Bandung, BBF – Selama bertahun-tahun, celah hukum ini dinikmati diam-diam: satu konglomerat memecah bisnisnya menjadi puluhan CV dan PT kecil agar setiap entitas tetap tercatat beromzet di bawah Rp4,8 miliar dan berhak menikmati modus pecah usaha berbalut tarif PPh final 0,5% yang sejatinya dirancang untuk pelaku UMKM sejati. Kini, lewat penerbitan PP 20/2026, pemerintah menegaskan permainan itu sudah berakhir.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa temuan praktik pemecahan usaha menjadi puluhan CV dan PT inilah yang menjadi salah satu latar belakang utama lahirnya regulasi baru ini. “Banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil,” tegasnya.
Apa yang Berubah dalam PP 20/2026?
PP 20/2026 secara tegas mempersempit bentuk badan usaha yang boleh menggunakan skema PPh final UMKM. Jika sebelumnya dalam PP 55/2022 CV, firma, PT, hingga BUMDes/BUMDesma masih diperbolehkan meski dengan batasan waktu, kini hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang dapat memanfaatkan skema ini tanpa batas waktu. Koperasi masih diperbolehkan, namun hanya selama 4 tahun pajak.
Selain pembatasan bentuk badan, PP 20/2026 juga mengunci dari sisi omzet. Wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh final UMKM — terlepas dari bentuk usahanya.
Bagaimana Nasib CV dan PT yang Sudah Terlanjur Pakai PP 55/2022?
PP 20/2026 tetap memberikan masa transisi yang adil. CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma yang saat ini masih dalam periode pemanfaatan PPh final sesuai PP 55/2022 diperbolehkan melanjutkannya hingga jangka waktu mereka habis — maksimal 3 tahun untuk PT, dan 4 tahun untuk CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma. Setelah itu, mereka wajib beralih ke rezim pajak umum.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan secara terang-terangan menyebut bahwa sistem Coretax kini mampu mengidentifikasi siapa beneficiary sesungguhnya di balik entitas-entitas yang dipecah. “Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ujarnya.
Di sisi lain, tidak semua pihak menyambut aturan ini dengan tangan terbuka. Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini bisa berdampak pada pelaku ekonomi kreatif yang lazim berbentuk CV dan PT. Ia meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk bernegosiasi agar ada relaksasi khusus bagi sektor tersebut.
Terlepas dari perdebatan itu, satu hal jelas: era di mana modus pecah usaha bisa berjalan mulus di bawah radar pajak sudah mendekati akhirnya. PP 20/2026 bukan sekadar peraturan teknis — ia adalah sinyal bahwa kepatuhan pajak kini diawasi jauh lebih ketat, dan celah sekecil apapun akan ditutup satu per satu.
FAQ
Apa itu modus pecah usaha dalam konteks pajak? Modus pecah usaha adalah praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum seperti CV atau PT kecil, dengan tujuan agar masing-masing entitas tetap beromzet di bawah Rp4,8 miliar dan berhak menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, padahal secara keseluruhan usaha tersebut sudah jauh melampaui skala UMKM.
Apa isi inti PP 20/2026 terkait PPh final UMKM? PP 20/2026 membatasi penggunaan PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan skema ini setelah masa transisi berakhir.
Apakah CV dan PT yang sudah memakai PPh final UMKM harus langsung berhenti? Tidak. Ketentuan peralihan PP 20/2026 memungkinkan mereka melanjutkan pemanfaatan PPh final sesuai PP 55/2022 selama jangka waktu yang tersisa — maksimal 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma.
Berapa batas omzet untuk bisa menggunakan PPh final UMKM? Rp4,8 miliar per tahun pajak. Wajib pajak yang omzet akumulatifnya melampaui angka ini tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM, bahkan jika berbentuk orang pribadi atau perseroan perorangan.
Bagaimana pemerintah mendeteksi modus pecah usaha? Melalui sistem Coretax, otoritas pajak kini dapat melacak siapa beneficiary sesungguhnya di balik entitas-entitas yang terpisah secara hukum. Kepemilikan silang dan pola omzet yang mencurigakan dapat diidentifikasi lebih akurat dibanding sistem sebelumnya.
Apakah ada pengecualian untuk pelaku ekonomi kreatif? Hingga saat ini belum ada. Namun DPR tengah mendorong adanya relaksasi khusus bagi pelaku ekonomi kreatif yang berbentuk CV dan PT, mengingat karakteristik usaha di sektor ini yang berbeda dari industri konvensional.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










