Jangan Abaikan Status NPWP Kamu, Jika Sudah Tidak Bekerja

Jangan Abaikan Status NPWP Kamu, Jika Sudah Tidak Bekerja

Bandung, BBF – Berhenti kerja bukan berarti urusan pajak kamu otomatis selesai. Banyak wajib pajak yang tidak menyadari bahwa meskipun sudah tidak aktif bekerja, status NPWP mereka masih tercatat aktif di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — dan itu punya konsekuensi nyata yang tidak bisa diabaikan.

Kring Pajak, contact center resmi DJP, baru-baru ini memberikan penjelasan penting terkait hal ini. Merespons pertanyaan warganet di media sosial pada Senin (4/5/2026), Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif.

Apa Itu NPWP Non-Aktif dan Mengapa Ini Penting?

Banyak orang menganggap NPWP hanyalah kartu identitas pajak biasa. Padahal, selama NPWP kamu masih berstatus aktif, kamu tetap terikat kewajiban administratif perpajakan — termasuk kewajiban lapor SPT tahunan. Jika lalai, sanksi administrasi bisa menyusul, meskipun kamu sudah tidak punya penghasilan sepeser pun.

Inilah mengapa status NPWP bukan sekadar formalitas. Mengelolanya dengan benar adalah bentuk kepatuhan — sekaligus perlindungan bagi dirimu sendiri.

Dasar Hukum: PER-07/PJ/2025

Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-07/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menetapkan wajib pajak sebagai wajib pajak non-aktif. Penetapan ini bisa dilakukan atas dua jalur:

  • Atas permohonan wajib pajak — artinya kamu sendiri yang mengajukan
  • Secara jabatan — artinya DJP bisa menetapkannya tanpa permohonan, jika memang memenuhi kriteria

Penting dipahami: penetapan non-aktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Non-aktif berarti kewajiban perpajakanmu ditangguhkan sementara sesuai kondisimu saat ini.

8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan Non-Aktif

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025, berikut siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penetapan NPWP non-aktif:

1. Sudah Menghentikan Usaha atau Pekerjaan Bebas Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun telah menghentikan aktivitas tersebut sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.

2. Tidak Punya Penghasilan atau di Bawah PTKP Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan belum atau tidak memperoleh penghasilan — atau penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. WNI yang Berniat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Warga negara Indonesia yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri, namun belum memenuhi persyaratannya.

4. WNI yang Sudah Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri WNI yang telah benar-benar memenuhi syarat dan resmi berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, sehingga tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri.

5. WNI yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif Kondisi umum di mana seorang WNI tidak lagi memenuhi dua syarat utama sebagai wajib pajak dalam negeri.

6. Wanita Kawin dengan NPWP Tersendiri yang Memilih Digabung Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri, namun memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami — dengan catatan NIK-nya masih aktif.

7. Wajib Pajak Badan yang Tidak Memenuhi Syarat Badan usaha yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun proses penghapusan NPWP-nya belum selesai dilakukan.

8. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat Pemotongan/Pemungutan Pajak Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun NPWP-nya belum dihapus.

Jangan Tunggu Sampai Ada Masalah

Mengurus status NPWP saat kondisi perpajakan kamu berubah bukan sekadar kewajiban — ini adalah langkah proaktif yang melindungi kamu dari risiko sanksi administratif di kemudian hari. DJP memberikan jalur yang jelas dan legal untuk ini melalui PER-07/PJ/2025.

Ingat: diam bukan berarti aman dalam urusan pajak.


❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apakah NPWP non-aktif sama dengan NPWP dihapus? A: Tidak. NPWP non-aktif berarti kewajiban perpajakanmu ditangguhkan sesuai kondisimu saat ini. NPWP masih ada di sistem, tapi kamu tidak diwajibkan lapor SPT selama berstatus non-aktif. Penghapusan NPWP adalah proses yang berbeda dan lebih permanen.

Q: Kalau sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, apakah saya tetap wajib lapor SPT? A: Selama NPWP kamu masih aktif, kewajiban lapor SPT tetap ada. Itulah mengapa penting untuk segera mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif jika kamu memenuhi kriteria yang diatur dalam PER-07/PJ/2025.

Q: Apakah ada biaya untuk mengajukan NPWP non-aktif? A: Tidak ada biaya. Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif adalah layanan gratis dari DJP dan bisa dilakukan di KPP atau secara online.

Q: Bagaimana jika DJP yang menetapkan saya sebagai non-aktif tanpa permohonan? A: Itu dimungkinkan. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PER-07/PJ/2025, Kepala KPP bisa menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan jika dinilai memenuhi kriteria. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari DJP.

Q: Apakah wanita kawin yang sudah menggabungkan NPWP dengan suami tetap perlu mengurus sendiri? A: Ya. Meskipun kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, NIK yang masih terdaftar perlu diurus statusnya agar tidak menimbulkan kewajiban administratif ganda. Ini masuk dalam kriteria keenam PER-07/PJ/2025.

Q: Jika sudah non-aktif, apakah bisa aktif kembali? A: Bisa. Jika di kemudian hari kondisimu berubah — misalnya bekerja kembali atau memperoleh penghasilan di atas PTKP — kamu wajib mengaktifkan kembali NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Q: Saya WNI yang tinggal di luar negeri. Apakah saya bisa non-aktifkan NPWP? A: Tergantung status kamu. Jika sudah resmi menjadi subjek pajak luar negeri, kamu masuk dalam kriteria keempat dan berhak mengajukan. Jika baru berniat, kamu masuk kriteria ketiga namun perlu memenuhi syarat subjek pajak luar negeri terlebih dahulu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *