Bandung, BBF – Fasilitas restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak baik PPh maupun PPN adalah salah satu insentif paling bernilai dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, tidak semua wajib pajak bisa langsung menikmatinya. Hanya WP kriteria tertentu yang memenuhi sederet persyaratan ketat dalam PMK 28/2026 yang berhak mengajukan permohonan penetapan tersebut. Salah satu syarat yang paling krusial: rekam jejak bersih dari tindak pidana perpajakan selama 5 tahun penuh sebelum tanggal penetapan.
Apa Itu WP Kriteria Tertentu dan Mengapa Statusnya Diperebutkan?
WP kriteria tertentu adalah status istimewa yang diberikan DJP kepada wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan dan kredibilitas tinggi. Dengan status ini, wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat tanpa harus menjalani pemeriksaan pajak penuh yang dalam praktiknya bisa memakan waktu 12 bulan atau lebih.
Bagi perusahaan dengan volume transaksi besar, percepatan restitusi ini bukan sekadar soal kenyamanan administratif. Ini soal likuiditas nyata: kelebihan bayar PPN ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lebih cepat kembali ke kas perusahaan berarti biaya modal yang lebih rendah dan arus kas yang lebih sehat.
Syarat Rekam Jejak Bersih: Tidak Dipidana Pajak 5 Tahun
Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 28/2026 menetapkan dengan tegas:
“Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.”
PMK 28/2026 memperjelas pengertian ini: wajib pajak yang dimaksud adalah yang telah terdaftar dan tidak pernah dijatuhi pidana pajak berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum tanggal penetapan sebagai WP kriteria tertentu.
Dua catatan penting dari ketentuan ini:
Pertama, hitungan 5 tahun mundur dari tanggal penetapan bukan dari tanggal pengajuan permohonan. Artinya, perusahaan yang pernah terlibat kasus pidana pajak pada 2022 dan mengajukan permohonan pada 2026 kemungkinan besar masih masuk dalam window 5 tahun tersebut.
Kedua, yang menjadi penghalang adalah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — bukan sekadar pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan yang belum inkracht. Proses hukum yang masih berjalan secara teknis belum menghalangi, meski tetap berisiko secara reputasional.
4 Kriteria Lengkap WP Kriteria Tertentu
Selain bebas dari pidana pajak, terdapat tiga syarat lain yang harus dipenuhi secara kumulatif:
1. Tepat waktu menyampaikan SPT Riwayat kepatuhan pelaporan menjadi sinyal utama kepercayaan DJP. SPT yang terlambat secara konsisten akan menggugurkan peluang penetapan ini.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak selama 5 tahun terakhir Berlaku untuk semua jenis pajak — PPh, PPN, PBB, dan lainnya. Pengecualian diberikan hanya untuk tunggakan yang telah mendapat izin mengangsur atau menunda pembayaran dari DJP. Artinya, tunggakan yang sedang dalam proses angsuran resmi tidak otomatis mendiskualifikasi wajib pajak, asalkan izinnya sudah dikantongi.
3. Laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut Audit harus dilakukan oleh akuntan publik terdaftar atau lembaga pengawas keuangan pemerintah. Opini WTP tiga tahun beruntun adalah standar minimum — satu tahun opini wajar dengan pengecualian sudah cukup untuk memutus rantai syarat ini.
Cara Mengajukan Permohonan dan Batas Waktunya
Wajib pajak yang memenuhi keempat kriteria di atas dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai WP kriteria tertentu kepada DJP. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak — yang kini dikenal sebagai Coretax dengan batas waktu penyampaian paling lambat 10 Januari.
Setelah permohonan masuk, DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria. Hasilnya berupa dua kemungkinan:
- Keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu, jika seluruh kriteria terpenuhi
- Pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak, jika kriteria tidak terpenuhi
Tidak ada mekanisme banding khusus yang diatur untuk penolakan ini wajib pajak bisa mengajukan kembali pada periode berikutnya jika kondisinya sudah berubah.
FAQ
1. Apa perbedaan WP kriteria tertentu dengan PKP berisiko rendah? Keduanya memberikan fasilitas restitusi dipercepat, tetapi berbeda segmen. WP kriteria tertentu berlaku untuk kelebihan bayar PPh maupun PPN dan mensyaratkan rekam jejak kepatuhan komprehensif (termasuk audit WTP 3 tahun). PKP berisiko rendah khusus untuk kelebihan bayar PPN dan mensyaratkan jenis usaha tertentu seperti emiten Tbk, BUMN, pabrikan, atau pedagang farmasi/alkes. Satu wajib pajak bisa memiliki keduanya secara bersamaan.
2. Apakah status WP kriteria tertentu berlaku permanen? Tidak. Status ini dapat dicabut jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK 28/2026 — misalnya jika kemudian terdapat putusan pidana pajak, atau opini audit berubah menjadi selain WTP.
3. Apakah perusahaan baru bisa langsung mengajukan permohonan WP kriteria tertentu? Praktis tidak, karena syarat laporan keuangan WTP 3 tahun berturut-turut mengharuskan perusahaan sudah beroperasi minimal 3 tahun dengan audit bersih. Perusahaan yang baru berdiri perlu membangun rekam jejak terlebih dahulu.
4. Jika tunggakan pajak sedang dicicil, apakah masih bisa mengajukan permohonan? Ya, selama tunggakan tersebut sudah mendapat izin mengangsur atau menunda pembayaran secara resmi dari DJP. Tunggakan yang belum mendapat izin formal — meski sedang dalam negosiasi — tetap dianggap sebagai tunggakan yang mendiskualifikasi.
5. Berapa lama DJP memproses permohonan penetapan WP kriteria tertentu? PMK 28/2026 tidak secara eksplisit menyebut jangka waktu kepastian keputusan dalam sumber yang tersedia, namun DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan yang masuk. Memastikan dokumen pendukung lengkap sejak awal akan mempercepat proses ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










