Syarat Baru Laporan Keuangan WP, Banyak yang Belum Tahu

Syarat Baru Laporan Keuangan WP, Banyak yang Belum Tahu

Bandung, BBF – Ada perubahan besar dalam dunia perpajakan korporasi yang belum banyak disadari. Melalui PMK 28/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat ketentuan penetapan wajib pajak kriteria tertentu — dan salah satu poin paling krusial adalah soal syarat baru laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Jika di aturan sebelumnya syarat laporan keuangan terasa lebih longgar, kini PMK 28/2026 merinci enam ketentuan yang bersifat akumulatif — artinya harus dipenuhi seluruhnya, tanpa terkecuali. Satu syarat tidak terpenuhi, gugur semua.

Syarat Baru Laporan Keuangan: Tidak Cukup Hanya WTP

Selama ini banyak pelaku usaha mengira opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut sudah menjadi tiket otomatis untuk masuk kategori WP kriteria tertentu. Kenyataannya, PMK 28/2026 jauh lebih ketat dari itu.

Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 menegaskan bahwa laporan keuangan memang harus diaudit dengan pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut. Namun Pasal 3 ayat (5) mengatur lebih lanjut: WTP saja tidak cukup — ada enam ketentuan tambahan yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Enam Ketentuan Laporan Keuangan Berdasarkan PMK 28/2026

Berikut keenam syarat yang kini wajib dipenuhi agar laporan keuangan memenuhi kriteria penetapan WP kriteria tertentu:

1. Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Laporan keuangan yang diaudit wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum penetapan WP kriteria tertentu dilakukan. Ini bukan sekadar formalitas — kelengkapan dokumen menjadi pintu pertama yang tidak boleh terlewat.

2. Opini WTP Murni, Bukan WTP dengan Paragraf Penjelas Laporan harus memperoleh opini unqualified opinion secara penuh. Opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) tidak diterima. Ini perbedaan penting yang sering luput dari perhatian manajemen keuangan.

3. Bukan Laporan Keuangan Restatement Laporan tidak boleh merupakan laporan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan. Jika ada restatement, laporan tersebut harus disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria dari wajib pajak.

4. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan DJP Jika terdapat permintaan penjelasan atas data atau keterangan laba/rugi fiskal yang diterbitkan minimal 3 bulan sebelum penetapan, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau melakukan pembahasan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Koreksi Laba/Rugi Fiskal Tidak Melebihi 5% Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir, koreksi atas laba/rugi fiskal tidak boleh lebih dari 5% — baik yang telah disetujui wajib pajak maupun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

6. Akuntan Publik Memenuhi Batas Waktu 5 Tahun Jasa Audit Akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria dari wajib pajak.

Mengapa Ini Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya?

Keenam ketentuan di atas sepenuhnya baru — tidak diatur dalam regulasi terdahulu. Dengan terbitnya PMK 28/2026, pemerintah secara tegas menaikkan standar integritas laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan WP kriteria tertentu.

Ini bukan sekadar penambahan persyaratan administratif. Ada pesan yang lebih dalam: DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak yang mendapat perlakuan khusus sebagai WP kriteria tertentu benar-benar memiliki rekam jejak kepatuhan yang bersih, konsisten, dan dapat diverifikasi secara independen.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak Badan?

Bagi perusahaan yang selama ini sudah merasa “aman” karena mendapat WTP tiga tahun berturut-turut, PMK 28/2026 adalah alarm penting. Ada beberapa hal yang perlu segera dievaluasi:

  • Cek opini audit tahun-tahun sebelumnya — apakah murni WTP atau ada paragraf penjelas?
  • Pastikan tidak ada restatement dalam 3 tahun terakhir
  • Evaluasi rotasi akuntan publik — apakah sudah melewati batas 5 tahun?
  • Pantau besaran koreksi fiskal — jangan sampai melebihi threshold 5%
  • Pastikan responsif terhadap permintaan penjelasan DJP sebelum batas waktu penetapan

Perencanaan yang matang sejak sekarang jauh lebih mudah dari pada harus menghadapi konsekuensi di kemudian hari karena satu syarat yang terlewat.


❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apa itu WP Kriteria Tertentu? A: WP Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat perlakuan khusus dari DJP, antara lain kemudahan dalam proses restitusi pajak. Penetapannya diatur dalam PMK 28/2026 yang merupakan peraturan terbaru yang memperketat syarat-syaratnya.

Q: Apakah opini WTP dengan paragraf penjelas masih diterima? A: Tidak. PMK 28/2026 secara eksplisit menyatakan bahwa opini yang diterima hanya unqualified opinion murni. Opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) tidak memenuhi syarat, meskipun secara umum masih dikategorikan sebagai WTP.

Q: Apa yang dimaksud dengan ketentuan akumulatif pada keenam syarat ini? A: Akumulatif berarti keenam syarat harus dipenuhi seluruhnya secara bersamaan. Tidak ada toleransi untuk satu syarat yang tidak terpenuhi — jika satu gugur, maka seluruh kriteria laporan keuangan dianggap tidak memenuhi syarat penetapan WP kriteria tertentu.

Q: Apakah perusahaan yang pernah melakukan restatement otomatis tidak bisa jadi WP Kriteria Tertentu? A: Tidak otomatis ditolak, namun ada syarat tambahan. Laporan keuangan yang merupakan restatement tetap dapat dipertimbangkan asalkan disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak yang bersangkutan.

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah koreksi laba/rugi fiskal perusahaan melebihi 5%? A: Koreksi dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan. Angka ini mencakup koreksi yang telah disetujui wajib pajak maupun yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menghitung posisi perusahaanmu.

Q: Apakah aturan PMK 28/2026 ini berlaku mundur untuk tahun pajak sebelumnya? A: PMK 28/2026 berlaku sejak ditetapkan. Namun karena penilaian menggunakan data 3 tahun pajak terakhir, maka rekam jejak laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya tetap relevan dan akan dievaluasi menggunakan standar baru ini.

Q: Apa yang harus dilakukan jika akuntan publik sudah melewati batas 5 tahun? A: Wajib pajak perlu segera melakukan rotasi akuntan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Jika batas 5 tahun sudah terlampaui dan belum dilakukan rotasi, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik tersebut tidak akan memenuhi syarat keenam PMK 28/2026.

Q: Apakah PMK 28/2026 ini menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya tentang WP Kriteria Tertentu? A: PMK 28/2026 menjadi peraturan terbaru yang memperketat dan merinci ketentuan yang ada sebelumnya. Keenam syarat laporan keuangan yang diatur di Pasal 3 ayat (5) merupakan ketentuan baru yang tidak terdapat dalam regulasi terdahulu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *