Sudah Dapat Bupot? Ini Angka yang Dipakai di SPT Tahunan

Sudah Dapat Bupot? Ini Angka yang Dipakai di SPT Tahunan

Bandung, BBF – Musim lapor pajak sudah dimulai. Buat kamu yang sudah dapat bupot dari kantor, pertanyaan paling sering muncul biasanya simpel tapi krusial: angka yang mana sih yang harus dipakai di SPT Tahunan? Apalagi sekarang lapornya sudah pakai Coretax, tampilannya beda, alurnya juga agak berubah.

Tenang, jawabannya sebenarnya nggak ribet. Justru kalau salah pilih angka, itu yang bisa bikin SPT kamu jadi kurang bayar atau malah bermasalah ke depannya.

Sudah Dapat Bupot, Angka Apa yang Masuk ke SPT Tahunan?

Begini. Di bukti potong 1721-A1 yang kamu terima dari perusahaan, ada banyak angka: penghasilan bruto, penghasilan neto, pajak terutang, sampai pajak yang sudah dipotong. Tapi tidak semuanya dimasukkan secara manual ke SPT Tahunan.

Yang jadi fokus utama adalah PPh Pasal 21 terutang. Angka inilah yang dipakai sebagai kredit pajak di SPT Tahunan kamu.

Penyuluh DJP juga menegaskan hal ini. Dalam bukti potong 1721-A1, yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan hanyalah PPh Pasal 21 terutang, bukan penghasilan bruto atau angka lainnya. Jadi kalau kamu bingung mau input yang mana, ingat satu kata kunci ini saja: pajak yang sudah dipotong.

Kenapa Angka di Bupot Bisa Otomatis Muncul di Coretax?

Kalau kamu sudah dapat bupot dan perusahaan melaporkannya lewat Coretax, sebenarnya kamu hampir nggak perlu input manual apa-apa. Sistem Coretax akan melakukan prepopulated data, alias mengisi otomatis data SPT kamu.

Coretax akan mengecek apakah ada bukti potong yang masuk untuk beberapa sumber penghasilan yang ditanyakan di formulir SPT Tahunan. Kalau ada, data penghasilan neto dan PPh Pasal 21 akan langsung muncul.

Inilah kenapa sebelum panik atau buru-buru edit angka, cek dulu hasil prepopulated-nya. Banyak kasus SPT jadi kacau justru karena wajib pajak mengubah data yang sebenarnya sudah benar.

Kalau Data Bupot Belum Muncul, Harus Ngapain?

Nah, ini juga sering kejadian. Kamu merasa sudah dapat bupot, tapi pas buka SPT Tahunan di Coretax, datanya kosong. Jangan langsung asumsi sistem error.

Ada beberapa kemungkinan:

  • Perusahaan belum melaporkan bupot ke Coretax

  • SPT Masa PPh 21 perusahaan belum dilaporkan lengkap

  • NIK atau NPWP kamu belum sepenuhnya valid di sistem

Solusinya sederhana: konfirmasi dulu ke HR atau bagian pajak kantor. Selama bupot belum masuk sistem, SPT Tahunan kamu memang belum bisa terisi otomatis dengan benar.

Coretax Itu Baru, Tapi Prinsip Pajaknya Tetap Sama

Walaupun sekarang lapor SPT Tahunan sudah wajib lewat Coretax, prinsip dasarnya nggak berubah. Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja tetap menjadi kredit pajak kamu. Coretax hanya memindahkan proses manual ke sistem digital yang lebih terintegrasi.

Karena itu, jangan terjebak mikir semua angka di bupot harus dipindahkan satu per satu. Fokus saja pada fungsi bupot: sebagai bukti pajak yang sudah dibayar.

Pastikan Ini Sebelum Klik Lapor

Sebelum kamu klik tombol lapor, pastikan:

  • Data bupot sudah muncul di SPT Tahunan

  • PPh Pasal 21 terutang sesuai dengan bupot

  • Tidak ada penghasilan ganda atau dobel input

Kalau semua sudah cocok, proses lapor SPT Tahunan jadi jauh lebih aman dan minim risiko.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *