Suami istri Bekerja, Lapor SPT Tetap Pakai Coretax Suami

Suami istri Bekerja, Lapor SPT Tetap Pakai Coretax Suami

Bandung, BBF – Kalau suami istri bekerja dan sama-sama punya penghasilan, banyak yang bingung: lapor SPT-nya pakai akun siapa? Jawabannya sederhana. Kalau status NPWP digabung dan sudah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK), maka pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan lewat akun Coretax suami. Jadi walaupun istri punya gaji sendiri, tetap masuknya ke akun suami.

Kalau Suami Istri Bekerja dan NPWP Digabung

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi. Artinya, kalau kewajiban pajaknya digabung, maka yang lapor adalah suami sebagai kepala keluarga. Kalau suami istri bekerja, bukti potong (bupot) dari kantor istri akan otomatis masuk ke akun Coretax suami, tepatnya di Lampiran 1 bagian E.

Tapi perlu dicatat, penghasilan istri tidak otomatis dianggap sebagai penghasilan suami secara biasa. Ada mekanisme yang harus dilakukan.

Penghasilan Istri Bisa Jadi Final atau Digabung

Kalau istri hanya bekerja di satu pemberi kerja, maka penghasilannya bisa diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final bagi suami. Caranya, data penghasilan bruto dan PPh 21 dari bupot istri dipindahkan ke Lampiran 2 bagian A – Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final.

Tapi situasinya beda kalau istri:

  • Punya usaha sendiri

  • Bekerja di lebih dari satu tempat

  • Atau punya pekerjaan bebas tanpa bupot

Dalam kondisi ini, penghasilan istri tidak lagi dianggap final. Artinya harus digabung dulu dengan penghasilan suami, lalu dihitung ulang menggunakan tarif progresif. Di sini banyak yang keliru.

Masalahnya bukan cuma soal siapa yang klik tombol lapor. Tapi soal memahami status perpajakannya. Kalau suami istri bekerja, kamu harus pastikan dua hal:

  1. Status NPWP-nya digabung atau terpisah?

  2. Istri bekerja di satu pemberi kerja atau lebih?

Selain itu, suami juga wajib memastikan Data Unit Keluarga di Coretax selalu update. Karena tanggungan dan status keluarga memengaruhi PTKP dan perhitungan pajak. Sering kali kesalahan bukan karena niat menghindar, tapi karena gak paham mekanismenya.

Jadi, kalau suami istri bekerja dan NPWP digabung, tetap lapor lewat akun Coretax suami. Kuncinya ada di status keluarga dan sumber penghasilan istri. Pahami dulu skemanya, baru isi SPT.

Karena dalam pajak, salah klik bisa berujung salah hitung. Dan salah hitung bisa bikin kurang bayar tanpa sadar.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *