Buat Kode Billing Coretax, Pahami 3 Skema Terbaru!

Buat Kode Billing Coretax, Pahami 3 Skema Terbaru!

Bandung, BBF – Sejak implementasi Coretax DJP, cara buat kode billing Coretax tidak lagi bisa disamakan dengan sistem lama. Kini, pembuatan kode billing diklasifikasikan ke dalam beberapa skema tertentu, tergantung pada jenis pajak dan tujuan pembayarannya.

1. Buat Kode Billing Coretax yang Terkait SPT

Skema pertama adalah pembuatan kode billing yang berkaitan langsung dengan SPT.

Contohnya:

  • PPN Kode Akun Pajak 411211-100

  • PPh Pasal 23 411124-100

  • Jenis pajak lain yang pembayarannya berasal dari SPT

Ketentuan Penting

Untuk skema ini, kode billing tidak bisa dibuat secara mandiri.

Artinya:

  • Tidak bisa dibuat lewat sse2.pajak.go.id

  • Tidak bisa dibuat lewat menu Layanan Mandiri Kode Billing

Kode billing baru akan muncul setelah draft SPT terbentuk di Coretax.

2. Buat Kode Billing Coretax untuk Tagihan Pajak

Skema kedua adalah kode billing yang berasal dari tagihan pajak, misalnya:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

  • Tagihan pajak lain yang nilainya sudah ditetapkan

Cara Pembuatan

Kode billing untuk tagihan pajak dibuat melalui:

  • Modul Pembayaran

  • Submodul Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak

Pada skema ini, wajib pajak tidak membuat billing secara bebas, melainkan mengikuti data tagihan yang sudah muncul di sistem Coretax.

3. Buat Kode Billing Coretax dengan Sifat Setor Sendiri

Ini adalah skema yang paling sering digunakan oleh wajib pajak. Kode billing dengan sifat setor sendiri digunakan untuk:

  • Angsuran PPh Pasal 25

  • Penyetoran deposit pajak

  • Jenis pembayaran mandiri lainnya

Cara Membuatnya

Kode billing dapat dibuat melalui:

  • Modul Pembayaran

  • Submodul Layanan Mandiri Kode Billing

Pada skema ini, wajib pajak bebas membuat kode billing sendiri tanpa harus menunggu SPT atau tagihan pajak.

Dalam sistem Coretax DJP, buat kode billing Coretax tidak bisa disamaratakan. Semuanya tergantung pada jenis pajak dan tujuan pembayarannya:

  1. Terkait SPT → hanya bisa setelah draft SPT terbentuk

  2. Terkait Tagihan Pajak → dibuat dari data tagihan

  3. Setor Sendiri → bisa dibuat mandiri oleh wajib pajak

Memahami skema ini penting agar Kamu tidak salah langkah dan menghindari error saat melakukan pembayaran pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *