Bandung, BBF – Isu PTKP Naik Tahun 2026 kembali ramai dibicarakan. Banyak pegawai dan pelaku usaha berharap ada kabar baik soal pajak penghasilan tahun depan. Apalagi, biaya hidup terus naik, sementara batas penghasilan tidak kena pajak terasa “diam di tempat”. Namun, harapan itu perlu diluruskan sejak awal.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tidak ada rencana penyesuaian PTKP pada 2026. Sampai saat ini, pemerintah masih berpegang pada aturan lama yang sudah berlaku hampir satu dekade.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang di media dan media sosial.
Daftar isi
ToggleApa Itu PTKP dan Kenapa Banyak Dipersoalkan?
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Artinya, sebelum menghitung pajak, penghasilan wajib pajak orang pribadi akan dikurangi dulu dengan PTKP.
Saat ini, ketentuan PTKP masih mengacu pada PMK 101/2016. Untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0), batasnya adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Sederhananya begini:
kalau penghasilan Anda masih di bawah angka tersebut, pajak penghasilan nihil.
Kalau lebih, selisihnya yang akan dikenai PPh.
Masalahnya, angka ini tidak berubah sejak 2016. Padahal, biaya hidup, inflasi, dan standar kebutuhan masyarakat sudah jauh berbeda.
Kenapa PTKP Naik Tahun 2026 Jadi Harapan Banyak Orang?
Isu PTKP Naik Tahun 2026 muncul karena banyak pihak menilai kebijakan ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Beberapa argumen yang sering muncul antara lain:
Daya beli masyarakat tertekan, terutama kelas menengah
Take home pay terasa “habis di pajak”
Konsumsi domestik perlu didorong dari sisi pendapatan bersih
Kalangan pengusaha, buruh, hingga tokoh agama pernah menyuarakan hal serupa.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, memandang kenaikan PTKP bisa menjadi stimulus konsumsi tanpa harus menambah belanja negara. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penyesuaian PTKP penting untuk menjaga kesejahteraan buruh.
Usulan Menarik: PTKP Disamakan dengan Nisab Zakat
Salah satu usulan yang cukup unik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI pernah menyuarakan agar batas PTKP disesuaikan dengan nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas. Logikanya sederhana:
jika seseorang belum wajib zakat karena hartanya belum mencapai nisab, maka seharusnya juga belum layak dikenai pajak penghasilan.
Usulan ini memang belum diadopsi pemerintah, tetapi mencerminkan dorongan kuat agar sistem pajak lebih berkeadilan dan kontekstual.
Kalau PTKP Tidak Naik, Dampaknya Apa?
Ketika PTKP Naik Tahun 2026 dipastikan belum terjadi, maka implikasinya cukup jelas:
Beban pajak relatif tetap, meski biaya hidup naik
Pegawai dengan kenaikan gaji tipis bisa langsung “masuk pajak”
Ruang konsumsi masyarakat kelas menengah tetap terbatas
Dari sisi negara, mempertahankan PTKP juga berarti menjaga stabilitas penerimaan pajak. Dalam kondisi fiskal yang menantang, pemerintah cenderung berhati-hati mengubah kebijakan yang berdampak langsung pada penerimaan.
Di sinilah dilema klasik kebijakan pajak muncul:
antara menjaga penerimaan negara dan melindungi daya beli masyarakat.
Realistis tapi Perlu Evaluasi
Jadi, apakah PTKP Naik Tahun 2026? Jawabannya: belum. Namun, bukan berarti isu ini selesai. Justru sebaliknya, fakta bahwa PTKP tidak berubah hampir 10 tahun menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Kalau tujuan pajak adalah adil, berkelanjutan, dan mendorong ekonomi, maka penyesuaian PTKP seharusnya tidak hanya dilihat sebagai “kehilangan penerimaan”, tapi juga sebagai investasi sosial jangka panjang.
Pertanyaannya tinggal satu: sampai kapan masyarakat diminta menyesuaikan diri, sementara kebijakan pajaknya tetap diam?
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










