Restitusi PPN Dipercepat? WP dengan 2 SK Wajib Tahu Ini

Restitusi PPN Dipercepat? WP dengan 2 SK Wajib Tahu Ini

Bandung, BBF – Ada situasi yang cukup spesifik tapi berdampak besar bagi perusahaan tertentu: bagaimana jika sebuah wajib pajak memegang dua surat keputusan pajak sekaligus? Melalui PMK 28/2026, ketentuan restitusi PPN dipercepat bagi wajib pajak yang memiliki SK Wajib Pajak Kriteria Tertentu sekaligus SK PKP Berisiko Rendah akhirnya diatur secara eksplisit — dan mekanismenya tidak sesederhana yang banyak diasumsikan.

Pasal 19 PMK 28/2026 mengatur tata cara ini secara spesifik, dikutip pada Selasa (5/5/2026). Dan ada satu variabel kunci yang menentukan jalur mana yang digunakan: apakah permohonan diajukan pada masa pajak akhir tahun buku atau bukan.

Restitusi PPN Dipercepat dengan 2 SK: Begini Cara Kerjanya

Sebelum memahami mekanisme teknisnya, penting untuk memahami dua status yang dimaksud dan mengapa kombinasi keduanya menciptakan kebutuhan aturan tersendiri.

SK Wajib Pajak Kriteria Tertentu diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi empat kriteria ketat berdasarkan PMK 28/2026 — mulai dari kepatuhan pelaporan, bebas tunggakan, laporan keuangan WTP tiga tahun berturut-turut, hingga rekam jejak hukum yang bersih. Wajib pajak dengan status ini berhak atas restitusi pendahuluan dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 8 PMK 28/2026.

SK PKP Berisiko Rendah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria risiko rendah berdasarkan penilaian DJP. Status ini memberikan hak restitusi pendahuluan PPN dengan mekanisme berbeda yang diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 18 PMK 28/2026.

Ketika satu wajib pajak memegang kedua SK ini sekaligus, lalu mengajukan permohonan restitusi PPN dipercepat melalui SPT Masa PPN — maka Pasal 19 PMK 28/2026 yang berlaku.

Perbedaan Mekanisme Berdasarkan Masa Pajak

Inilah inti dari ketentuan Pasal 19 PMK 28/2026 yang wajib dipahami. Mekanismenya terbagi menjadi dua jalur berdasarkan waktu pengajuan:

Jalur 1 — Masa Pajak Selain Akhir Tahun Buku

Untuk permohonan restitusi PPN yang diajukan pada masa pajak reguler (bukan akhir tahun buku), ketentuan yang berlaku mengikuti mekanisme PKP Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 PMK 28/2026.

Artinya: meskipun wajib pajak juga berstatus WP Kriteria Tertentu, pada periode ini yang menjadi acuan adalah ketentuan PKP Berisiko Rendah — bukan WP Kriteria Tertentu.

Penting: Pada jalur ini berlaku ketentuan sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Apabila setelah restitusi dipercepat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai tanggal diterbitkannya SKPKB — dengan maksimum 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Jalur 2 — Masa Pajak Akhir Tahun Buku

Untuk permohonan restitusi PPN dipercepat yang diajukan pada masa pajak akhir tahun buku, mekanisme yang berlaku beralih ke ketentuan WP Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 PMK 28/2026.

Pada periode akhir tahun buku, status WP Kriteria Tertentu yang menjadi acuan — bukan PKP Berisiko Rendah.

Sanksi yang Mengintai: Bunga Maksimal 24 Bulan

Aspek sanksi ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi wajib pajak yang menggunakan jalur restitusi masa pajak selain akhir tahun buku.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, jika SPT yang dimohonkan restitusi PPN dipercepat kemudian diperiksa dan ditemukan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar sehingga diterbitkan SKPKB, maka kekurangan pajak tersebut ditambah sanksi bunga dengan ketentuan:

  • Besaran bunga: tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Dihitung sejak: tanggal jatuh tempo pembayaran kembali berakhir
  • Dihitung sampai: tanggal diterbitkannya SKPKB
  • Maksimum: 24 bulan
  • Bagian dari bulan: dihitung penuh 1 bulan

Ini adalah konsekuensi yang signifikan. Restitusi dipercepat memang memberikan manfaat cash flow jangka pendek, tapi membawa risiko sanksi jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan. Pastikan data dalam SPT Masa PPN yang diajukan sudah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengajukan permohonan.

Implikasi Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan

Bagi perusahaan yang berada dalam situasi memiliki kedua SK ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengelola restitusi PPN dipercepat:

Identifikasi masa pajak dengan cermat Sebelum mengajukan permohonan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan diajukan pada masa pajak akhir tahun buku atau bukan. Ini menentukan pasal mana yang berlaku dan dokumen apa yang perlu disiapkan.

Pahami konsekuensi sanksi di jalur non-akhir tahun buku Jalur PKP Berisiko Rendah untuk masa pajak reguler membawa potensi sanksi bunga jika diterbitkan SKPKB pasca-restitusi. Pastikan seluruh faktur pajak masukan dan keluaran sudah direkonsiliasi dengan benar sebelum mengajukan.

Dokumentasi harus kuat di kedua jalur Baik menggunakan mekanisme WP Kriteria Tertentu maupun PKP Berisiko Rendah, kelengkapan dan akurasi dokumentasi adalah pertahanan terbaik jika kemudian dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum mengajukan Karena implikasi hukum dan finansialnya signifikan, permohonan restitusi PPN dipercepat dalam kondisi memiliki dua SK sebaiknya didampingi oleh konsultan pajak yang memahami PMK 28/2026 secara menyeluruh.


❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apa itu restitusi PPN dipercepat dan siapa yang berhak? A: Restitusi PPN dipercepat adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diproses melalui penelitian administratif tanpa pemeriksaan penuh. Hak ini diberikan kepada WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah yang memenuhi persyaratan berdasarkan PMK 28/2026. Prosesnya jauh lebih singkat dibanding restitusi biasa.

Q: Apa perbedaan SK WP Kriteria Tertentu dan SK PKP Berisiko Rendah? A: SK WP Kriteria Tertentu diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi empat kriteria ketat (kepatuhan SPT, bebas tunggakan, laporan keuangan WTP 3 tahun, tidak pernah dipidana pajak). SK PKP Berisiko Rendah diberikan khusus kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan penilaian risiko oleh DJP. Keduanya memberikan hak restitusi dipercepat, namun dengan mekanisme dan ketentuan yang berbeda.

Q: Mengapa PMK 28/2026 membedakan mekanisme berdasarkan masa pajak akhir tahun buku? A: Karena pada masa pajak akhir tahun buku, perhitungan perpajakan bersifat lebih komprehensif dan berkaitan erat dengan laporan keuangan tahunan — yang merupakan domain utama dari kriteria WP Kriteria Tertentu. Sementara pada masa pajak reguler, transaksi PPN bulanan lebih relevan dengan mekanisme PKP Berisiko Rendah.

Q: Apakah sanksi bunga langsung dikenakan setelah restitusi? A: Tidak. Sanksi bunga baru dikenakan jika setelah restitusi dipercepat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB — artinya ditemukan adanya pajak yang kurang atau tidak dibayar. Jika tidak ada SKPKB, tidak ada sanksi. Ini menegaskan pentingnya akurasi data SPT sebelum mengajukan permohonan.

Q: Berapa lama maksimum sanksi bunga yang bisa dikenakan? A: Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga dihitung maksimal 24 bulan. Dihitung sejak jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai tanggal diterbitkannya SKPKB, dengan bagian bulan yang tidak penuh tetap dihitung satu bulan penuh.

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi PPN dipercepat bagi WP dengan 2 SK? A: Permohonan diajukan melalui SPT Masa PPN dengan mencantumkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Mekanisme selanjutnya — apakah mengikuti ketentuan PKP Berisiko Rendah atau WP Kriteria Tertentu — ditentukan oleh apakah masa pajak yang dimohonkan adalah akhir tahun buku atau bukan.

Q: Apakah perusahaan bisa memilih mekanisme mana yang digunakan? A: Tidak. PMK 28/2026 mengatur mekanisme secara normatif berdasarkan masa pajak yang bersangkutan — bukan berdasarkan pilihan wajib pajak. Masa pajak selain akhir tahun buku otomatis menggunakan mekanisme PKP Berisiko Rendah, dan masa pajak akhir tahun buku otomatis menggunakan mekanisme WP Kriteria Tertentu.

Q: Apakah PMK 28/2026 berlaku untuk semua jenis restitusi atau hanya PPN? A: Konteks Pasal 19 PMK 28/2026 yang dibahas di sini spesifik mengatur restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Untuk restitusi PPh dan jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan yang berbeda. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memahami keseluruhan cakupan PMK 28/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *