Bandung, BBF – Selama bertahun-tahun, skema PPh Final UMKM 0,5 persen yang dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha kecil justru menjadi sasaran optimasi pajak oleh entitas yang jauh dari kategori “kecil.” Melalui PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah secara resmi menutup celah itu — dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak sungkan menyebut praktik itu apa adanya.
PP 20/2026: Respons Tegas atas Penyalahgunaan yang Sudah Lama Terjadi
Menkeu Purbaya menyampaikan pernyataan yang jarang terdengar dari pejabat keuangan: lugas, tanpa eufemisme.
“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan dibagi-bagi perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga.” — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Pernyataan ini mengonfirmasi apa yang sudah lama menjadi kekhawatiran dalam komunitas pajak: bahwa firm splitting — praktik memecah satu bisnis besar ke dalam banyak entitas kecil — memang terjadi secara masif, dan sistem lama tidak cukup untuk mendeteksinya.
Kini, dengan Coretax yang mampu melacak siapa beneficiary sesungguhnya di balik setiap entitas, pemerintah memiliki alat yang jauh lebih kuat untuk menegakkan aturan baru ini.
Siapa yang Masih Bisa, Siapa yang Tidak?
PP 20/2026 menetapkan ulang daftar wajib pajak yang boleh menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen secara permanen — dan daftarnya jauh lebih sempit dari sebelumnya.
Yang masih bisa tanpa batas waktu: Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan (didirikan satu orang), selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. Untuk koperasi, masih bisa memanfaatkan fasilitas ini tapi dibatasi maksimal 4 tahun pajak.
Yang tidak bisa lagi untuk pendaftar baru: CV, PT Non-Perorangan, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku langsung tunduk pada skema PPh Badan Normal tanpa pengecualian dan tanpa masa transisi.
Bagaimana dengan CV, PT, dan BUMDes yang Sudah Terdaftar Sebelumnya?
Pemerintah memberikan ketentuan peralihan yang adil bagi entitas yang sudah memanfaatkan fasilitas sebelum PP 20/2026 terbit.
“Wajib Pajak badan berbentuk CV; firma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022.” — Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026
Merujuk pada PP 55/2022, PT mendapat masa transisi maksimal 3 tahun sejak terdaftar, sementara CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma mendapat maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Setelah masa itu berakhir, tidak ada perpanjangan — wajib beralih ke tarif normal.
Coretax: Senjata Baru untuk Mendeteksi Penyalahgunaan
Yang membuat PP 20/2026 berbeda dari peraturan sebelumnya bukan hanya substansi hukumnya, tapi kapasitas penegakannya. Coretax memungkinkan DJP untuk menelusuri siapa beneficiary sesungguhnya di balik setiap entitas usaha — sesuatu yang sulit dilakukan dengan sistem lama.
Ini berarti firm splitting yang selama ini tersembunyi di balik struktur korporasi yang rumit kini jauh lebih mudah dideteksi. Satu orang yang mendirikan lima PT Perorangan dengan omzet masing-masing Rp900 juta akan terlihat jelas di sistem sebagai satu pengendali dengan total omzet Rp4,5 miliar.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa yang dimaksud Menkeu dengan “akal-akalan” dalam pernyataannya?
Menkeu merujuk pada praktik firm splitting — memecah satu bisnis besar ke dalam beberapa entitas terpisah agar masing-masing terlihat kecil dan bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, padahal secara ekonomi semua entitas itu dikendalikan oleh satu pihak yang sama.
2. Bagaimana Coretax bisa mendeteksi penyalahgunaan ini?
Coretax mampu melacak data kepemilikan dan hubungan antarentitas secara lebih komprehensif dibanding sistem lama. Dengan melihat siapa beneficial owner atau pengendali sesungguhnya di balik setiap entitas, DJP bisa mengidentifikasi pola firm splitting meski setiap entitas secara formal terlihat independen.
3. Apakah PT yang omzetnya memang kecil bisa tetap pakai 0,5%?
Untuk PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masih dalam masa transisi, ya — selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan masa transisi PP 55/2022 belum habis. Untuk PT yang baru terdaftar setelah 22 April 2026, tidak bisa sama sekali, terlepas dari besaran omzetnya.
4. Berapa lama masa transisi CV dan PT yang sudah terdaftar sebelumnya?
CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma mendapat masa transisi maksimal 4 tahun sejak terdaftar berdasarkan PP 55/2022. PT mendapat maksimal 3 tahun. Masa ini tidak diperpanjang oleh PP 20/2026 — hanya diakui sampai batas yang sudah berjalan.
5. Apakah koperasi bisa pakai PPh Final 0,5% selamanya seperti WP OP?
Tidak. Koperasi mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen tapi dibatasi maksimal 4 tahun pajak — berbeda dengan WP OP dan PT Perorangan yang mendapat fasilitas secara permanen tanpa batas waktu.
6. Jika saya punya CV yang baru terdaftar bulan Maret 2026, masih bisa pakai 0,5%?
Ya, karena terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku (22 April 2026). CV yang terdaftar Maret 2026 masih mendapat masa transisi 4 tahun — artinya bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen hingga tahun pajak 2029, selama omzet memenuhi syarat.
7. Apa sanksi jika tetap menggunakan PPh Final 0,5% padahal sudah tidak berhak?
Sanksi perpajakan umum berlaku — termasuk potensi ketetapan pajak kurang bayar beserta bunganya jika DJP menemukan bahwa wajib pajak menggunakan skema yang tidak semestinya. Dengan kemampuan deteksi Coretax yang semakin canggih, risiko ini semakin nyata.
8. Di mana saya bisa membaca teks lengkap PP 20/2026?
Dokumen resmi PP Nomor 20 Tahun 2026 tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id) atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; PP Nomor 55 Tahun 2022; DDTCNews — “PP 20/2026 Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM” (3 Juni 2026); Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










