Bandung, BBF – Sudah satu dekade dan angkanya tidak bergerak. Batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku hari ini masih sama persis dengan yang ditetapkan pada 2016 melalui PMK 101/2016. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (6/5/2026), menegaskan bahwa DJP belum berencana merevisi PTKP dalam waktu dekat — dan ada dua alasan yang mendasari kehati-hatian itu.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan hidup yang terus terjadi sejak 2016, pertanyaan ini bukan sekadar akademis. Ini langsung menyentuh berapa besar pajak yang harus dibayar oleh jutaan pekerja Indonesia setiap bulannya.
PTKP Tidak Naik: Dua Alasan di Balik Kehati-hatian DJP
Bimo menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru merevisi PTKP bukan tanpa pertimbangan. Ada dua faktor utama yang membuat DJP harus berhati-hati.
“Jadi kami harus hati-hati sekali,” kata Bimo.
Alasan Pertama: Dampak terhadap Basis Pajak
Setiap kenaikan PTKP secara langsung mempersempit basis pajak — artinya lebih sedikit orang yang masuk dalam kategori wajib membayar PPh orang pribadi, dan mereka yang masih kena pajak pun punya penghasilan kena pajak yang lebih kecil.
Dalam kondisi penerimaan pajak yang sedang dioptimalkan, perubahan yang memperkecil basis pajak membutuhkan perhitungan yang sangat cermat. Setiap penyesuaian PTKP berarti potensi penerimaan negara yang berkurang — dan itu harus dikompensasi dari sumber lain atau diterima sebagai konsekuensi kebijakan yang disengaja.
Alasan Kedua: Risiko Regresif yang Sering Diabaikan
Ini bagian yang paling jarang dibahas — dan yang paling mengejutkan bagi banyak orang. Intuisi umum mengatakan: naikkan PTKP, rakyat kecil diuntungkan. Tapi kenyataannya tidak sesederhana itu.
Bimo menyatakan bahwa kenaikan PTKP justru berpotensi lebih banyak menguntungkan kelompok menengah atas dibanding kelompok berpenghasilan rendah.
“Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” ujarnya.
Logikanya: pekerja dengan penghasilan sangat rendah — yang sudah berada di bawah atau tepat di batas PTKP saat ini — memang tidak membayar PPh 21 sama sekali. Kenaikan PTKP tidak memberi mereka manfaat tambahan apapun karena mereka sudah bebas pajak.
Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan menengah ke atas yang saat ini membayar pajak dalam tarif progresif justru mendapat penghematan lebih besar secara nominal ketika PTKP dinaikkan — karena penghasilan kena pajak mereka berkurang lebih signifikan.
Inilah yang dimaksud dengan dampak regresif: kebijakan yang secara niat ingin membantu kelompok bawah, tapi dalam praktiknya justru memberikan manfaat lebih besar kepada yang lebih mampu.
Sejarah PTKP di Indonesia: Sudah Beberapa Kali Naik
PTKP pertama kali diatur pada 1984 — dan sejak saat itu sudah mengalami beberapa kali revisi. Setiap revisi umumnya dipicu oleh tekanan inflasi, perubahan UMR, atau kebijakan stimulus ekonomi.
Revisi terakhir terjadi pada 2016 melalui PMK 101/2016 — yang masih berlaku hingga hari ini. Artinya sudah 10 tahun tanpa perubahan, sementara inflasi kumulatif sejak 2016 telah menggerus daya beli secara nyata.
Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan PMK 101/2016, berikut besaran PTKP yang masih berlaku:
| Status | Besaran PTKP |
|---|---|
| Wajib pajak orang pribadi (lajang) | Rp54.000.000/tahun |
| Tambahan untuk WP yang kawin | Rp4.500.000/tahun |
| Tambahan istri (penghasilan digabung suami) | Rp54.000.000/tahun |
| Tambahan per tanggungan (maks. 3 orang) | Rp4.500.000/orang/tahun |
Artinya, seorang karyawan lajang dengan penghasilan bruto di bawah Rp4.500.000 per bulan (Rp54 juta per tahun) secara teori tidak dikenakan PPh 21 — dengan asumsi tidak ada pengurangan lain yang diperhitungkan.
Untuk karyawan yang sudah menikah dengan satu tanggungan, batas bebasnya naik menjadi Rp63.000.000 per tahun atau sekitar Rp5.250.000 per bulan.
Apa Artinya Bagi Pekerja dan Pengusaha?
Bagi karyawan, implikasi dari tidak naiknya PTKP cukup langsung: seiring kenaikan gaji — bahkan kenaikan yang sekadar mengikuti inflasi — semakin banyak bagian dari penghasilan yang masuk dalam kategori kena pajak. Secara efektif, beban pajak riil meningkat meskipun PTKP tidak berubah.
Bagi pengusaha, khususnya yang mengelola penggajian puluhan atau ratusan karyawan, angka PTKP ini menjadi acuan dasar dalam menghitung kewajiban pemotongan PPh 21. Stabilitas PTKP memang memudahkan perencanaan, tapi juga berarti tidak ada “keringanan otomatis” dari sisi kebijakan dalam waktu dekat.
Satu hal yang pasti: selama DJP belum mengubah angka ini, PMK 101/2016 tetap menjadi acuan yang berlaku. Dan bagi wajib pajak, memahami hak dan kewajiban berdasarkan aturan yang berlaku saat ini jauh lebih produktif daripada menunggu perubahan yang belum tentu datang dalam waktu dekat.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apa itu PTKP dan fungsinya dalam perhitungan pajak? A: PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas minimum penghasilan tahunan seseorang yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan di bawah angka PTKP bebas dari PPh orang pribadi. Angka ini menjadi pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebelum tarif PPh diterapkan.
Q: Sejak kapan PTKP tidak naik dan apa yang berlaku sekarang? A: PTKP terakhir direvisi pada 2016 melalui PMK 101/2016. Sejak saat itu, besarannya tidak berubah. Untuk wajib pajak orang pribadi lajang, PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Q: Apakah ada rencana DJP untuk menaikkan PTKP dalam waktu dekat? A: Berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Mei 2026, DJP belum berencana merevisi PTKP dalam waktu dekat. DJP menyatakan perlu kehati-hatian karena perubahan PTKP berdampak pada basis pajak dan berpotensi lebih menguntungkan kelompok menengah atas.
Q: Kenapa kenaikan PTKP justru bisa menguntungkan orang kaya? A: Karena sistem PPh menggunakan tarif progresif. Kenaikan PTKP mengurangi Penghasilan Kena Pajak — dan pengurangannya memberikan penghematan pajak lebih besar bagi mereka yang berada di bracket tarif yang lebih tinggi. Pekerja berpenghasilan sangat rendah yang sudah bebas pajak tidak mendapat manfaat tambahan apapun dari kenaikan PTKP.
Q: Bagaimana cara menghitung apakah saya kena PPh 21 atau tidak? A: Hitung penghasilan bruto tahunan kamu (gaji + tunjangan + bonus), kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maks Rp6 juta/tahun), lalu kurangi PTKP sesuai statusmu. Jika hasilnya positif, itu adalah Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif PPh. Jika nol atau negatif, kamu tidak terutang PPh 21.
Q: Apakah PTKP berlaku sama untuk semua jenis penghasilan? A: PTKP diterapkan dalam perhitungan PPh orang pribadi atas penghasilan yang dikenai tarif umum (bukan final). Untuk penghasilan yang dikenai PPh Final — seperti PPh Final UMKM 0,5% dari omzet — PTKP tidak relevan karena dasar pengenaannya berbeda.
Q: Berapa PTKP untuk karyawan yang sudah menikah dan punya 2 anak? A: PTKP untuk status kawin dengan 2 tanggungan (K/2) adalah: Rp54 juta (diri sendiri) + Rp4,5 juta (kawin) + Rp9 juta (2 tanggungan × Rp4,5 juta) = Rp67,5 juta per tahun atau sekitar Rp5.625.000 per bulan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










