Keberatan Pajak: Peluang Menang? Atau Cuma Formalitas Saja?

Keberatan Pajak: Peluang Menang? Atau Cuma Formalitas Saja?

Bandung, BBF – Kalau kamu merasa perhitungannya pajak ada tidak adil, kamu punya hak untuk mengajukan keberatan pajak. Tapi pertanyaannya: apakah keberatan itu benar-benar bisa menang? Atau cuma formalitas sebelum lanjut ke banding?

Banyak pengusaha yang merasa sudah patuh pajak sudah setor, sudah lapor, sudah audit internal tapi tetap saja dapat “surat cinta” dari kantor pajak: Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan ada kurang bayar.

Baca Juga: Sebelum Memulai Bisnis: Apa yang Harus Disiapkan Pengusaha?

Apa Itu Keberatan Pajak?

Keberatan pajak adalah mekanisme hukum yang bisa diajukan oleh wajib pajak jika tidak setuju dengan isi atau materi dari surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis SKP yang bisa diajukan keberatan antara lain:

  • SKPKB (Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPN (Nihil)
  • SKPLB (Lebih Bayar)

Keberatan diajukan ke DJP, bukan ke pengadilan. Dan inilah yang jadi titik krusial: DJP adalah pihak yang menerbitkan SKP sekaligus yang menilai keberatan. Artinya, fiskus bertindak sebagai “pihak lawan” sekaligus “juri”.

Baca Juga: Surat Pemeriksaan Itu Dekat Sekali dengan Kita (Wajib Pajak)

Fakta Lapangan: Keberatan Pajak Sering Ditolak

Tingkat keberhasilan wajib pajak dalam proses keberatan sangat rendah. Sebagian besar keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Justru, peluang menang lebih besar terjadi di tingkat banding, yaitu saat sengketa diajukan ke Pengadilan Pajak.

Statistik menunjukkan:

  • Tingkat kemenangan wajib pajak di banding: 61,95%
  • Tingkat keberhasilan di keberatan: jauh di bawah itu

Kenapa bisa begitu? Karena di banding, posisi wajib pajak dan DJP setara secara hukum. Sementara di keberatan, DJP punya posisi dominan sebagai pembuat keputusan.

Risiko Finansial dalam Keberatan Pajak

Mengajukan keberatan bukan tanpa risiko. Kalau keberatan kamu ditolak, kamu bisa dikenai sanksi administrasi sebesar 30% dari pajak yang masih terutang. Kalau kamu lanjut ke banding dan kalah, sanksinya bisa naik jadi 60%.

Artinya, pengusaha harus benar-benar yakin sebelum mengajukan keberatan. Jangan asal kirim surat keberatan tanpa analisis, karena bisa jadi malah memperbesar beban pajak.

Peluang Nyata atau Formalitas Semata?

Peluang Nyata untuk Pengusaha

Secara hukum, DJP wajib memproses keberatan hingga keputusan diterbitkan dalam waktu 12 bulan . Jika keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, beban pajak bisa berkurang secara signifikan ini tentu manfaat yang nyata bagi arus kas bisnis.

Apalagi bila kamu menyiapkan argumen, laporan keuangan, dan bukti transaksi dengan baik. Keberatan jadi peluang aktual, bukan sekadar kotak centang.

Tapi Kenyataannya… menyebutkan bahwa lebih dari 70% keberatan ditolak hanya sekitar 13% dikabulkan sebagian. Ini menunjukkan ketidakseimbangan yang terasa dari sudut pengusaha.

Belum lagi kekhawatiran bahwa DJP dalam kasus keberatan berperan ganda sebagai pemeriksa dan pengadil sebuah struktur yang disebut sebagai peradilan semu .

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *