Bandung, BBF – Buat kamu yang mengurus pajak karyawan, khususnya pegawai tetap, satu momen yang sering bikin bingung adalah masa pajak terakhir. Di fase ini, pemotongan PPh Pasal 21 tidak bisa disamakan begitu saja dengan bulan-bulan biasa.
Kenapa? Karena pada masa pajak terakhir, pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Dan saat membuat bukti potong ini, ada jenis pemotongan yang harus dipilih dengan tepat.
Nah, berdasarkan ketentuan DJP, ada 3 jenis pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap di masa pajak terakhir. Masing-masing punya kondisi dan konsekuensi penghitungan yang berbeda.
Daftar isi
ToggleApa Itu Masa Pajak Terakhir?
Masa pajak terakhir adalah periode terakhir seorang pegawai tetap menerima penghasilan dari pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Kondisinya bisa beragam, misalnya karena pegawai resign, pensiun, pindah ke luar negeri, atau bahkan meninggal dunia.
Pada fase ini, penghitungan PPh Pasal 21 tidak boleh asal. Pemotong pajak harus memastikan jenis pemotongan yang dipilih sudah sesuai dengan kondisi pegawai.
Jenis Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap di Masa Pajak Terakhir
1. Setahun Penuh
Jenis pemotongan ini dipilih jika pegawai tetap menerima penghasilan selama satu tahun penuh, yaitu dari Januari sampai dengan Desember.
Artinya, pegawai tersebut:
aktif bekerja sepanjang tahun kalender; dan
menerima penghasilan secara rutin tanpa terputus.
Dalam kondisi ini, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara disetahunkan penuh, lalu dipotong sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis ini biasanya dipakai untuk pegawai yang masih aktif sampai akhir tahun pajak.
2. Kurang dari Setahun
Jenis ini digunakan apabila pegawai tetap hanya menerima penghasilan dalam sebagian tahun, dan penghasilannya tidak disetahunkan.
Kondisi ini biasanya terjadi ketika:
kewajiban pajak subjektif pegawai sudah ada sejak awal tahun, tetapi;
pegawai baru mulai bekerja setelah bulan Januari; atau
pegawai berhenti bekerja sebelum bulan Desember.
Dalam skema ini, penghitungan pajak hanya didasarkan pada penghasilan yang benar-benar diterima selama masa kerja tersebut, tanpa melakukan penyetahunan penghasilan.
3. Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan
Jenis pemotongan ketiga ini berlaku untuk pegawai yang menerima penghasilan kurang dari satu tahun kalender, tetapi penghasilannya tetap disetahunkan untuk tujuan penghitungan pajak.
Beberapa contoh kondisi yang masuk kategori ini antara lain:
pegawai berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk waktu lama;
pegawai berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; atau
pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi wajib pajak dalam negeri pada tahun berjalan.
Dalam kasus ini, meskipun penghasilan diterima tidak selama satu tahun penuh, penghitungan pajaknya tetap dilakukan dengan metode penyetahunan agar mencerminkan kemampuan ekonominya secara wajar.
Kenapa Pemilihan Jenis Pemotongan Ini Penting?
Salah memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 di masa pajak terakhir bisa berdampak serius, mulai dari:
pajak kurang dipotong;
pajak lebih dipotong;
ketidaksesuaian data antara bukti potong dan SPT Tahunan pegawai; hingga
potensi koreksi saat pemeriksaan pajak.
Pada masa pajak terakhir pegawai tetap, pemotongan PPh Pasal 21 tidak bisa disamaratakan. Ada tiga jenis pemotongan yang harus dipilih sesuai kondisi pegawai:
Setahun penuh
Kurang dari setahun
Kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan
Memahami perbedaan ketiganya akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban pajak dengan benar, sekaligus melindungi pegawai dari masalah pajak di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










