apakah tidak membuka celah profit shifting baru di level domestik?
  • Konsentrasi risiko: memusatkan seluruh ekspor komoditas strategis di satu entitas menciptakan risiko sistemik yang tidak ada sebelumnya.

FAQ

1. Apa bedanya profit shifting dengan penghindaran pajak biasa? Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah strategi legal meminimalkan beban pajak. Profit shifting adalah salah satu bentuknya yang spesifik: memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak lebih rendah melalui rekayasa transaksi antar-afiliasi, terutama lewat transfer pricing dan underinvoicing. Profit shifting bisa legal secara teknis, namun dianggap merugikan negara asal dan menjadi target utama reformasi pajak global OECD/G20.

2. Apa itu transfer pricing dan bagaimana hubungannya dengan profit shifting? Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Harga transfer yang wajar (arm’s length) adalah norma yang diwajibkan regulasi pajak. Ketika harga transfer dimanipulasi — misalnya ekspor batu bara ke afiliasi Singapura dengan harga di bawah pasar — maka laba kena pajak Indonesia mengecil, dan inilah mekanisme profit shifting.

3. Mengapa ekspor komoditas SDA sangat rentan terhadap profit shifting? Komoditas SDA memiliki harga pasar yang berfluktuasi dan sering diperdagangkan melalui afiliasi di pusat perdagangan seperti Singapura, Hong Kong, atau Swiss. Struktur ini memudahkan rekayasa harga: nilai kontrak bisa dikecilkan kepada afiliasi, yang kemudian menjual ulang ke buyer akhir dengan harga pasar. Selisih harganya “tersimpan” di yurisdiksi pajak rendah.

4. Apakah skema DSI sudah terbukti efektif di negara lain? Beberapa negara menggunakan model serupa. Chile mengontrol ekspor tembaga melalui CODELCO (BUMN); Arab Saudi lewat Aramco untuk minyak. Namun model tersebut berlaku untuk sumber daya yang dikelola negara sejak awal. Mengalihkan ekspor dari sektor swasta ke BUMN di tengah jalan — seperti yang Indonesia coba lakukan — adalah eksperimen yang preseden globalnya terbatas.

5. Apa dampak kebijakan ini bagi perusahaan swasta eksportir komoditas? Perusahaan swasta tidak lagi bertindak sebagai eksportir di atas kertas — mereka menjadi pemasok ke DSI. Ini berdampak pada struktur kontrak, pengakuan pendapatan, hingga kewajiban perpajakan. Perusahaan perlu mengevaluasi ulang perjanjian jual-beli dengan buyer asing, skema pembiayaan ekspor, dan implikasi PPN atas penyerahan komoditas ke DSI. Konsultasi dengan konsultan pajak sebelum 1 Juni 2026 sangat disarankan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *