Perpanjangan SPT Ternyata Berpengaruh ke PPh 25!

Perpanjangan SPT Ternyata Berpengaruh ke PPh 25!

Bandung, BBF – Keputusan memperpanjang SPT Tahunan bukan sekadar urusan administratif. Di balik formalitas pemberitahuan itu, tersimpan konsekuensi nyata yang langsung menyentuh arus kas perusahaan  yakni berubahnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan.

Inilah yang sering luput dari perhatian banyak wajib pajak badan: perpanjangan SPT Tahunan ternyata berpengaruh langsung terhadap besaran angsuran PPh Pasal 25, bukan hanya menunda kewajiban pelaporan semata.

Mengapa Perpanjangan SPT Berpengaruh ke PPh 25?

Logika hukumnya sederhana namun berdampak besar. Ketika wajib pajak badan mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, secara otomatis mereka belum memiliki data final pajak terutang untuk tahun pajak berjalan. Akibatnya, dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 — yang normalnya bersumber dari SPT Tahunan — menjadi kosong untuk sementara waktu.

Celah inilah yang diisi oleh aturan angsuran sementara.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum SPT tersebut benar-benar disampaikan. Bagi wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak — artinya, untuk tahun pajak 2024, batasnya jatuh pada 30 April 2025.

Besaran angsuran sementara ini bukan ditentukan oleh DJP, melainkan berasal dari penghitungan sementara yang wajib pajak sendiri sampaikan dalam surat pemberitahuan perpanjangan. Ini artinya wajib pajak memegang tanggung jawab penuh atas akurasi angka tersebut.

Apa yang Terjadi Setelah SPT Tahunan Disampaikan?

Begitu SPT Tahunan akhirnya dilaporkan, angsuran PPh Pasal 25 dihitung ulang — dan hasilnya berlaku mundur sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan, bukan sejak tanggal pelaporan aktual.

Di sinilah risiko sebenarnya muncul:

Jika angsuran sementara lebih kecil dari angsuran berdasarkan SPT Tahunan, wajib pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 beserta sanksinya. Ini bukan sekadar selisih biasa — ada bunga atau denda yang menyertai, tergantung ketentuan yang berlaku.

Jika angsuran sementara ternyata lebih besar, kelebihan bayar itu tidak hilang. Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian (restitusi) atau mengkreditkannya dalam SPT Tahunan tahun berikutnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 117 ayat (2) PER-11/PJ/2025 yang menegaskan perhitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan merujuk pada Pasal 114 dan Pasal 115 peraturan yang sama.

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Perpanjangan SPT Tahunan badan bukan bisa dilakukan sembarangan. Ada dua alasan yang sah menurut peraturan: pertama, laporan keuangan belum selesai disusun; kedua, laporan keuangan masih dalam proses audit oleh akuntan publik.

Pemberitahuan perpanjangan wajib dilampiri lima dokumen, yaitu penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak jika ada (SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan), serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit belum selesai apabila laporan keuangan sedang diaudit.

Ketidaklengkapan dokumen ini bukan hanya membuat perpanjangan tidak sah — tetapi juga membuat angsuran sementara PPh Pasal 25 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari.

Strategi Cerdas Agar Tidak Kena Sanksi

Memahami bahwa perpanjangan SPT berpengaruh ke PPh 25 adalah langkah pertama. Langkah berikutnya adalah menghitung angsuran sementara dengan konservatif namun realistis.

Terlalu rendah mematok angsuran sementara memang menghemat arus kas jangka pendek, tetapi berisiko terkena sanksi saat SPT Tahunan akhirnya disampaikan dan angkanya lebih besar. Sebaliknya, terlalu tinggi mematok angka sementara akan mengunci uang perusahaan tanpa manfaat — meski bisa direstitusi atau dikreditkan nantinya.

Kunci dari perencanaan pajak yang baik dalam situasi ini adalah menyiapkan proyeksi laba-rugi yang akurat sebelum mengajukan perpanjangan, sehingga penghitungan sementara PPh terutang yang dilampirkan benar-benar mencerminkan kondisi usaha tahun berjalan.

FAQ

1. Apa itu angsuran sementara PPh Pasal 25 dalam konteks perpanjangan SPT? Angsuran sementara PPh Pasal 25 adalah besaran angsuran bulanan yang berlaku selama periode antara batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga SPT tersebut benar-benar disampaikan. Besarannya ditetapkan sendiri oleh wajib pajak berdasarkan penghitungan sementara yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan perpanjangan.

2. Mulai kapan angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku? Angsuran sementara berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk wajib pajak badan dengan tahun pajak Januari–Desember, ini berarti mulai Mei (karena batas penyampaian SPT Tahunan badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April).

3. Apakah angsuran sementara PPh 25 bisa berbeda dari angsuran normal sebelumnya? Ya, bisa berbeda. Angsuran sementara dihitung berdasarkan estimasi PPh terutang dalam penghitungan sementara yang dibuat wajib pajak, bukan lagi berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya. Jika kondisi usaha berubah signifikan, angkanya bisa lebih besar atau lebih kecil.

4. Apa risiko jika angsuran sementara PPh 25 lebih kecil dari angsuran berdasarkan SPT Tahunan? Wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 beserta sanksi administrasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat proyeksi pajak yang realistis saat mengajukan perpanjangan.

5. Bolehkah kelebihan angsuran sementara PPh 25 diminta kembali? Boleh. Jika angsuran sementara ternyata lebih besar dari yang seharusnya berdasarkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh.

6. Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan badan? Ada 5 lampiran wajib: (1) penghitungan sementara PPh terutang setahun, (2) penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk BUT, (3) laporan keuangan sementara, (4) bukti pelunasan kekurangan bayar pajak jika ada, dan (5) surat pernyataan akuntan publik jika laporan keuangan masih diaudit.

7. Apakah perpanjangan SPT otomatis disetujui? Perpanjangan SPT Tahunan badan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan, bukan permohonan yang butuh persetujuan. Namun, pemberitahuan harus lengkap dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

8. Apa dasar hukum ketentuan ini? Ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25 dalam hal perpanjangan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 117 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *