Bandung, BBF – Banyak yang fokus ke urusan hukum dan administrasi sipil saat Suami Istri Cerai, tapi lupa satu hal penting: pajak. Padahal selama masih menikah, umumnya suami dan istri dianggap satu kesatuan ekonomi dan menggunakan satu NPWP.
Begitu terjadi perceraian, status pajaknya juga harus ikut berubah. Kalau tidak segera diperbarui, data di sistem bisa tetap terbaca sebagai keluarga utuh. Dan ini bisa berdampak ke pelaporan SPT, PTKP, sampai pembacaan profil pajak. Jadi jangan anggap urusan pajak bisa ditunda.
Daftar isi
ToggleApa yang Harus Dilakukan Setelah Suami Istri Cerai?
Begitu resmi bercerai, langkah pertama bukan langsung ke pajak. Pastikan dulu data di Dukcapil sudah sesuai: KTP dan KK harus mencerminkan status terbaru. Setelah itu, baru masuk ke urusan pajak.
Karena selama masih menikah, istri biasanya ikut NPWP suami. Maka ketika Suami Istri Cerai, NPWP gabungan itu harus dipisahkan. Artinya, istri perlu mengaktifkan kembali NPWP miliknya (jika sebelumnya dinonaktifkan karena digabung). Kalau belum pernah punya NPWP sendiri, maka harus membuat NPWP baru sesuai ketentuan.
Suami Istri Cerai? Perubahan Data di Coretax
Langkah teknisnya dilakukan melalui akun Coretax milik kepala keluarga, yaitu suami. Masuk ke: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga Di sana, nama istri yang sebelumnya tercatat sebagai tanggungan harus dihapus dari daftar unit keluarga.
Ini penting. Karena kalau tidak dihapus, sistem masih membaca status lama. Dan ketika Suami Istri Cerai tapi datanya belum diperbarui, potensi salah pelaporan bisa muncul. Kalau mengalami kendala teknis, sebaiknya datang langsung ke KPP untuk minta bantuan.
Dampaknya ke Pelaporan SPT Tahunan
Ini bagian yang sering bikin bingung. Di tahun terjadinya perceraian, penghasilan istri sampai tanggal resmi cerai masih masuk dalam SPT Tahunan suami. Setelah itu, untuk tahun pajak berikutnya, penghasilan istri dilaporkan di SPT miliknya sendiri.
Jadi jangan sampai langsung memisahkan seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak tanpa melihat kapan tanggal perceraian terjadi. Dalam konteks Suami Istri Cerai, detail waktu sangat menentukan.
Perubahan Status PTKP
Selain NPWP dan SPT, ada satu hal penting lain: PTKP. Ketika masih menikah, suami biasanya berstatus K (Kawin) dengan tambahan tanggungan. Setelah bercerai, status berubah menjadi Tidak Kawin (TK), ditambah jumlah tanggungan yang sah.
Artinya, baik suami maupun istri perlu menghitung ulang PTKP masing-masing sesuai kondisi baru. Kalau tidak diperbarui, perhitungan pajak bisa keliru. Bisa jadi kurang bayar, atau malah salah potong di tahun berjalan.
Jangan Tunggu Ada Masalah Baru Diperbaiki
Banyak orang baru mengurus pajak ketika ada surat teguran atau saat mau urus pinjaman bank. Padahal perubahan status seperti Suami Istri Cerai sebaiknya langsung diikuti dengan pembaruan data pajak.
Semakin cepat diperbarui, semakin kecil risiko kesalahan administratif di masa depan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










