Pungutan PPh 22 Bergantung Kejujuran Pedagang, Bukan Omzet

Pungutan PPh 22 Bergantung Kejujuran Pedagang, Bukan Omzet

Bandung, BBF –  Kalau kamu jualan di marketplace dan omzetmu belum tembus Rp500 juta per tahun, kabar baiknya: kamu bisa bebas dari pungutan PPh 22. Tapi ada satu syarat penting dan ini yang bikin banyak pengusaha bertanya-tanya:


➡️ Syaratnya cuma surat pernyataan.
➡️ Marketplace tidak wajib cek kebenaran omzetmu.
Artinya, pungutan PPh 22 bergantung sepenuhnya pada kejujuran pedagang, bukan pada verifikasi data omzet.

Siapa Yang Wajib Pungut PPh 22?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi tertentu. Dalam konteks e-commerce, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas omzet pedagang online.
Tarifnya:

  • 0,5% dari peredaran bruto
  • Berlaku bagi pedagang orang pribadi yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta per tahun

Tapi, kalau omzet kamu belum mencapai Rp500 juta, kamu bisa menyampaikan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dipungut PPh 22.

Marketplace Tidak Wajib Validasi Omzet

Menurut pernyataan resmi dari DJP, marketplace tidak punya kewajiban untuk memverifikasi kebenaran omzet pedagang.

Selama pedagang menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta, maka marketplace tidak perlu memungut PPh 22.

“Marketplace tidak ada kewajiban memvalidasi omzetnya benar atau tidak. Jadi benar-benar dibatasi lingkupnya itu hanya interaksi antara pedagang dan marketplace,” Ilmiantio, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP

Ini berarti, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pedagang. Kalau kamu jujur, kamu aman. Tapi kalau kamu menyatakan omzet di bawah Rp500 juta padahal sudah melebihi, kamu berisiko kena sanksi.

Risiko Kalau Tidak Jujur Soal Omzet

Banyak pengusaha tergoda untuk “menahan” surat pernyataan agar tidak dipungut PPh 22. Tapi ini bisa jadi bumerang.
Kalau DJP menemukan bahwa omzet kamu sebenarnya sudah melebihi Rp500 juta, kamu bisa dikenai:

  • PPh 22 yang seharusnya dipungut
  • Sanksi administrasi atas keterlambatan
  • Potensi pemeriksaan dan koreksi fiskal

Ingat, DJP bisa mendapatkan data dari berbagai sumber: laporan keuangan, transaksi bank, data vendor, hingga integrasi Payment ID di masa depan.

Antara Pungutan PPh 22 dan Tidak

✅ Kalau omzet kamu belum Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan ke marketplace
✅ Kalau sudah melebihi, jangan tunda. Kirim surat pernyataan dan siap dipungut PPh 22
✅ Simpan bukti transaksi dan laporan keuangan dengan rapi
✅ Konsultasi dengan konsultan pajak kalau omzetmu mendekati batas

Karena di era digital, kejujuran bukan cuma soal etika tapi soal strategi bertahan dan tumbuh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *