Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli, Boleh?
Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli, Boleh? Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran, sekarang bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan indentitas dari pembeli. Selain itu, PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak tanpa nama dan tanda tangan dari penjualnya. Baca…





