Bandung, BBF – Bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi, ada dua lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan yang tidak boleh diabaikan. Lampiran hubungan istimewa yaitu Lampiran 10-A dan Lampiran 10-B adalah wadah pelaporan wajib atas setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau afiliasi, dan keduanya kini diisi melalui sistem Coretax DJP dengan format yang lebih terstruktur dibanding sebelumnya.
Panduan ini menguraikan cara mengisi keduanya secara benar mulai dari memahami siapa yang disebut pihak afiliasi, apa saja yang harus dilaporkan, hingga bagaimana mengelola kewajiban dokumentasi Transfer Pricing yang menyertainya.
Cara Isi Lampiran Hubungan Istimewa: Mulai dari Memahami Definisinya
Sebelum bisa mengisi lampiran dengan benar, wajib pajak perlu memahami dengan tepat apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa dan transaksi afiliasi dalam konteks perpajakan Indonesia. Banyak perusahaan yang sebenarnya memiliki hubungan istimewa dengan mitra bisnisnya tanpa menyadarinya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, suatu pihak disebut pihak afiliasi jika memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut.
Pertama, wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada pihak lain. Ini adalah kondisi paling umum — kepemilikan saham seperempat atau lebih sudah cukup untuk memicu kewajiban pelaporan.
Kedua, wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua pihak berada di bawah penguasaan yang sama — baik langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini mencakup struktur grup perusahaan di mana induk yang sama mengendalikan beberapa anak perusahaan.
Ketiga, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Ini relevan terutama bagi perusahaan keluarga yang melakukan transaksi antar anggota keluarga inti.
Keempat, dan ini yang sering luput dari perhatian — transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa secara langsung, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua belah pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksinya. Dengan kata lain, hubungan istimewa bisa terbentuk secara tidak langsung melalui pengaruh pada penetapan harga.
Jenis Transaksi Afiliasi yang Wajib Dilaporkan
Sesuai PER-11/PJ/2025, transaksi afiliasi yang wajib dilaporkan dalam lampiran hubungan istimewa mencakup spektrum yang cukup luas. Ini meliputi penjualan dan pembelian barang berwujud seperti bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan; penjualan dan pembelian barang modal termasuk aktiva tetap; penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud seperti lisensi, merek, dan paten; pendapatan atau biaya bunga atas pinjaman antar afiliasi; penyerahan atau pemanfaatan jasa; penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; serta transaksi penjualan, pembelian, atau penyerahan lainnya yang tidak termasuk kategori di atas.
Jangkauan ini luas secara sengaja. DJP ingin memastikan tidak ada transaksi antar pihak terafiliasi yang luput dari pengawasan, terlepas dari bentuk atau jenisnya.
Mengisi Lampiran 10-A: Informasi Transaksi Afiliasi
Lampiran 10-A adalah tempat mencatat detail operasional dari setiap transaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun pajak bersangkutan. Ada empat kelompok informasi yang harus diisi.
Identitas lawan transaksi mencakup NPWP atau Tax Identification Number (TIN) bagi pihak luar negeri, nama pihak afiliasi, negara domisili, dan kegiatan usaha yang dijalankan. Kelengkapan data ini penting karena DJP akan menggunakan informasi ini untuk pemetaan risiko transfer pricing.
Bentuk hubungan istimewa diisi berdasarkan kondisi mana dari empat kriteria di atas yang menjadi dasar hubungan — kepemilikan saham, penguasaan, hubungan keluarga, atau pengaruh pada penetapan harga.
Jenis dan nilai transaksi afiliasi diisi sesuai dengan klasifikasi transaksi berdasarkan PER-11/PJ/2025 yang telah diuraikan sebelumnya. Nilai transaksi diisi dalam rupiah sesuai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Metode penentuan harga transfer adalah bagian yang paling membutuhkan perhatian. Wajib pajak harus mencantumkan metode Transfer Pricing yang digunakan — apakah Comparable Uncontrolled Price (CUP), Cost Plus Method, Resale Price Method, Profit Split, atau Transactional Net Margin Method (TNMM) — beserta alasan pemilihan metode tersebut. Pemilihan metode harus dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten dengan dokumentasi transfer pricing yang dimiliki.
Mengisi Lampiran 10-B: Pernyataan atas Prinsip Kewajaran dan Dokumentasi
Lampiran 10-B memiliki karakter yang berbeda dari 10-A. Jika 10-A bersifat deskriptif-kuantitatif, maka 10-B bersifat deklaratif — berisi pernyataan formal wajib pajak atas kepatuhan terhadap prinsip-prinsip transfer pricing. Lampiran ini terdiri dari empat bagian yang harus diisi secara berurutan dan konsisten.
Bagian pertama berisi pernyataan mengenai jenis transaksi hubungan istimewa yang dimiliki. Setiap pertanyaan dijawab dengan Ya atau Tidak sesuai kondisi aktual, dan jawabannya harus konsisten dengan apa yang sudah diungkapkan di Lampiran 10-A. Ketidakkonsistenan antara 10-A dan 10-B adalah sinyal merah yang mudah terdeteksi oleh sistem Coretax.
Bagian kedua berisi pernyataan apakah wajib pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam setiap transaksi afiliasi yang dilakukan. PKKU adalah standar arm’s length — transaksi dilakukan seolah-olah antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Menjawab Ya di bagian ini berarti wajib pajak menyatakan bahwa harga yang digunakan dalam transaksi afiliasi sudah mencerminkan harga pasar yang wajar.
Bagian ketiga menjawab pertanyaan terkait kewajiban dokumentasi penerapan PKKU atau yang dikenal sebagai Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Jika wajib pajak memenuhi ambang batas tertentu, kewajiban menyelenggarakan TP Doc mengacu pada PMK 172 Tahun 2023. Pastikan sudah menyiapkan TP Doc sesuai ketentuan sebelum mengisi bagian ini dengan jawaban Ya.
Bagian keempat diisi berdasarkan TP Doc yang sudah diselenggarakan. Yang perlu digarisbawahi: TP Doc tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan — dokumen ini disimpan sendiri dan baru diserahkan jika diminta oleh DJP dalam pemeriksaan. Namun, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus diisi pada Lampiran 10-D sebagai ringkasan atas TP Doc yang dimiliki.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berdasarkan pola yang sering ditemui dalam praktik, ada beberapa titik kesalahan yang paling umum terjadi saat mengisi lampiran hubungan istimewa ini.
Pertama, tidak melaporkan transaksi afiliasi karena menganggap nilainya terlalu kecil. Tidak ada batas nilai minimal untuk kewajiban pelaporan — seluruh transaksi dengan pihak afiliasi wajib dilaporkan terlepas dari nominalnya.
Kedua, ketidakkonsistenan antara metode transfer pricing yang dinyatakan di 10-A dengan dokumentasi TP Doc yang sebenarnya dimiliki. Jika diperiksa, perbedaan ini bisa menjadi dasar koreksi harga transfer yang signifikan.
Ketiga, menjawab bagian PKKU di 10-B dengan Ya tanpa memiliki analisis atau dokumentasi yang mendukung. Pernyataan ini memiliki implikasi hukum yang serius jika ternyata transaksi tidak dapat dibuktikan wajar.
Keempat, melupakan Lampiran 10-D. Banyak wajib pajak yang sudah mengisi 10-A dan 10-B dengan baik tapi melewatkan pengisian Ikhtisar TP Doc di 10-D — yang sebenarnya wajib diisi jika memiliki transaksi dengan kewajiban TP Doc.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah semua perusahaan wajib mengisi Lampiran 10-A dan 10-B? A: Tidak semua. Kewajiban mengisi lampiran ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa selama tahun pajak bersangkutan. Jika tidak ada transaksi afiliasi sama sekali, lampiran ini tidak perlu diisi.
Q: Apa yang dimaksud dengan 25% kepemilikan sebagai ambang batas hubungan istimewa? A: Jika perusahaan A memiliki saham perusahaan B sebesar 25% atau lebih — baik langsung maupun melalui kepemilikan bertingkat — maka keduanya sudah dianggap memiliki hubungan istimewa. Artinya setiap transaksi di antara keduanya wajib dilaporkan dan harganya harus mencerminkan prinsip kewajaran.
Q: Apa itu TP Doc dan siapa yang wajib membuatnya? A: TP Doc atau Transfer Pricing Documentation adalah dokumentasi yang membuktikan bahwa harga dalam transaksi afiliasi sudah mencerminkan prinsip kewajaran. Berdasarkan PMK 172/2023, kewajiban membuat TP Doc berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ambang batas nilai transaksi atau omzet tertentu. TP Doc terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report).
Q: Apakah TP Doc harus dilampirkan di SPT Tahunan? A: Tidak. TP Doc tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun ikhtisar atau ringkasannya wajib diisi di Lampiran 10-D. TP Doc sendiri disimpan oleh wajib pajak dan hanya diserahkan jika diminta DJP dalam proses pemeriksaan atau permintaan keterangan.
Q: Bagaimana jika metode transfer pricing yang digunakan berbeda dari tahun sebelumnya? A: Perubahan metode diperbolehkan jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis. Namun perubahan ini harus didokumentasikan dengan baik dalam TP Doc dan penjelasan perubahan harus dicantumkan pada Lampiran 10-A. Perubahan metode yang tidak dijelaskan bisa memicu pertanyaan dari DJP.
Q: Apakah transaksi dengan kantor pusat di luar negeri termasuk transaksi afiliasi? A: Ya. Transaksi antara Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kantor pusatnya di luar negeri termasuk dalam kategori transaksi afiliasi yang wajib dilaporkan. Hubungan antara BUT dan kantor pusat secara otomatis memenuhi kriteria hubungan istimewa.
Q: Apa konsekuensi jika Lampiran 10-A diisi tidak lengkap atau tidak akurat? A: Ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data dalam Lampiran 10-A bisa menjadi dasar DJP untuk melakukan koreksi harga transfer — yang berpotensi menambah penghasilan kena pajak secara signifikan. Selain itu, jika ditemukan ketidaksesuaian yang material, ini bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut atas keseluruhan SPT.
Q: Apakah transaksi antar cabang dari perusahaan yang sama perlu dilaporkan? A: Transaksi antar cabang dalam satu entitas legal yang sama umumnya tidak dianggap sebagai transaksi afiliasi karena tidak melibatkan dua pihak yang berbeda secara hukum. Namun jika melibatkan cabang di luar negeri (seperti BUT), ketentuan transfer pricing bisa berlaku. Konsultasikan kondisi spesifik ini dengan konsultan pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










