Bandung, BBF – Tidak semua perusahaan harus menunggu lama untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak. Berdasarkan PMK No. 28/2026, wajib pajak kriteria tertentu berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak — atau yang dikenal sebagai restitusi dipercepat — baik untuk PPh maupun PPN, tanpa harus melalui proses pemeriksaan penuh yang memakan waktu.
Ini bukan fasilitas sembarangan. Ada empat kriteria utama yang bersifat kumulatif — semuanya harus terpenuhi agar sebuah perusahaan bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dan menikmati kemudahan restitusi ini.
Apa Itu Restitusi Dipercepat untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu?
Restitusi dipercepat adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang prosesnya lebih singkat dibandingkan jalur biasa. DJP tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu — cukup penelitian administratif. Ini memberikan keuntungan cash flow yang signifikan bagi perusahaan, terutama yang memiliki siklus bisnis dengan kelebihan bayar PPN atau PPh yang rutin terjadi.
Namun untuk mendapatkan privilege ini, perusahaan harus membuktikan diri memenuhi empat kriteria ketat yang ditetapkan PMK 28/2026.
4 Kriteria Wajib Pajak yang Berhak atas Restitusi Dipercepat
Kriteria 1: Tepat Waktu dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Kepatuhan administrasi menjadi fondasi pertama. Wajib pajak dianggap tepat waktu apabila memenuhi seluruh kondisi berikut:
- Menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu
- Menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak dari Masa Pajak Januari sampai November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan, dengan tepat waktu
- Apabila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi dua batasan sekaligus:
- Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak, serta tidak berturut-turut
- Tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya
Ini berarti perusahaan dengan riwayat keterlambatan pelaporan yang berulang dan berturut-turut akan langsung gugur di kriteria pertama.
Kriteria 2: Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak
Wajib pajak kriteria tertentu tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak — dengan pengecualian bagi tunggakan yang telah mendapat izin mengangsur atau menunda pembayaran.
Lebih rinci, kondisi bebas tunggakan ini mencakup dua hal:
- Tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali tunggakan yang pembayarannya telah mendapat izin penundaan, pengangsuran, atau telah melewati daluwarsa penagihan
- Tidak pernah melakukan pembayaran pajak yang melewati batas akhir untuk semua jenis pajak — termasuk tidak pernah melakukan pembayaran batas akhir pajak penundaan atau angsuran yang telah memperoleh persetujuan — dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan
Rekam jejak pembayaran yang bersih selama 5 tahun terakhir menjadi pertimbangan penting di sini.
Kriteria 3: Laporan Keuangan Diaudit dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Selama 3 Tahun Berturut-turut
Ini adalah kriteria paling teknis dan paling ketat. Laporan keuangan wajib pajak kriteria tertentu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, sekaligus memenuhi enam sub-ketentuan berikut secara kumulatif:
a. Wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum penetapan
b. Memperoleh opini unqualified opinion murni — bukan WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion)
c. Bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan, yang disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria dari wajib pajak
d. Jika terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau melakukan pembahasan sesuai ketentuan perpajakan
e. Tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan, yang telah disetujui wajib pajak atau telah inkrah
f. Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria dari wajib pajak
Kriteria 4: Tidak Pernah Dipidana di Bidang Perpajakan dalam 5 Tahun Terakhir
Wajib pajak tidak boleh pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Konkretnya, ini berarti wajib pajak yang bersangkutan:
- Telah terdaftar sebagai wajib pajak yang patuh; dan
- Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam 5 tahun sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu
Catatan bersih dari sisi hukum perpajakan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dikompensasi oleh kepatuhan administratif sebaik apapun.
Semua Kriteria Bersifat Kumulatif — Tidak Ada yang Bisa Diabaikan
Poin paling penting yang harus dipahami: keempat kriteria di atas bersifat kumulatif. Tidak ada skema penilaian parsial atau kompensasi antar-kriteria. Satu kriteria tidak terpenuhi, perusahaan tidak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dan tidak berhak atas fasilitas restitusi dipercepat.
Ini menjadikan PMK 28/2026 sebagai standar kepatuhan pajak korporasi yang jauh lebih terstruktur dan terukur dibandingkan regulasi sebelumnya.
Langkah Awal yang Bisa Dilakukan Perusahaanmu Sekarang
Sebelum mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, ada baiknya manajemen keuangan dan tim pajak perusahaan melakukan evaluasi internal terlebih dahulu:
- Audit riwayat pelaporan SPT — pastikan tidak ada keterlambatan berturut-turut dalam 3 tahun terakhir
- Cek status tunggakan pajak — termasuk semua jenis pajak, bukan hanya PPh dan PPN
- Evaluasi opini audit — pastikan WTP murni, bukan modified, dan tidak ada restatement
- Hitung persentase koreksi fiskal — pastikan di bawah 5% untuk 3 tahun terakhir
- Verifikasi masa tugas akuntan publik — pastikan belum melewati batas 5 tahun
- Konfirmasi rekam jejak hukum — tidak ada putusan pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir
Persiapan yang matang adalah kunci agar permohonan tidak ditolak karena satu detail kecil yang terlewat.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apa itu restitusi dipercepat dan apa bedanya dengan restitusi biasa? A: Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diproses melalui penelitian administratif, bukan pemeriksaan penuh. Prosesnya jauh lebih singkat. Restitusi biasa memerlukan pemeriksaan lengkap yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun. Hanya wajib pajak kriteria tertentu yang berhak atas jalur dipercepat ini.
Q: Apakah restitusi dipercepat berlaku untuk PPN dan PPh sekaligus? A: Ya. Berdasarkan PMK 28/2026, fasilitas restitusi dipercepat berlaku untuk kelebihan pembayaran pajak atas PPh maupun PPN bagi wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu? A: Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Siapkan seluruh dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan keempat kriteria, termasuk laporan keuangan audited, SPT yang telah dilaporkan, dan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Q: Apakah wajib pajak orang pribadi bisa mengajukan? A: PMK 28/2026 dalam konteks restitusi dipercepat ini lebih ditujukan kepada wajib pajak badan yang memiliki laporan keuangan yang diaudit. Konsultasikan dengan KPP atau konsultan pajak terpercaya untuk memastikan apakah kondisi spesifikmu memenuhi syarat.
Q: Jika tahun ini tidak memenuhi salah satu kriteria, bisakah mengajukan tahun depan? A: Bisa, selama pada tahun pengajuan berikutnya seluruh kriteria sudah terpenuhi. Perbaikan kepatuhan administratif dan audit yang konsisten adalah langkah terbaik untuk mempersiapkan diri.
Q: Apakah penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu berlaku selamanya? A: Tidak. Penetapan ini dievaluasi secara berkala. Jika di kemudian hari wajib pajak tidak lagi memenuhi salah satu kriteria yang disyaratkan, status tersebut dapat dicabut oleh DJP.
Q: Apa risiko jika mengajukan tetapi ternyata ada kriteria yang tidak terpenuhi? A: Permohonan akan ditolak dan penetapan tidak diberikan. Jika ada data yang tidak akurat dalam pengajuan, ini bisa berdampak lebih serius secara administratif dan hukum. Pastikan seluruh dokumen dan kondisi perusahaan benar-benar memenuhi syarat sebelum mengajukan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










