Bandung, BBF – Kabar baik datang di hari yang paling krusial. Pelaporan SPT Badan diperpanjang resmi hingga 31 Mei 2026 — itulah keputusan yang baru saja diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis, 30 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Badan yang belum sempat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dan yang paling penting: tidak ada sanksi administrasi alias bebas denda selama lapor dalam periode relaksasi tersebut.
Keputusan ini bukan turun dari langit begitu saja. Ada ribuan permintaan dari pelaku usaha, asosiasi intermediary, dan berbagai korporasi yang mendorong pemerintah untuk memberikan kelonggaran. Hasilnya? Kementerian Keuangan mendengarkan.
| 📌 Batas Baru | |
| 📌 Berlaku Untuk | Wajib Pajak Badan — pelaporan SPT saja (pembayaran masih dikaji) |
| 📌 Dasar Hukum | Keputusan Dirjen Pajak (KEP) — ditandatangani 30 April 2026 |
Mengapa Pelaporan SPT Badan Diperpanjang? Ini Alasan Resminya
Menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah setiap 30 April. Namun tahun ini, kondisinya berbeda. Tekanan dari dunia usaha sangat nyata, dan pemerintah memilih untuk responsif.
Tiga faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini:
- Ribuan permohonan dari wajib pajak badan. Sekitar 4.000 permohonan resmi masuk ke DJP meminta kelonggaran waktu pelaporan.
- Dorongan asosiasi intermediary dan pelaku usaha. Berbagai asosiasi profesi dan dunia usaha turut menyuarakan perlunya relaksasi, mengingat kompleksitas penyusunan laporan keuangan tahunan.
- Sistem Coretax DJP yang masih dalam penyempurnaan. DJP sendiri mengakui sistem administrasi perpajakan inti (Coretax) masih terus disempurnakan, sehingga memberikan waktu tambahan adalah langkah yang adil.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar opsi perpanjangan benar-benar dipertimbangkan demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam mempersiapkan kelengkapan administratif mereka.
Yang Perlu Kamu Pahami: Hanya Pelaporan, Bukan Pembayaran
Ini poin paling krusial yang wajib kamu catat baik-baik. Relaksasi yang diberikan hanya berlaku untuk pelaporan SPT, bukan untuk pembayaran pajak (PPh Pasal 29). Dengan kata lain:
- ✅ Lapor SPT Badan → Bisa dilakukan sampai 31 Mei 2026 tanpa denda
- ⏳ Bayar PPh Pasal 29 → Masih dalam tahap kajian DJP, belum ada keputusan final
DJP menyatakan sedang menghitung dan menganalisis kemungkinan relaksasi pembayaran sembari memastikan target penerimaan pajak April 2026 tetap terpenuhi. Pertumbuhan penerimaan pajak per 29 April 2026 dilaporkan masih positif di atas 18 persen, sehingga keputusan relaksasi pembayaran akan segera diumumkan begitu analisis selesai.
Update Data Pelaporan SPT per 30 April 2026
| Indikator | Data |
|---|---|
| Total SPT Terlaporkan | ~12,7 juta SPT |
| Persentase dari Target | ~84% dari target 15 juta |
| SPT Badan (Rupiah) | 725.390 SPT |
| Pertumbuhan Pajak Jan–Apr 2026 | +18% (tren positif) |
Langkah Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Badan Sekarang?
Dengan adanya relaksasi pelaporan SPT Badan ini, jangan biarkan waktu tambahan berlalu begitu saja tanpa persiapan. Manfaatkan sebaik-baiknya dengan langkah berikut:
- Segera siapkan laporan keuangan final. Gunakan waktu hingga 31 Mei untuk memastikan laporan keuangan sudah diaudit atau minimal sudah disusun dengan benar.
- Rekonsiliasi fiskal secara menyeluruh. Pastikan koreksi fiskal sudah tepat — mulai dari biaya yang tidak dapat dikurangkan hingga penghasilan yang dikenai PPh final.
- Aktivasi dan verifikasi akun Coretax DJP. Pastikan akun Coretax perusahaan sudah aktif dan berfungsi normal sebelum batas waktu pelaporan.
- Pantau pengumuman relaksasi pembayaran. DJP sedang mengkaji relaksasi untuk pembayaran PPh Pasal 29. Pantau terus situs resmi DJP dan saluran informasi terpercaya.
- Konsultasi dengan konsultan pajak atau kuasa wajib pajak. Jika kondisi perusahaan kompleks, segera koordinasi agar pelaporan dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Jangan Salah Paham: WP Orang Pribadi Tidak Mendapat Perpanjangan Ini
Penting untuk ditegaskan: relaksasi hingga 31 Mei 2026 ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan tetap 30 April 2026 — setelah sebelumnya sudah mendapat perpanjangan dari batas normal 31 Maret 2026 melalui KEP-55/PJ/2026. Artinya, jika kamu adalah wajib pajak orang pribadi dan belum lapor hari ini, risiko denda keterlambatan sudah menanti.
Untuk wajib pajak badan, kabar ini adalah kesempatan emas. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kepatuhan pajak bukan dengan tekanan, tapi dengan pelayanan. Gunakan waktu tambahan ini sebaik mungkin — karena pada akhirnya, pelaporan yang akurat jauh lebih berharga daripada sekadar tepat waktu.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Paling Banyak Ditanyakan
1. Apakah perpanjangan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 resmi dan bebas denda?
Ya, resmi. DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak (KEP) pada 30 April 2026 yang mengatur perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Selama lapor dalam periode ini, tidak ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
2. Apakah perpanjangan ini juga berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29?
Belum. Per 30 April 2026, relaksasi yang sudah diputuskan hanya mencakup pelaporan SPT. Untuk relaksasi pembayaran, DJP masih dalam tahap analisis dan akan mengumumkan keputusan final setelah penghitungan dampak terhadap target penerimaan pajak selesai.
3. Apakah WP Orang Pribadi juga mendapat perpanjangan hingga 31 Mei?
Tidak. WP Orang Pribadi sudah mendapatkan relaksasi sebelumnya (dari 31 Maret ke 30 April 2026) melalui KEP-55/PJ/2026. Batas lapor WP Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026. Jika melewati batas tersebut, sanksi administrasi berlaku.
4. Siapa saja yang bisa memanfaatkan perpanjangan ini?
Seluruh Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 per 30 April 2026. Perpanjangan ini tidak memerlukan pengajuan permohonan individual — cukup lapor sebelum 31 Mei 2026.
5. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan PPh Badan setelah perpanjangan ini?
Pelaporan tetap dilakukan melalui sistem Coretax DJP di portal pajak.go.id, menggunakan akun yang sudah terdaftar dan diaktivasi. Pastikan akun Coretax perusahaan sudah aktif dan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal sudah siap.
6. Apakah ada denda jika lapor setelah 31 Mei 2026?
Ya. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000. Oleh karena itu, pastikan lapor paling lambat 31 Mei 2026 untuk terhindar dari denda.
7. Apakah perlu mengajukan permohonan perpanjangan terpisah?
Untuk relaksasi umum ini, tidak diperlukan permohonan. Namun jika WP Badan membutuhkan perpanjangan khusus karena laporan keuangan belum selesai diaudit (berdasarkan PER-3/PJ/2026), maka permohonan tetap harus diajukan dengan melampirkan penghitungan sementara PPh terutang dan dokumen pendukung lainnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










