Bandung, BBF – PP 20/2026 tidak hanya mengubah siapa yang boleh menggunakan PPh Final UMKM ia juga memperluas dan mempertegas daftar profesi yang tidak boleh. Salah satu yang paling berdampak bagi pelaku usaha di sektor perdagangan dan properti adalah profesi perantara atau makelar. Bagi yang selama ini memanfaatkan tarif flat 0,5% atas komisi yang diterima, pertanyaan soal PPh Final UMKM untuk makelar kini harus dijawab dengan jelas berdasarkan aturan yang berlaku sejak 22 April 2026.
PPh Final UMKM untuk Makelar: Apa yang Berubah di PP 20/2026?
Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% mencakup:
“…perantara atau orang yang menemukan pelanggan.” — Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026
Ini adalah perluasan penting dari aturan sebelumnya. Pada PP 55/2022, hanya istilah “perantara” yang disebutkan. PP 20/2026 menambahkan frasa “atau orang yang menemukan pelanggan” — yang secara substansi menutup celah interpretasi bagi siapapun yang berargumen bahwa aktivitasnya berbeda dari “perantara” dalam arti tradisional.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, perantara identik dengan pialang, makelar, dan calo dalam kegiatan jual beli. Dalam konteks bisnis, makelar adalah orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli dan mendapatkan upah dari komisi atas transaksi yang terjadi.
Makelar Properti dan Pedagang Perantara: Keduanya Terdampak
Dampak aturan ini tidak terbatas pada satu jenis perantara saja. Berdasarkan klasifikasi dalam PER-17/PJ/2015 DJP, setidaknya dua kategori KLU yang umum digunakan pelaku usaha perantara secara langsung termasuk dalam cakupan pengecualian ini.
KLU 47920 mencakup pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran atas penjualan barang di dalam negeri atas nama pihak lain. KLU 68200 mencakup kegiatan agen dan makelar real estat termasuk perantara pembelian, penjualan, dan penyewaan properti atas dasar balas jasa atau kontrak.
Artinya, dari makelar barang dagangan hingga agen properti, keduanya masuk dalam kategori yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen berdasarkan PP 20/2026.
Siapa Saja Profesi Lain yang Juga Dikecualikan?
Makelar dan perantara bukan satu-satunya. PP 20/2026 menetapkan daftar pekerjaan bebas yang cukup panjang yang semuanya dikecualikan dari skema PPh Final 0,5 persen, antara lain tenaga ahli seperti pengacara, dokter, notaris, dan konsultan; profesi seni dan hiburan seperti pemain musik, penyanyi, dan aktor; kreator konten digital seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger; serta profesi lain seperti agen iklan, agen asuransi, olahragawan, pengajar, pengarang, peneliti, dan penerjemah.
Tarif Apa yang Berlaku untuk Makelar Sekarang?
Setelah tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen, penghasilan makelar dikenai tarif progresif PPh Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 UU PPh — dihitung dari penghasilan neto (komisi bersih setelah dikurangi biaya yang diakui dan PTKP). Tarif berlapis mulai dari 5 persen hingga 35 persen tergantung besaran penghasilan kena pajak.
Perbedaannya dengan skema sebelumnya sangat signifikan — terutama bagi makelar dengan komisi besar yang sebelumnya cukup membayar flat 0,5 persen dari total komisi yang diterima.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apakah agen properti termasuk yang tidak bisa pakai PPh Final 0,5%?
Ya. Agen dan makelar real estat masuk dalam KLU 68200 yang secara substansi termasuk kategori “perantara” yang dikecualikan dalam Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026. Penghasilan dari komisi jual beli atau sewa properti tidak bisa lagi dikenai PPh Final 0,5 persen.
2. Apa bedanya aturan lama (PP 55/2022) dengan PP 20/2026 untuk perantara?
PP 55/2022 hanya menyebut “perantara” sebagai yang dikecualikan. PP 20/2026 memperluas frasa menjadi “perantara atau orang yang menemukan pelanggan” — menutup celah interpretasi bagi siapapun yang berargumen bahwa aktivitasnya bukan “perantara” dalam arti sempit.
3. Bagaimana cara menghitung pajak makelar setelah PP 20/2026?
Pajak dihitung dari penghasilan neto menggunakan tarif progresif PPh OP Pasal 17 UU PPh. Penghasilan neto = total komisi yang diterima dikurangi biaya yang dapat diakui secara fiskal (biaya pemasaran, transportasi, komunikasi, dll.) dikurangi PTKP. Hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan tarif progresif.
4. Apakah makelar yang bergabung dengan perusahaan (bukan freelance) juga terdampak?
Jika makelar berstatus karyawan dan penghasilannya berupa gaji dari perusahaan, skema yang berlaku adalah PPh 21 (dipotong pemberi kerja), bukan PPh Final UMKM. Pengecualian ini relevan untuk makelar yang bekerja atas nama sendiri dan menerima komisi langsung sebagai WP Orang Pribadi.
5. Apakah ada masa transisi untuk makelar yang sudah pakai PPh Final sebelumnya?
Tidak ada ketentuan masa transisi khusus untuk profesi pekerjaan bebas termasuk makelar. PP 20/2026 berlaku langsung sejak 22 April 2026 untuk seluruh kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan.
6. Bagaimana jika saya makelar sekaligus punya toko (usaha lain)?
Kedua sumber penghasilan diperlakukan berbeda. Penghasilan dari toko atau usaha dagangan bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen jika memenuhi syarat. Sementara penghasilan dari aktivitas makelar dikenai tarif PPh OP progresif. Keduanya dilaporkan terpisah dalam SPT Tahunan.
7. Di mana ketentuan lengkapnya bisa dibaca?
Ketentuan lengkap ada di Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) huruf h PP Nomor 20 Tahun 2026, serta PER-17/PJ/2015 untuk klasifikasi KLU jasa perantara. Dokumen resmi tersedia di JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; PER-17/PJ/2015; DDTCNews — “Bisakah Makelar Memanfaatkan PPh Final UMKM? Begini Ketentuannya” (2 Juni 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










