Bandung, BBF – Mendapat status PKP Risiko Rendah bukan akhir dari proses — itu baru awal. Melalui PMK 28/2026, pemerintah memperketat mekanisme penelitian bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat. Kini ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi setiap kali permohonan diajukan: minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor harus berasal dari kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan.
Artinya, status PKP Berisiko Rendah yang sudah dikantongi tidak secara otomatis membuka jalur restitusi dipercepat. Setiap masa pajak yang diajukan akan diteliti ulang apakah komposisi transaksinya memenuhi ambang batas ini.
PKP Risiko Rendah dan Syarat 80%: Apa yang Berubah di PMK 28/2026?
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) juncto Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026. Penelitian dilakukan untuk memverifikasi bahwa PKP Berisiko Rendah yang mengajukan restitusi dipercepat memang memiliki proporsi kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor dalam masa pajak yang bersangkutan.
Apa Saja yang Termasuk “Kegiatan Tertentu”?
Lima jenis transaksi yang masuk dalam kategori kegiatan tertentu sesuai PMK 28/2026:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
- Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
Transaksi di luar lima kategori ini tidak dihitung sebagai kegiatan tertentu — meski tetap masuk dalam basis perhitungan persentase.
Formula Perhitungan dan Transaksi yang Dikecualikan
Berdasarkan Lampiran Nomor 2 PMK 28/2026, perhitungan dilakukan dengan formula berikut:
Persentase Kegiatan Tertentu = Total Nilai Kegiatan Tertentu ÷ Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan × 100%
Satu hal krusial yang sering terlewat: tidak semua penyerahan masuk ke dalam penyebut (denominator). Dua jenis penyerahan yang dikecualikan dari basis perhitungan adalah penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan dan penyerahan yang tidak terutang PPN.
Ini penting secara strategis — mengabaikan pengecualian ini akan menghasilkan persentase yang lebih rendah dari seharusnya dan berpotensi menyebabkan permohonan ditolak padahal sebenarnya memenuhi syarat.
Contoh Perhitungan Nyata: PT A pada Januari 2026
Berikut simulasi perhitungan berdasarkan contoh dalam Lampiran PMK 28/2026.
PT A berstatus PKP Berisiko Rendah dan pada Januari 2026 melakukan transaksi sebagai berikut:
| Jenis Transaksi | Nilai | Masuk Kegiatan Tertentu? | Masuk Basis Perhitungan? |
|---|---|---|---|
| Ekspor BKP berwujud | Rp850 juta | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Penyerahan BKP tidak dipungut PPN | Rp120 juta | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Penyerahan BKP dalam negeri | Rp150 juta | ❌ Tidak | ✅ Ya |
| Penyerahan BKP dibebaskan PPN | Rp100 juta | ❌ Tidak | ❌ Dikecualikan |
Langkah 1 — Hitung total kegiatan tertentu: Rp850 juta + Rp120 juta = Rp970 juta
Langkah 2 — Hitung total penyerahan yang diperhitungkan (dikecualikan BKP dibebaskan): Rp850 juta + Rp120 juta + Rp150 juta = Rp1,12 miliar
Langkah 3 — Hitung persentase: Rp970 juta ÷ Rp1,12 miliar × 100% = 86,6%
Karena 86,6% melampaui ambang batas 80%, permohonan restitusi dipercepat PT A dapat ditindaklanjuti dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dapat diterbitkan.
Sebaliknya, jika persentase tidak mencapai 80%, permohonan restitusi dipercepat tidak dapat diproses melalui mekanisme percepatan — terlepas dari status PKP Risiko Rendah yang sudah dimiliki.
Implikasi Praktis: Yang Perlu Dilakukan Setiap Bulan
Ketentuan 80% ini bukan syarat satu kali — ia dievaluasi setiap masa pajak yang diajukan restitusi. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian rutin bagi PKP Berisiko Rendah:
Monitor komposisi transaksi bulanan. Jika porsi penyerahan dalam negeri yang tidak masuk kategori kegiatan tertentu terlalu besar di suatu masa pajak, ambang batas 80% bisa tidak terpenuhi.
Pahami mana yang dikecualikan dari penyebut. Penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan PPN tidak masuk basis perhitungan — memahami ini bisa secara signifikan mengubah hasil persentase.
Hitung sebelum mengajukan. Lakukan perhitungan internal terlebih dahulu sebelum memasukkan permohonan. Permohonan yang gagal memenuhi 80% tidak hanya ditolak, tapi juga membuang waktu dan sumber daya administrasi.
Konsultasikan dengan konsultan pajak jika komposisi transaksi bisnis berubah signifikan dari bulan ke bulan — terutama jika ada pergeseran antara transaksi ekspor dan penyerahan dalam negeri.
❓ FAQ
Q: Apakah syarat 80% ini berlaku untuk semua PKP Berisiko Rendah atau hanya yang tertentu? A: Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) juncto Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026, syarat ini berlaku untuk seluruh PKP Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan restitusi PPN dipercepat. Tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran perusahaan atau jenis industri.
Q: Jika persentase bulan ini di bawah 80%, apakah status PKP Berisiko Rendah otomatis dicabut? A: Tidak. Gagal memenuhi ambang batas 80% pada satu masa pajak hanya berarti permohonan restitusi dipercepat untuk masa pajak tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme percepatan. Status PKP Berisiko Rendah tidak otomatis dicabut karena alasan ini saja.
Q: Apa yang terjadi jika permohonan restitusi tidak memenuhi syarat 80%? A: Permohonan restitusi dipercepat tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme percepatan. Wajib pajak masih dapat mengajukan restitusi melalui jalur biasa yang memerlukan pemeriksaan penuh — prosesnya lebih lama namun tetap merupakan hak wajib pajak.
Q: Mengapa penyerahan BKP yang dibebaskan PPN dikecualikan dari basis perhitungan? A: Karena penyerahan yang dibebaskan PPN bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak relevan dalam konteks pengujian komposisi transaksi PPN. Memasukkannya dalam penyebut justru akan mendistorsi gambaran sebenarnya dari profil transaksi PPN wajib pajak.
Q: Apakah penyerahan kepada pemungut PPN seperti BUMN atau instansi pemerintah termasuk kegiatan tertentu? A: Ya. Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN — termasuk BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut dan instansi pemerintah — masuk dalam kategori kegiatan tertentu yang diperhitungkan dalam pembilang formula 80%.
Q: Bagaimana cara menghitung jika ada transaksi dalam mata uang asing? A: Nilai transaksi dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku saat itu. Pastikan konsistensi kurs yang digunakan dengan yang tercantum dalam faktur pajak dan SPT Masa PPN.
Q: Apakah ada sanksi jika mengajukan restitusi dipercepat padahal tidak memenuhi syarat 80%? A: Permohonan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dalam proses penelitian — bukan disetujui lalu dikenakan sanksi. Sanksi baru berlaku jika setelah SKPPKP diterbitkan kemudian ditemukan adanya pajak kurang bayar melalui pemeriksaan, yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










