Bandung, BBF – Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pajak dan zakat memiliki manfaat yang mirip yaitu untuk redistribusi pendapatan.
Pernyataan ini tentu menarik, terutama bagi pengusaha yang setiap bulan harus menyetor pajak, dan di sisi lain juga rutin menunaikan zakat. Tapi pertanyaannya: apakah benar manfaatnya sama? Karena secara struktur, pajak dan zakat berdiri di atas landasan yang sangat berbeda.
Daftar isi
TogglePajak dan Zakat: Sama-Sama Mengalir ke Masyarakat, Tapi…
Zakat adalah kewajiban spiritual dalam Islam. Ia dibayarkan dengan niat ibadah, dan sifatnya sukarela dalam konteks pengawasan. Pajak adalah kewajiban hukum yang dipungut oleh negara. Tidak bayar pajak bisa berujung sanksi, denda, bahkan pidana.
Sri Mulyani menyebut bahwa keduanya punya fungsi serupa:
“Hak orang lain itu diberikan, ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan.” Secara fungsi, memang mirip: uang dari yang mampu dialirkan ke yang kurang mampu. Tapi dari sisi wajib pajak, konteksnya jauh berbeda.
Dari Sudut Pengusaha: Pajak Itu Paksaan, Zakat Itu Pilihan
Pajak:
- Pajak dipungut tanpa kompromi
- Ada sanksi jika telat atau salah lapor
- Tidak ada ruang spiritual atau niat ibadah dalam prosesnya
Sementara zakat:
- Didorong oleh kesadaran dan keikhlasan
- Dikelola oleh lembaga amil zakat yang dipercaya
- Bisa disalurkan langsung ke mustahik (penerima) dengan transparansi sosial
Jadi, meskipun tujuannya sama yaitu membantu sesama cara dan nuansanya sangat berbeda. Pajak adalah kewajiban negara. Zakat adalah kewajiban agama. Dan itu membuat pengalaman wajib pajak dan muzakki (pembayar zakat) tidak bisa disamakan begitu saja.
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Tapi Harus Lewat Jalur Resmi
Satu hal yang perlu diketahui pengusaha: zakat bisa jadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Tapi ada syaratnya:
✅ Harus disalurkan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah
✅ Harus dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan
✅ Harus dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang
Jika zakat disalurkan langsung ke individu atau lembaga tidak resmi, maka tidak bisa jadi pengurang pajak. Daftar lembaga resmi ini tercantum dalam PER-3/PJ/2025, termasuk BAZNAS dan puluhan LAZ nasional dan daerah.
Sama-Sama Penting, Tapi Jangan Disamakan
✅ Pajak adalah kewajiban hukum harus taat, harus rapi
✅ Zakat adalah kewajiban spiritual harus ikhlas, harus tepat sasaran
✅ Kalau mau zakat jadi pengurang pajak, salurkan lewat lembaga resmi
✅ Jangan biarkan narasi “pajak = zakat” membuat kita kehilangan makna dari keduanya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










