Bandung, BBF – Isu transparansi pajak kembali menguat setelah pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam Joint Statement OECD terkait pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara. Lewat skema ini, Ditjen Pajak Bisa Intip aset properti milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk para konglomerat dan individu beraset besar.
Langkah ini bukan sekadar simbol komitmen global, tapi juga sinyal kuat bahwa era “aset di luar negeri aman dari pantauan” perlahan berakhir. Dengan sistem pertukaran data internasional, kepemilikan properti luar negeri tidak lagi berada di wilayah abu-abu.
Daftar isi
ToggleMengapa Ditjen Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri?
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wajah sektor properti. Properti yang dulu bersifat lokal dan terkunci secara geografis, kini berubah menjadi instrumen investasi global.
Transaksi properti lintas negara saat ini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli. Dokumen ditandatangani secara digital, kepemilikan sering dipegang melalui entitas perantara, bahkan pembayaran dapat difasilitasi platform digital. Di sinilah celah pengawasan muncul.
Ariawan menilai, tanpa kerja sama lintas negara, otoritas pajak akan kesulitan melacak siapa membeli properti, di negara mana, melalui skema apa, dan berapa pajak yang seharusnya dibayar. Kondisi ini membuat Ditjen Pajak Bisa Intip menjadi kebutuhan, bukan sekadar opsi kebijakan.
Ditjen Pajak Bisa Intip Lewat Skema AEoI Properti
Melalui pengembangan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) khusus sektor properti, negara-negara peserta OECD akan saling bertukar data kepemilikan dan transaksi properti. Artinya, DJP tidak lagi hanya mengandalkan laporan SPT dalam negeri.
Dengan pertukaran data ini, DJP bisa memperoleh informasi mengenai:
kepemilikan properti WNI di luar negeri,
transaksi jual beli properti lintas negara,
penghasilan pasif dari properti seperti sewa dan capital gain.
Bagi wajib pajak beraset besar, khususnya high net worth individuals (HNWI), kebijakan ini akan meningkatkan risiko ketidakpatuhan yang sebelumnya sulit terdeteksi.
Dampaknya Tidak Instan, Tapi Signifikan
Meski begitu, Ariawan menegaskan bahwa dampak kebijakan ini tidak akan langsung terasa dalam bentuk lonjakan penerimaan pajak jangka pendek. Manfaatnya lebih bersifat struktural dan jangka menengah hingga panjang.
Ketika Ditjen Pajak Bisa Intip aset properti luar negeri, beberapa dampak yang diharapkan antara lain:
meningkatnya pelaporan sukarela oleh wajib pajak;
berkurangnya praktik penghindaran pajak;
meningkatnya kepatuhan pajak kelompok berpengaruh.
Wajib pajak, terutama yang memiliki aset besar, cenderung lebih patuh ketika mengetahui bahwa data aset mereka dapat diakses oleh otoritas pajak.
Menutup Celah Lama di Sektor Properti
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai sektor properti selama ini memang menjadi salah satu celah utama untuk menghindari pertukaran data otomatis antarnegara.
Kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai sarana menyembunyikan aset, bahkan beririsan dengan praktik pencucian uang. Dengan keterlibatan Indonesia dalam skema ini, celah tersebut perlahan ditutup.
Namun, Fajry mengingatkan bahwa tujuan kebijakan ini bukan semata-mata mengejar pajak. Pertukaran data lintas yurisdiksi juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mencegah arus modal keluar secara tidak terkendali.
Properti Luar Negeri Tak Lagi “Tak Tersentuh”
Keikutsertaan Indonesia dalam Joint Statement OECD yang ditandatangani pada 4 Desember 2025 menandai babak baru pengawasan aset global. DJP ke depan akan memiliki visibilitas atas kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan properti WNI di negara peserta lain.
Dengan target implementasi penuh pada 2029–2030, pesan kebijakan ini sudah sangat jelas: Ditjen Pajak Bisa Intip properti luar negeri, dan wajib pajak perlu mulai bersiap.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










