Bandung, BBF – Dalam praktik perpajakan, tidak semua ketetapan pajak selalu sejalan dengan perhitungan wajib pajak. Karena itu, undang-undang memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan. Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak menjadi jalur resmi yang bisa ditempuh ketika wajib pajak menilai jumlah pajak, rugi fiskal, atau pemotongan dan pemungutan pajak tidak sesuai ketentuan.
Keberatan ini diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) paling lambat tiga bulan sejak tanggal ketetapan pajak diterbitkan. Mekanisme dan tahapannya diatur secara rinci dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Daftar isi
ToggleGambaran Umum Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak
Pada dasarnya, Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak berfokus pada pengujian kembali materi ketetapan pajak. Artinya, yang dibahas bukan aspek administratif, tetapi substansi perhitungannya.
Setelah surat keberatan diterima dan dinyatakan lengkap, Dirjen Pajak akan mulai melakukan penelitian. Dalam tahap ini, otoritas pajak dapat meminta buku, catatan, serta data pendukung lain yang berkaitan langsung dengan materi keberatan.
Wajib pajak wajib memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirimkan. Jika belum dipenuhi, akan dikirimkan surat permintaan kedua dengan batas waktu tambahan 10 hari kerja. Ketepatan waktu dalam memenuhi permintaan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses keberatan.
Tahapan Klarifikasi dalam Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak
Selain meminjam dokumen, Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari wajib pajak maupun pihak ketiga. Bahkan, peninjauan langsung ke lokasi usaha dapat dilakukan apabila diperlukan.
Dalam Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak, wajib pajak juga bisa dipanggil untuk pembahasan dan klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang dikirimkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan.
SPUH biasanya dilengkapi dengan daftar hasil penelitian keberatan serta formulir tanggapan. Di sinilah wajib pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan argumen secara langsung atas keberatan yang diajukan.
Batas Waktu dan Keputusan Keberatan
Setelah seluruh proses penelitian dan klarifikasi selesai, Dirjen Pajak akan menyusun laporan hasil penelitian keberatan. Berdasarkan laporan tersebut, keputusan atas keberatan wajib diterbitkan.
Sesuai ketentuan, keputusan keberatan harus diberikan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan secara hukum.
Dalam kondisi ini, Dirjen Pajak wajib menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak paling lambat satu bulan setelah jangka waktu 12 bulan berakhir. Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang menempuh Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak.
Mengapa Memahami Prosedur Ini Penting?
Bagi wajib pajak, memahami alur dan tahapan keberatan bukan hanya soal hak, tetapi juga strategi kepatuhan. Dengan memahami Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak, wajib pajak dapat menyiapkan dokumen dengan lebih rapi, merespons permintaan otoritas pajak tepat waktu, dan meminimalkan risiko sengketa berlarut-larut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










