PP 20 Tahun 2026: Pajak CV dan PT Badan Naik 120%? Ini Simulasi Perhitungan Lengkapnya

PP 20 Tahun 2026: Pajak CV dan PT Badan Naik 120%? Ini Simulasi Perhitungan Lengkapnya

Bandung, BBF – Punya CV atau PT Badan dengan omzet Rp3 miliar? Sebelum PP 20 Tahun 2026 terbit, pajak tahunan kamu mungkin hanya Rp15 juta. Tapi sekarang — dengan aturan yang sama persis — tagihan pajak kamu bisa mencapai Rp33 juta. Naik 120%, bukan karena bisnis kamu tumbuh, tapi karena aturannya yang berubah.

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026. Beleid ini merevisi PP 55/2022 dan secara fundamental mengubah siapa saja yang boleh menikmati fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Dampaknya langsung terasa bagi jutaan pelaku usaha berbentuk CV, PT Non-Perorangan, Firma, dan BUMDes di seluruh Indonesia.

Artikel ini mengupas tuntas: apa yang berubah, siapa yang terdampak, berapa selisih pajaknya secara konkret, dan apa langkah terbaik yang bisa kamu ambil sekarang.

Apa Itu PP 20 Tahun 2026 dan Mengapa Ini Penting?

PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan pemerintah yang merevisi PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Secara sederhana, PP ini mengubah dua hal besar: pertama, mempersempit siapa yang boleh menggunakan skema PPh Final 0,5 persen; dan kedua, menutup celah pemecahan omzet (firm splitting) yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi.

Sebelum PP ini terbit, hampir semua badan usaha UMKM — termasuk CV, Firma, PT, dan BUMDes — bisa menikmati kemudahan menghitung pajak cukup dari 0,5 persen omzet bruto. Skema ini sangat populer karena sederhana, murah, dan tidak memerlukan pembukuan yang rumit.

PP 20/2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Namun mulai berlakunya PP ini, fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi tiga kategori wajib pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT yang didirikan oleh satu orang), dan Koperasi — dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Siapa yang Terdampak Langsung?

Perubahan ini berdampak paling besar bagi CV, Firma, PT Non-Perorangan, dan BUMDes yang selama ini mengandalkan skema PPh Final 0,5 persen. Berikut ringkasan status masing-masing bentuk usaha:

Bentuk UsahaStatus PP 20/2026
WP Orang Pribadi (OP)✅ TETAP dapat 0,5% — permanen
PT Perorangan (1 pemegang saham)✅ TETAP dapat 0,5% — permanen
Koperasi (terdaftar sebelum PP terbit)✅ DAPAT 0,5% — maksimal 4 tahun
CV & Firma❌ TIDAK DAPAT — wajib beralih ke tarif normal
PT Non-Perorangan (2+ pemegang saham)❌ TIDAK DAPAT — wajib beralih ke tarif normal
BUMDes / BUMDesma❌ TIDAK DAPAT — wajib beralih ke tarif normal

Bagaimana Nasib CV dan PT yang Sudah Terdaftar Sebelumnya?

Pemerintah memberikan ketentuan peralihan melalui Pasal II PP 20/2026. CV dan Firma yang sudah memanfaatkan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 dan jangka waktu pemanfaatannya belum habis, masih boleh melanjutkan hingga masa berlakunya selesai. Berdasarkan aturan lama, CV dan Firma mendapat fasilitas selama 4 tahun sejak terdaftar.

CV baru yang terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku — langsung tidak mendapat fasilitas 0,5%. Tidak ada masa transisi.

Simulasi Perhitungan: Omzet Rp3 Miliar, Laba Rp300 Juta

Studi kasus: Sebuah CV memiliki omzet bruto Rp3.000.000.000 per tahun dengan laba bersih Rp300.000.000. Bagaimana perbandingan pajaknya sebelum dan sesudah PP 20/2026?

Skema Lama — PPh Final 0,5% (PP 55/2022)

Di bawah skema lama, pajak dihitung langsung dari omzet bruto tanpa perlu menghitung laba terlebih dahulu. Cara menghitungnya:

  • PPh Terutang = 0,5% × Rp3.000.000.000
  • PPh Terutang = Rp15.000.000

Pajak yang dibayar: Rp15.000.000 per tahun — simpel, murah, dan pasti.

Skema Baru — PPh Badan Normal dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Karena omzet Rp3 miliar masih di bawah Rp4,8 miliar, CV ini berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini memberikan diskon 50% dari tarif umum 22%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Namun penting dipahami: tarif 11% ini bukan tarif normal — ini adalah tarif DISKON. Tarif normal PPh Badan sebenarnya adalah 22% berdasarkan Pasal 17 UU HPP.

Karena seluruh omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) mendapat tarif fasilitas 11%:

  • PKP = Laba Bersih = Rp300.000.000
  • PPh Terutang = 11% × Rp300.000.000
  • PPh Terutang = Rp33.000.000

Pajak yang harus dibayar naik menjadi Rp33.000.000 — naik Rp18.000.000 atau 120% dibanding sebelumnya.

Perbandingan Sebelum vs Sesudah

KeteranganSkema Lama (0,5%)Skema Baru (Pasal 31E)
Dasar PenghitunganOmzet BrutoLaba Kena Pajak
Tarif0,5%11% (fasilitas)
Angka yang DikenaiRp3.000.000.000Rp300.000.000
PPh TerutangRp15.000.000Rp33.000.000
Selisih+Rp18.000.000 (+120%)

 

Catatan penting: Angka di atas menggunakan asumsi tidak ada koreksi fiskal. Dalam praktiknya, laba fiskal bisa lebih kecil dari laba komersial jika terdapat biaya-biaya yang dapat diakui secara fiskal, seperti biaya gaji, biaya operasional, penyusutan aset, dan lain-lain. Ini artinya, dengan pembukuan yang rapi dan optimasi fiskal, beban pajak aktual bisa lebih rendah dari simulasi di atas.

Mengapa Pemerintah Membuat Perubahan Ini?

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa skema PPh Final 0,5 persen yang terlalu luas justru menciptakan ketidakadilan dan celah penghindaran pajak. Beberapa alasan utama di balik perubahan ini adalah:

  • Mencegah firm splitting: Banyak pengusaha yang memecah bisnisnya ke dalam beberapa CV atau PT agar masing-masing entitas tetap berada di bawah threshold Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif 0,5 persen.
  • Tepat sasaran: Fasilitas ini seharusnya dinikmati oleh pelaku UMKM yang benar-benar kecil dan belum memiliki kapasitas pembukuan yang baik, bukan oleh entitas badan yang sudah terstruktur.
  • Reformasi perpajakan: PP 20/2026 adalah bagian dari agenda besar reformasi perpajakan Indonesia untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi ketimpangan beban pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Jika bisnis kamu berbentuk CV atau PT Non-Perorangan, ada beberapa langkah konkret yang perlu segera diambil:

Langkah 1: Cek Status Masa Transisi

Jika CV kamu sudah berjalan sebelum PP 20/2026 terbit, hitung berapa tahun lagi sisa masa transisi yang kamu miliki. CV mendapat maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Manfaatkan masa transisi ini sebaik mungkin untuk mempersiapkan diri.

Langkah 2: Siapkan Pembukuan yang Rapi

Di skema baru, pajak dihitung dari laba kena pajak, bukan omzet. Ini berarti setiap biaya yang dapat diakui secara fiskal — gaji karyawan, biaya operasional, penyusutan aset, biaya sewa, dan lain-lain — akan mengurangi beban pajakmu. Pembukuan yang rapi bukan hanya kewajiban, tapi juga alat hemat pajak yang paling efektif.

Langkah 3: Evaluasi Bentuk Badan Usaha

Jika kamu menjalankan bisnis sendirian, pertimbangkan untuk beralih ke PT Perorangan. Syaratnya hanya satu pemegang saham, dan kamu berhak menikmati PPh Final 0,5 persen secara permanen selama omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Ini adalah solusi paling efisien secara fiskal saat ini.

Langkah 4: Konsultasikan dengan Konsultan Pajak

Setiap bisnis memiliki kondisi yang berbeda. Konsultan pajak dapat membantu menghitung laba fiskal yang lebih akurat, mengidentifikasi biaya-biaya yang dapat diakui, dan merencanakan strategi perpajakan yang optimal sebelum kamu lapor SPT Tahunan berikutnya.

Kuncinya adalah bergerak cepat, sebelum masa transisi habis dan sebelum SPT Tahunan berikutnya jatuh tempo.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah CV yang baru berdiri tahun 2025 masih bisa pakai PPh Final 0,5%?

Ya, CV yang terdaftar sebelum PP 20/2026 terbit (22 April 2026) masih bisa melanjutkan PPh Final 0,5 persen hingga masa pemanfaatannya habis. Berdasarkan aturan lama PP 55/2022, CV mendapat fasilitas selama 4 tahun sejak terdaftar. CV yang berdiri tahun 2025 berarti masih bisa menikmati fasilitas hingga 2029.

2. Bagaimana dengan CV yang baru daftar NPWP setelah April 2026?

CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen sama sekali. Sejak awal berdiri, langsung menggunakan skema PPh Badan Normal dengan tarif 22 persen (atau 11 persen jika omzet di bawah Rp4,8 miliar berkat fasilitas Pasal 31E UU PPh).

3. Apakah tarif 11% itu tarif normal PPh Badan?

Tidak. Tarif normal PPh Badan adalah 22 persen berdasarkan Pasal 17 UU HPP. Tarif 11 persen adalah tarif DISKON sebesar 50 persen yang diberikan melalui fasilitas Pasal 31E UU PPh, khusus bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Fasilitas ini tidak ada batas waktunya selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.

4. Apakah omzet Rp500 juta ke bawah masih bebas pajak untuk badan usaha?

Tidak. Fasilitas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk badan usaha (CV, PT, koperasi), tidak ada fasilitas bebas pajak berdasarkan threshold omzet tersebut. Mereka tetap dihitung menggunakan skema PPh Final 0,5 persen (selama masih berhak) atau PPh Badan Normal.

5. Apakah koperasi juga terdampak PP 20/2026?

Koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku masih mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen, namun dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Koperasi yang baru dibentuk setelah PP terbit tidak mendapat fasilitas ini.

6. Apa solusi terbaik untuk pengusaha yang bisnisnya berbentuk CV?

Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, jika masih dalam masa transisi, manfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan pembukuan yang baik. Kedua, pertimbangkan mengubah bentuk usaha menjadi PT Perorangan jika bisnis dijalankan sendirian — ini memberi akses fasilitas 0,5 persen secara permanen. Ketiga, konsultasikan kondisi spesifik bisnis kamu dengan konsultan pajak untuk menemukan strategi optimasi fiskal yang paling sesuai.

7. Apakah CV wajib buat pembukuan sekarang?

Ya. Setelah tidak bisa menggunakan skema PPh Final, CV wajib menyelenggarakan pembukuan standar karena pajak dihitung dari laba kena pajak — bukan dari omzet. Pembukuan yang baik justru menguntungkan karena setiap biaya yang dapat diakui fiskal akan mengurangi beban pajak.

8. Bagaimana cara mendapat Surat Keterangan PPh Final UMKM setelah PP 20/2026?

Untuk sementara, sistem Coretax masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan PP 20/2026. Ikuti perkembangan pembaruan sistem dari kanal resmi DJP. Bagi yang masih berhak menggunakan fasilitas (dalam masa transisi), tetap bisa memanfaatkan fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026, DDTCNews, CNBC Indonesia, Ortax, UKM Indonesia, Kontan. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *